Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
14 April 2026 - 16:54 WITA

RSUD REDA BOLO: PERNYATAAN PEJABAT TERBONGKAR, FAKTA MEDIS BERBICARA!

RSUD REDA BOLO: PERNYATAAN PEJABAT TERBONGKAR, FAKTA MEDIS BERBICARA!
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

RSUD REDABOLO, siletsumba.com - Gelombang polemik pelayanan RSUD Reda Bolo kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal keberadaan dokter residen, tetapi mengarah pada kontradiksi serius dalam penjelasan manajemen rumah sakit yang berpotensi menyesatkan publik.

1. PERNYATAAN RESMI YANG MENGUNDANG TANYA

Dalam wawancara bersama awak media Silet Sumba pada 1 April 2026 di ruang kerjanya di RSUD Reda Bolo, Desa Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Evi Marpaung menyatakan:

Dokter Residen Paru dan Dokter Residen Saraf (dokter yang masih menempuh pendidikan/calon dokter spesialis) berada di bawah pengawasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

Pernyataan ini disampaikan di hadapan manajemen rumah sakit dan dijadikan dasar pembenaran atas pelayanan yang saat ini berjalan.

2. FAKTA MEDIS — BENARKAH DEMIKIAN?

Di sinilah letak persoalan mendasar.

Secara struktur keilmuan kedokteran yang baku:

Dokter Residen Saraf berada di bawah bimbingan dan pengawasan Dokter Spesialis Saraf

Dokter Residen Paru berada di bawah bimbingan dan pengawasan Dokter Spesialis Paru.

Dokter Penyakit Dalam memiliki kompetensi berbeda dan bukan pembimbing langsung kedua spesialis tersebut

Artinya:

- Tidak tepat jika dokter residen paru dan saraf dianggap berada di bawah dokter spesialis penyakit dalam

- Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut standar kompetensi medis.

Jika penjelasan ini dijadikan dasar operasional, publik patut mempertanyakan:

apakah ada upaya pembenaran atas kondisi yang tidak sesuai standar?

3. TABRAKAN DENGAN REGULASI

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020:

Setiap layanan spesialis harus ditangani oleh tenaga medis sesuai kompetensi

Rumah sakit wajib memenuhi standar tenaga medis berdasarkan jenis layanan.

Jika dokter residen menjalankan pelayanan tanpa bimbingan langsung dari dokter spesialis yang sesuai bidangnya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), maka:

A. Berpotensi melanggar standar pelayanan

B. Membuka risiko kesalahan medis

C. Mengancam keselamatan pasien

4. KONTRADIKSI YANG TAK BISA DITUTUPI

Di satu sisi:

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumba Barat Daya, Ibu Yane, menyatakan belum ada kerja sama untuk poli tersebut.

Di sisi lain:

RSUD tetap menjalankan pelayanan, bahkan dengan dasar penjelasan yang bertentangan dengan struktur medis.

a. Ini bukan sekadar miskomunikasi

b. Ini adalah indikasi ketidaksinkronan antara fakta, regulasi, dan pernyataan resmi

5. PERTANYAAN BESAR UNTUK PUBLIK

1. Apakah ini ketidaktahuan atau pembenaran yang disengaja?

2. Siapa yang memastikan standar medis dijalankan?

3 Apakah pasien diberi informasi siapa yang menangani mereka?

Tanpa transparansi, yang terjadi adalah:

pasien berobat dalam ketidakjelasan—bahkan dalam ketidakpastian kompetensi tenaga medis.

KESIMPULAN

Pernyataan dr. Evi Marpaung justru membuka fakta baru:

- Ada kontradiksi antara penjelasan dan standar medis

- Ada potensi pelanggaran regulasi pelayanan kesehatan

- Ada risiko nyata yang ditanggung pasien

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi rumah sakit, tetapi keselamatan nyawa manusia.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.