Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
16 April 2026 - 11:46 WITA

PANDANGAN AHLI — ANTARA KEBUTUHAN DAN STANDAR PROFESI

PANDANGAN AHLI — ANTARA KEBUTUHAN DAN STANDAR PROFESI
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

RSUD REDABOLO, siletsumba.com - Sejumlah prinsip yang selama ini disuarakan oleh kalangan profesi kedokteran di Indonesia, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, menegaskan satu hal mendasar:

pelayanan medis harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan penuh sesuai kompetensinya.

Dalam berbagai forum dan pedoman etik profesi, IDI secara konsisten menekankan:

“Dokter dalam masa pendidikan (residen) bekerja dalam sistem pendidikan dan berada di bawah supervisi ketat dokter spesialis.”

Artinya:

Residen bukan pengganti dokter spesialis

Residen tidak berdiri sebagai penanggung jawab utama layanan

Supervisi langsung menjadi syarat mutlak.

Seorang pakar manajemen rumah sakit dan keselamatan pasien (pandangan umum dalam kajian akademik kesehatan) juga menekankan:

“Kehadiran dokter residen tanpa sistem pendidikan yang utuh dan supervisi langsung berpotensi menurunkan standar keselamatan pasien.”

Dalam konteks RSUD Reda Bolo, pola yang muncul justru menunjukkan:

Residen menjadi ujung layanan

Supervisi tidak berada di lokasi

Sistem pendidikan formal tidak tersedia.

Di titik ini, praktik mulai bergeser dari fungsi pendidikan ke substitusi layanan.

POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRASI & RUANG AUDIT BPK

Dari sisi tata kelola keuangan negara, pola kebijakan ini juga membuka ruang evaluasi serius.

Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dalam praktik auditnya menilai tiga hal utama:

Kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukan

Efektivitas dan efisiensi belanja daerah.

Kepatuhan terhadap regulasi

Jika ditarik ke kasus ini, muncul beberapa titik rawan:

1. POTENSI KETIDAKTEPATAN SASARAN BELANJA

Anggaran besar dialokasikan untuk dokter residen (masih pendidikan), sementara kebutuhan utama menurut standar adalah dokter spesialis.

Ini membuka ruang pertanyaan:

Apakah belanja sudah sesuai kebutuhan riil pelayanan?

Apakah ada justifikasi teknis yang kuat?

2. EFISIENSI ANGGARAN DIPERTANYAKAN

Perbandingan sederhana menunjukkan:

Biaya residen setara atau lebih besar dari spesialis tetap.

Dalam perspektif audit: Ini bisa masuk kategori:

inefisiensi belanja

atau ketidakekonomisan penggunaan anggaran

3. KESESUAIAN DENGAN REGULASI (COMPLIANCE)

Jika mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2020:

RS non-pendidikan tidak dirancang untuk skema residen sebagai tulang punggung layanan

SDM dan alat harus memenuhi standar minimal

Jika tidak terpenuhi: Ini berpotensi masuk dalam:

ketidaksesuaian regulasi

temuan administratif

4. RISIKO AUDIT LANJUTAN

Dalam praktik nasional, pola seperti ini biasanya berujung pada:

Rekomendasi perbaikan sistem.

Evaluasi kebijakan oleh inspektorat daerah

Audit lanjutan oleh BPK.

Dalam beberapa kasus di daerah lain, temuan serupa bahkan berkembang menjadi:

pemeriksaan khusus

hingga penelusuran unsur kerugian negara (jika ada indikasi kuat)

ANTARA KEBIJAKAN, PROFESI, DAN AKUNTABILITAS

Jika ditarik ke satu garis besar, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai isu pelayanan semata.

Ia berada di persimpangan tiga hal:

-Standar profesi medis (IDI & etika kedokteran)

- Regulasi pelayanan kesehatan nasional

- Akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ketika ketiganya tidak berjalan searah, maka dampaknya berlapis:

1.:Risiko klinis bagi pasien

2. Risiko administratif bagi institusi.

3. Risiko hukum dalam pengelolaan anggaran

KESIMPULAN

Dengan masuknya perspektif ahli dan potensi audit:

Ini bukan lagi sekadar:

“kebijakan yang bisa diperdebatkan:

Tetapi mulai mengarah pada: kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.