Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
15 April 2026 - 07:51 WITA

RSUD REDA BOLO: TIGA PERNYATAAN, SATU KEJANGGALAN BESARRESIDEN DI DEPAN, REGULASI DIPERTANYAKAN, PASIEN DI UJUNG RISIKO SUMBA BARAT

RSUD REDA BOLO: TIGA PERNYATAAN, SATU KEJANGGALAN BESARRESIDEN DI DEPAN, REGULASI DIPERTANYAKAN, PASIEN DI UJUNG RISIKO SUMBA BARAT
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

RSUD REDABOLO, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA — Polemik pelayanan RSUD Reda Bolo kini memasuki titik paling krusial. Tiga pihak resmi, manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah—menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan.

Di tengah tarik-menarik narasi itu, masyarakat berada di posisi paling rentan: sebagai pasien.

DIREKTUR RSUD — PENJELASAN YANG MENUAI TANYA

Direktur RSUD Reda Bolo, dr. Evi Marpaung, menyatakan dokter residen paru dan saraf berada di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam.

Namun dalam standar keilmuan medis yang berlaku umum:

Residen saraf berada di bawah spesialis saraf

Residen paru berada di bawah spesialis paru

Perbedaan ini bukan sekadar teknis—ini menyentuh standar kompetensi dan sistem pembinaan dokter.

BPJS KESEHATAN — FAKTA YANG TAK BISA DIABAIKAN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumba Barat Daya menyampaikan:

Poli Paru dan Poli Saraf belum bekerja sama dengan BPJS.

Implikasinya jelas:

Layanan belum sepenuhnya masuk sistem JKN. Mekanisme klaim berpotensi tidak berjalan normal. Transparansi pelayanan mulai dipertanyakan.

BUPATI SBD — KEBIJAKAN DIPERTAHANKAN

Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menegaskan bahwa kebijakan mendatangkan dokter residen adalah strategi peningkatan tipe rumah sakit.

Namun fakta di lapangan menunjukkan:

Dokter Residen (dokter yang masih menempun pendidikan) bersifat tidak tetap karena berganti orang setiap bulan

Dokter residen bukan dokter spesialis definitif

Keberlanjutan layanan belum stabil.

Di sisi lain, beredar informasi terkait besarnya pembiayaan residen yang kini menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya

REGULASI, STANDAR VS REALITA

Mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020:

- Harus tersedia dokter spesialis sesuai layanan

- Tenaga medis harus sesuai kompetensi

- Sarana dan prasarana wajib memadai

Namun kondisi yang disorot:

Yang didatangkan ke RSUD Reda Bolo oleh Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya adala Dokrer Residen(Yang masih menempuh pendidikan)

A. Dokter Residen menjadi garda depan pelayanan

B. Fasilitas dilaporkan belum optimal (Alat Rontgen rusak dan CT Scan belum ada)

C.Pasien masih dirujuk ke RS lain

Ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara standar pelayanan dan praktik.

POLA KONTRADIKSI — PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Jika disandingkan:

RSUD menyatakan sistem berjalan

BPJS menyebut belum ada kerja sama

Pemda menilai tidak ada masalah

- Tiga pernyataan.

- Tiga sudut pandang.

- Satu kenyataan: belum sinkron.

YANG DIPERTARUHKAN: BUKAN ADMINISTRASI, TAPI NYAWA

Di tengah kondisi ini:

Pasien berpotensi tidak ditangani dokter spesialis definitif melainkam ditangani oleh dokter residen yang masih menempuh pendidikan yang seharusnya berada dibawah bimbingan dan pengawasan dokter spesialis sesuai keilmuannya masing-masing.

Risiko klinis menjadi perhatian serius

Kepercayaan publik mulai diuji

Pertanyaan yang kini menguat di tengah masyarakat:

Apakah pelayanan ini sudah benar-benar aman… atau masih dalam tahap yang belum sepenuhnya siap sebagai RS Rujukan?

KESIMPULAN

Kasus RSUD Reda Bolo memperlihatkan:

Perbedaan pernyataan antar pihak.

Indikasi ketidaksinkronan dengan regulasi

Kebutuhan mendesak untuk evaluasi menyeluruh

Jika tidak segera dibuka secara transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Sumber:

Hasil wawancara jurnalis siletsumba.com:

27 Maret 2026 — Bupati Sumba Barat Daya

1 April 2026 — Kepala BPJS Kesehatan Cabang SBD & Direktur RSUD Reda Bolo

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.