PANDANGAN AHLI — ANTARA KEBUTUHAN DAN STANDAR PROFESI
RSUD REDABOLO, siletsumba.com - Sejumlah prinsip yang selama ini disuarakan oleh kalangan profesi kedokteran di Indonesia, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, menegaskan satu hal mendasar:
pelayanan medis harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan penuh sesuai kompetensinya.
Dalam berbagai forum dan pedoman etik profesi, IDI secara konsisten menekankan:
“Dokter dalam masa pendidikan (residen) bekerja dalam sistem pendidikan dan berada di bawah supervisi ketat dokter spesialis.”
Artinya:
Residen bukan pengganti dokter spesialis
Residen tidak berdiri sebagai penanggung jawab utama layanan
Supervisi langsung menjadi syarat mutlak.
Seorang pakar manajemen rumah sakit dan keselamatan pasien (pandangan umum dalam kajian akademik kesehatan) juga menekankan:
“Kehadiran dokter residen tanpa sistem pendidikan yang utuh dan supervisi langsung berpotensi menurunkan standar keselamatan pasien.”
Dalam konteks RSUD Reda Bolo, pola yang muncul justru menunjukkan:
Residen menjadi ujung layanan
Supervisi tidak berada di lokasi
Sistem pendidikan formal tidak tersedia.
Di titik ini, praktik mulai bergeser dari fungsi pendidikan ke substitusi layanan.
POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRASI & RUANG AUDIT BPK
Dari sisi tata kelola keuangan negara, pola kebijakan ini juga membuka ruang evaluasi serius.
Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dalam praktik auditnya menilai tiga hal utama:
Kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukan
Efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Kepatuhan terhadap regulasi
Jika ditarik ke kasus ini, muncul beberapa titik rawan:
1. POTENSI KETIDAKTEPATAN SASARAN BELANJA
Anggaran besar dialokasikan untuk dokter residen (masih pendidikan), sementara kebutuhan utama menurut standar adalah dokter spesialis.
Ini membuka ruang pertanyaan:
Apakah belanja sudah sesuai kebutuhan riil pelayanan?
Apakah ada justifikasi teknis yang kuat?
2. EFISIENSI ANGGARAN DIPERTANYAKAN
Perbandingan sederhana menunjukkan:
Biaya residen setara atau lebih besar dari spesialis tetap.
Dalam perspektif audit: Ini bisa masuk kategori:
inefisiensi belanja
atau ketidakekonomisan penggunaan anggaran
3. KESESUAIAN DENGAN REGULASI (COMPLIANCE)
Jika mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2020:
RS non-pendidikan tidak dirancang untuk skema residen sebagai tulang punggung layanan
SDM dan alat harus memenuhi standar minimal
Jika tidak terpenuhi: Ini berpotensi masuk dalam:
ketidaksesuaian regulasi
temuan administratif
4. RISIKO AUDIT LANJUTAN
Dalam praktik nasional, pola seperti ini biasanya berujung pada:
Rekomendasi perbaikan sistem.
Evaluasi kebijakan oleh inspektorat daerah
Audit lanjutan oleh BPK.
Dalam beberapa kasus di daerah lain, temuan serupa bahkan berkembang menjadi:
pemeriksaan khusus
hingga penelusuran unsur kerugian negara (jika ada indikasi kuat)
ANTARA KEBIJAKAN, PROFESI, DAN AKUNTABILITAS
Jika ditarik ke satu garis besar, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai isu pelayanan semata.
Ia berada di persimpangan tiga hal:
-Standar profesi medis (IDI & etika kedokteran)
- Regulasi pelayanan kesehatan nasional
- Akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketika ketiganya tidak berjalan searah, maka dampaknya berlapis:
1.:Risiko klinis bagi pasien
2. Risiko administratif bagi institusi.
3. Risiko hukum dalam pengelolaan anggaran
KESIMPULAN
Dengan masuknya perspektif ahli dan potensi audit:
Ini bukan lagi sekadar:
“kebijakan yang bisa diperdebatkan:
Tetapi mulai mengarah pada: kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan.