Tajam, akurat dan terpercaya.
Sumba Barat Daya — Menanggapi beredarnya unggahan di media sosial oleh akun atas nama Aten Lalo yang memuat tuduhan serius terhadap wartawan Stepanus Umbu Pati, perlu disampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:Bahwa isi unggahan tersebut memuat sejumlah pernyataan yang bersifat menyerang pribadi, mencemarkan nama baik, serta menuduh tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Tuduhan terkait dugaan pencurian, pelarian, hingga narasi yang merendahkan martabat pribadi adalah klaim sepihak yang hingga saat ini tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah.Sebagai insan pers, Stepanus Umbu Pati bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik, bukan narasi liar yang dibangun di ruang media sosial tanpa dasar yang jelas.Perlu ditegaskan, ruang publik digital bukanlah tempat untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Setiap pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Jika pihak yang bersangkutan memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka patut diduga bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter.Klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi.Langkah hukum sedang dipertimbangkan guna menjaga marwah dan integritas profesi jurnalistik dari serangan yang tidak berdasar.Di tengah derasnya arus informasi, publik berhak tahu mana fakta dan mana sekadar sensasi. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak dibangun dari teriakan—tetapi dari bukti.
Menampilkan 2 kepada 2 dari 104 hasil