Sumba Barat Daya — Senin, 16 Maret 2026, proses evakuasi korban tanah longsor di lokasi Sirtu Putih, Desa Djela Manu, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, akhirnya membuahkan hasil.Setelah dilakukan penggalian material longsor menggunakan excavator milik PT. Laratama yang diupayakan oleh Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya NTT, Yus Bora, dua anak yang sebelumnya tertimbun tanah longsor berhasil ditemukan oleh tim evakuasi.Proses evakuasi melibatkan BPBD Sumba Barat Daya, Polri, TNI, Pemerintah Desa Djela Manu, tokoh masyarakat serta warga setempat yang bersama-sama melakukan pencarian dan penggalian material longsor di lokasi kejadian.Peristiwa longsor tersebut sempat membuat warga sekitar diliputi kecemasan karena para korban tertimbun material tanah dalam waktu yang cukup lama.Saat ini aparat dan masyarakat masih berada di lokasi untuk memastikan situasi aman serta melakukan penanganan lanjutan terhadap para korban.Perkembangan situasi masih terus dipantau oleh Jurnalis Silet Sumba di lapangan.
Sumba Barat Daya — Proses evakuasi korban tanah longsor di lokasi Sirtu Putih, Desa Ndala Manu, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, masih terus berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026.Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalis Silet Sumba dari Wakil Ketua DPRD SBD Yus Bora, bantuan alat berat excavator dari PT. Laratama telah dikirim ke lokasi untuk membantu proses penggalian material longsor.Dalam perkembangan terbaru, satu korban berhasil ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini sedang mendapatkan penanganan serta perawatan intensif.Sementara itu, dua anak lainnya masih dilaporkan tertimbun material longsor dan proses pencarian masih terus dilakukan oleh warga bersama aparat di lokasi kejadian.Situasi di lokasi masih penuh ketegangan dan kecemasan, sementara masyarakat berharap proses evakuasi dapat segera menemukan kedua anak yang masih tertimbun.Perkembangan situasi masih terus dipantau oleh Jurnalis Silet Sumba di lapangan.
🚨 BREAKING NEWSSumba Barat Daya — Peristiwa tragis terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, ketika tiga orang anak kecil dilaporkan tertimbun tanah longsor di lokasi Sirtu Putih, Desa Ndala Manu, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.Informasi awal ini diperoleh Jurnalis Silet Sumba dari Wakil Ketua DPRD SBD, Yus Bora, serta warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian.Menurut keterangan warga, tanah longsor terjadi secara tiba-tiba dan menimbun para korban yang masih anak-anak. Saat ini warga bersama masyarakat setempat masih berupaya melakukan pencarian dan penggalian secara manual di lokasi kejadian.Warga di sekitar lokasi sangat membutuhkan bantuan alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat proses penggalian material longsor yang menimbun para korban.Sementara itu, pihak kepolisian dilaporkan sudah bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu proses penanganan serta evakuasi.Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih penuh kepanikan, sementara masyarakat berharap alat berat segera didatangkan agar proses penyelamatan bisa dilakukan secepat mungkin.Perkembangan lebih lanjut masih terus dipantau oleh Jurnalis Silet Sumba di lapangan.
Tambolaka — Kematian seorang ibu yang dikenal sebagai Mama Alvin di KM 8 Desa Tematana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 Wita kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kini mulai mengarah pada dugaan lain yang lebih serius.Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat sayatan serta benturan benda tumpul. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah kematian itu benar murni kecelakaan, atau ada peristiwa lain yang terjadi sebelum korban ditemukan di jalan?Penyelidikan kini tengah berjalan. Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.Salah satu yang dipanggil adalah Fransiskus Xaverius Keys, yang dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 Wita di Ruang Unit PPA Polres SBD, Tambolaka. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Martinus Mali Ngara.Langkah kepolisian memanggil saksi dan narasumber ini menjadi sinyal bahwa kasus tersebut masih terus didalami. Publik kini menaruh harapan besar agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.Bagi masyarakat Sumba Barat Daya, satu hal yang paling dinantikan adalah kepastian kebenaran.Apakah Mama Alvin benar menjadi korban kecelakaan?Ataukah ada kisah kelam yang tersembunyi sebelum tubuhnya ditemukan di jalan pada subuh itu?Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyelidik.
Suara keberanian kadang lahir dari satu orang yang memilih berdiri ketika banyak orang memilih diam. Sosok itu, bagi banyak aktivis dan masyarakat sipil, adalah Andrie Yunus—pembela hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal membela kelompok rentan dan mengkritik kekuasaan yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi.Namun ironi terjadi. Keberanian yang selama ini berdiri tegak kini justru berhadapan dengan kekerasan. Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban serangan brutal oleh orang tak dikenal hingga harus menjalani perawatan medis.Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Serangan terhadap seorang pembela HAM dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.Nama Andrie Yunus sebelumnya mencuat dalam berbagai advokasi isu HAM. Salah satu aksi yang paling menyita perhatian publik terjadi pada 15 Maret 2025, ketika ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk memprotes pembahasan tertutup RUU TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan serta memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya bayang-bayang dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.Kini, setelah serangan yang menimpanya, publik menilai negara tidak boleh tinggal diam. Serangan terhadap pembela HAM dipandang sebagai bentuk teror terhadap keberanian warga negara untuk bersuara.Koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini secara transparan, menangkap para pelaku, serta membongkar pihak-pihak yang berada di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.Selain itu, negara juga diminta menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi saat mengadvokasi kepentingan publik.Bagi banyak orang, kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi demokrasi dan kebebasan sipil.Jika keberanian dibalas dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya seorang aktivis—melainkan masa depan ruang kritik di negeri ini.
Kupang – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK) menilai kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik lama dimana anggaran daerah lebih banyak habis untuk membiayai birokrasi daripada melayani rakyat.Menurut JK, selama bertahun-tahun banyak pemerintah daerah terjebak dalam pola belanja yang tidak produktif, dimana APBD lebih banyak terserap untuk gaji, tunjangan, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial, sementara sektor produktif seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan sektor riil justru tertinggal.“Pembatasan belanja pegawai 30 persen adalah alarm keras dari pemerintah pusat agar APBD tidak lagi menjadi surga birokrasi, tetapi benar-benar menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat,” tegas JK.Ia menilai kebijakan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara dari pemborosan dan potensi korupsi yang selama ini menggerogoti anggaran publik.Menurutnya, dana publik harus diarahkan pada program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti:- pemberantasan kemiskinan- penanganan stunting- pemberdayaan UMKM- peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan- serta penguatan pelayanan publik yang berkualitas.“Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi secara kolektif. Jika APBD dikelola dengan disiplin dan transparan, maka uang negara akan benar-benar kembali kepada rakyat,” ujarnya.JK juga mengingatkan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi krisis ekonomi dan energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik di berbagai kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak negara mengalami tekanan ekonomi serius, bahkan sebagian menghadapi kebangkrutan akibat korupsi, salah kelola anggaran, dan konflik politik.“Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang kaya sumber daya sekalipun bisa runtuh jika pemerintahnya gagal mengelola keuangan negara dan membiarkan korupsi merajalela,” katanya.Ia menilai tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal.Menurut JK, jika pemerintah daerah tidak disiplin mengelola anggaran dan tetap mempertahankan pola lama yang boros dan tidak produktif, maka risiko gejolak sosial bukan hal yang mustahil.“Kita bisa melihat di berbagai negara, masyarakat turun ke jalan, demonstrasi besar terjadi, bahkan pejabat digulingkan karena dianggap gagal dan korup. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemerintah daerah di Indonesia,” tegasnya.Karena itu, JK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan semangat “Ayo Bangun NTT” bukan sekadar slogan politik, tetapi sebagai gerakan kolektif untuk membangun Nusa Tenggara Timur secara serius dan berkelanjutan.“Membangun NTT tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua sektor harus bergerak bersama, termasuk masyarakat sipil, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Jika tidak, maka NTT akan terus tertinggal sementara daerah lain bergerak maju,” pungkasnya.
SUMBA BARAT DAYA – Perdebatan terkait sebuah pemberitaan di media sosial memicu klarifikasi dari jurnalis Stepanus Umbu Pati, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi SiletSumba.com.Ia menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan tidak dibuat berdasarkan asumsi atau karangan pribadi, melainkan bersumber dari keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemberitaan yang menjadi sorotan, informasi diperoleh dari praktisi hukum Meltry Paul.Menurut Stepanus Umbu Pati, profesi wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.Selain itu, Stepanus menilai bahwa apabila terdapat tanggapan dari pihak institusi pemerintah, sebaiknya disampaikan melalui akun resmi lembaga agar publik dapat membedakan antara pernyataan pribadi dan sikap resmi lembaga.“Pers tidak hadir untuk memusuhi siapa pun, tetapi untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap diketahui masyarakat. Jika ada keberatan, ruang klarifikasi selalu terbuka,” tegasnya.Sebagai jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi SiletSumba.com, Stepanus Umbu Pati menegaskan bahwa kerja jurnalistik akan tetap berjalan sesuai aturan dan etika pers, dengan menjunjung tinggi fakta serta kepentingan publik.
SUMBA BARAT DAYA – Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya mulai terkuak setelah Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menemukan kejanggalan pada honor kegiatan yang seharusnya diterimanya.Kejanggalan itu muncul ketika bupati memeriksa honor yang tercantum dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) kegiatan tahun anggaran 2025 yang telah ia tandatangani. Namun, honor tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekeningnya.Dari penelusuran awal, muncul dugaan bahwa bendahara Dinas Pendidikan berinisial AY telah menyalahgunakan dana honor kegiatan yang juga mencantumkan sejumlah pejabat sebagai panitia, termasuk bupati dan wakil bupati. Nilai dana yang diduga diselewengkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.Setelah persoalan ini mencuat, AY diketahui telah mengembalikan sekitar Rp450 juta. Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.Bupati Ratu Wulla menegaskan telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap modus operandi yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas. Jika pada honor kegiatan saja dapat terjadi dugaan penyimpangan, maka pengawasan terhadap anggaran yang jauh lebih besar seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi sorotan.Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan ini merupakan tindakan individu atau bagian dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
DOMPU – Sejumlah warga asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, dilaporkan mengamankan diri di Polsek Kempo setelah terjadi ketegangan dengan warga Desa Kesi, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.Ketegangan tersebut dipicu oleh insiden penikaman terhadap salah satu warga Kesi yang terjadi pada 9 Maret 2026. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Ndara bersama dua rekannya yang sama-sama berasal dari wilayah Kodi Utara.Pasca kejadian tersebut, situasi di wilayah setempat sempat memanas. Beberapa warga asal Kodi yang berada di wilayah Kempo, termasuk perempuan dan anak-anak, memilih mengamankan diri di kantor polisi dengan membawa barang-barang pribadi untuk menghindari kemungkinan konflik lanjutan.Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut sebagai saudara dari terduga pelaku dengan hubungan satu bapak namun berbeda ibu duduk di halaman kantor polisi. Di sampingnya terdapat seorang pria bernama Marten, yang rumahnya dilaporkan mengalami perusakan oleh sejumlah warga pasca insiden tersebut.Berdasarkan informasi yang diterima jurnalis siletsumba.com dari Gidion Dappa Tully yang berdomisili di Kabupaten Dompu, pada Rabu, 11 Maret 2026, warga asal Kodi tersebut memilih berlindung sementara di kantor polisi demi menghindari situasi yang semakin tidak kondusif.Saat ini aparat kepolisian di Polsek Kempo masih melakukan pengamanan terhadap para warga tersebut sambil memantau perkembangan situasi di wilayah Kecamatan Kempo.
Peristiwa penikaman mengejutkan terjadi di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin malam (9/3) sekitar pukul 19.30 WITA.Seorang petani bernama Andriansyah (23) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah terlibat cekcok dengan beberapa orang di lokasi kejadian.Berdasarkan informasi yang diterima Pemimpin Redaksi SiletSumba.com pada Rabu pukul 12.30 WITA dari pihak Polsek Kempo di bawah wilayah hukum Polres Dompu, kejadian bermula ketika korban hendak masuk ke halaman rumah seorang warga di Dusun Kesi.Namun akses masuk terhalang oleh beberapa orang yang sedang duduk di depan gerbang. Teguran korban memicu adu mulut hingga berujung perkelahian dan aksi pengeroyokan.Korban sempat melarikan diri dari lokasi, namun tidak lama kemudian kembali dalam kondisi sudah mengalami luka tusuk di bagian pinggang.Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kempo untuk mendapatkan penanganan medis.Dalam perkembangan penyelidikan, terduga pelaku diketahui seorang pria berinisial NDARA (20) yang berasal dari Dusun Ntoki, Desa Hambarica, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Saat ini NDARA dilaporkan masih dalam pelarian dan tengah diburu aparat kepolisian dari Polres Dompu dan Polsek Kempo.Pihak keamanan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Stepanus Umbu Pati