Hero Image
KUOTA HANGUS, RAKYAT MERANA: HAKIM MK “MENYILET” PEMERINTAH DI RUANG SIDANG

Media SiletSumba.com – JakartaRuang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak panas saat uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang yang membahas praktik kuota internet hangus ini justru berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.Sorotan keras datang dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Dengan analogi sederhana namun menohok, ia mempertanyakan logika pemerintah yang membiarkan kuota internet hangus, sementara token listrik tidak pernah hangus meski sama-sama dibayar di muka.“Kalau token listrik bisa dipakai sampai habis dan tidak hangus, kenapa kuota internet bisa hilang begitu saja?” tanya Guntur dengan nada kritis di hadapan perwakilan pemerintah.Pertanyaan itu menyentuh kegelisahan jutaan pengguna internet di Indonesia yang setiap bulan membeli kuota, namun sebagian harus rela melihat sisa kuota “lenyap” hanya karena masa aktif berakhir.Aksi Dramatis di Ruang SidangSidang semakin menyita perhatian ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan aksi tak biasa.Ia membawa langsung kartu perdana telepon seluler yang baru dibelinya ke meja persidangan. Tujuannya sederhana: membuktikan klaim pemerintah bahwa konsumen sudah diberi informasi jelas soal risiko kuota hangus.Namun setelah diperiksa di depan hakim, Saldi justru menemukan fakta yang membuat ruang sidang terdiam.“Ini baru saja saya beli untuk persidangan. Saya baca, tidak ada pemberitahuan apa-apa soal kuota yang bisa hangus,” tegasnya.Menurut Saldi, negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat dipermainkan oleh strategi bisnis operator.“Kalau ini diserahkan sepenuhnya pada strategi bisnis, kepentingan masyarakat bisa terabaikan. Ini hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.Rp63 Triliun Uang Rakyat Diduga MenguapIsu kuota hangus bukan sekadar soal teknis paket data. Temuan Indonesian Audit Watch (IAW) justru mengungkap angka yang mencengangkan.Sekretaris pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut kerugian masyarakat akibat kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun.Angka ini dihitung dari total belanja kuota masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp253 triliun setiap tahun.Jika benar, maka miliaran gigabyte kuota yang tak terpakai itu diduga berubah menjadi keuntungan operator tanpa benar-benar dinikmati oleh konsumen.Karena itu, IAW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tematik untuk memastikan ke mana sebenarnya aliran uang tersebut.Pemerintah: Itu Hanya Strategi BisnisPemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, memberikan pembelaan.Menurutnya, masa berlaku paket data merupakan bagian dari kesepakatan layanan antara operator dan pelanggan.Ia menegaskan bahwa berakhirnya kuota bukan berarti pemerintah atau operator mengambil hak milik konsumen.“Berakhirnya masa berlaku paket adalah berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan di awal,” jelasnya di hadapan majelis hakim.Jeritan Ojol dan Pedagang OnlineGugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari.Bagi mereka, kuota internet bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi alat kerja utama.Tanpa kuota, ojol tak bisa menerima order. Tanpa internet, pedagang online tak bisa berjualan.Karena itu, mereka meminta MK memutuskan agar sisa kuota tidak boleh hangus, melainkan diakumulasi (rollover) atau dikompensasi.Pertaruhan Nurani NegaraSidang ini bukan hanya soal regulasi telekomunikasi. Ia telah berubah menjadi pertarungan antara logika bisnis dan keadilan bagi rakyat.Jika benar rakyat kehilangan Rp63 triliun setiap tahun akibat kuota hangus, maka ini bukan lagi sekadar kebijakan teknis—tetapi persoalan keadilan ekonomi.Kini publik menunggu:Apakah negara akan membela kepentingan rakyat…atau membiarkan kuota hangus terus menjadi ladang keuntungan raksasa operator?SiletSumba.com menilai, keputusan MK nanti akan menjadi ujian:apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan pasar.

4 hari yang lalu