“BAYANG-BAYANG INTERVENSI: SIAPA SEBENARNYA MENGENDALIKAN REVITALISASI SEKOLAH DI SBD?”
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, siletsumba.com - Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia seharusnya memberi kewenangan penuh kepada sekolah melalui skema swakelola.
Artinya jelas:
- sekolah mengelola
- panitia (P2SP) bekerja
- masyarakat terlibat
Namun di Sumba Barat Daya, muncul pertanyaan yang makin sulit diabaikan:
apakah benar sekolah yang memegang kendali penuh?
INDIKASI ARAHAN DARI LUAR SEKOLAH
- Di lapangan, sejumlah pola mulai terlihat:
Keputusan teknis tidak sepenuhnya lahir dari panitia sekolah
- Pengadaan material cenderung mengarah ke pihak tertentu
- Pola kerja terlihat seragam di beberapa lokasi.
Hal ini memunculkan dugaan adanya arahan dari luar struktur sekolah.
Pertanyaan publik:
apakah ada intervensi dari level kebijakan daerah?
“KOORDINASI” ATAU TEKANAN TAK TERTULIS?
Beberapa sumber lapangan menyebut adanya:
arahan sebelum pekerjaan dimulai
kewajiban mengikuti pola tertentu
Istilah yang digunakan sering halus: koordinasi.
Namun publik mulai bertanya:
apakah koordinasi itu bersifat sukarela, atau justru tekanan?
KETIKA KENDALI BERGESER, KUALITAS TERANCAM
Jika benar pengelolaan tidak murni di tangan sekolah, maka risiko yang muncul:
RAB tidak disusun secara independen
Material tidak dipilih berdasarkan kualitas terbaik.
Pekerjaan tidak sepenuhnya transparan
Dampaknya sederhana tapi serius:
bangunan berdiri, tapi kualitas dipertanyakan
SWAKELOLA ATAU FORMALITAS?
Secara regulasi:
swakelola = partisipasi + transparansi
Namun jika:
keputusan di luar sekolah
panitia hanya menjalankan
maka yang terjadi adalah:
swakelola berubah menjadi formalitas administratif
TUNTUTAN TERBUKA UNTUK PEMERINTAH DAERAH SBD
Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, publik berhak meminta kejelasan:
1. Apakah ada arahan resmi dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek?
2. Sejauh mana peran dinas dalam menentukan teknis pekerjaan?
3. Apakah sekolah benar-benar bebas mengelola anggaran?
4. Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan secara transparan?
INI BUKAN MENUDUH — INI MENUNTUT KEJELASAN
Narasi ini bukan vonis.
Ini adalah alarm publik.
Karena ketika dana pendidikan melibatkan banyak pihak,
transparansi bukan pilihan—tapi kewajiban.
PENUTUP MENOHOK
Kalau sekolah hanya jadi pelaksana…
kalau panitia hanya tanda tangan…
kalau arah datang dari lua, maka satu pertanyaan besar tidak bisa dihindari:
siapa sebenarnya yang mengelola dana revitalisasi sekolah di SBD?