Hero Image
“BAYANG-BAYANG INTERVENSI: SIAPA SEBENARNYA MENGENDALIKAN REVITALISASI SEKOLAH DI SBD?”

Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia seharusnya memberi kewenangan penuh kepada sekolah melalui skema swakelola.Artinya jelas:- sekolah mengelola- panitia (P2SP) bekerja- masyarakat terlibatNamun di Sumba Barat Daya, muncul pertanyaan yang makin sulit diabaikan:apakah benar sekolah yang memegang kendali penuh?INDIKASI ARAHAN DARI LUAR SEKOLAH- Di lapangan, sejumlah pola mulai terlihat:Keputusan teknis tidak sepenuhnya lahir dari panitia sekolah- Pengadaan material cenderung mengarah ke pihak tertentu- Pola kerja terlihat seragam di beberapa lokasi.Hal ini memunculkan dugaan adanya arahan dari luar struktur sekolah. Pertanyaan publik:apakah ada intervensi dari level kebijakan daerah? “KOORDINASI” ATAU TEKANAN TAK TERTULIS?Beberapa sumber lapangan menyebut adanya:arahan sebelum pekerjaan dimulaikewajiban mengikuti pola tertentuIstilah yang digunakan sering halus: koordinasi.Namun publik mulai bertanya:apakah koordinasi itu bersifat sukarela, atau justru tekanan?KETIKA KENDALI BERGESER, KUALITAS TERANCAMJika benar pengelolaan tidak murni di tangan sekolah, maka risiko yang muncul:RAB tidak disusun secara independenMaterial tidak dipilih berdasarkan kualitas terbaik.Pekerjaan tidak sepenuhnya transparanDampaknya sederhana tapi serius: bangunan berdiri, tapi kualitas dipertanyakanSWAKELOLA ATAU FORMALITAS?Secara regulasi:swakelola = partisipasi + transparansiNamun jika:keputusan di luar sekolahpanitia hanya menjalankanmaka yang terjadi adalah:swakelola berubah menjadi formalitas administratifTUNTUTAN TERBUKA UNTUK PEMERINTAH DAERAH SBDAgar tidak menjadi polemik berkepanjangan, publik berhak meminta kejelasan:1. Apakah ada arahan resmi dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek?2. Sejauh mana peran dinas dalam menentukan teknis pekerjaan?3. Apakah sekolah benar-benar bebas mengelola anggaran?4. Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan secara transparan?INI BUKAN MENUDUH — INI MENUNTUT KEJELASANNarasi ini bukan vonis.Ini adalah alarm publik.Karena ketika dana pendidikan melibatkan banyak pihak,transparansi bukan pilihan—tapi kewajiban.PENUTUP MENOHOKKalau sekolah hanya jadi pelaksana…kalau panitia hanya tanda tangan…kalau arah datang dari lua, maka satu pertanyaan besar tidak bisa dihindari:siapa sebenarnya yang mengelola dana revitalisasi sekolah di SBD?

4 jam yang lalu
Hero Image
“JALAN HANCUR, HASIL TERKUNCI—SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?”

Di balik hamparan subur Persawahan Nevo Honis, ada luka yang tak kunjung sembuh: akses jalan rusak parah sejak diterjang Badai Seroja, 4 tahun lalu.Disampaikan langsung oleh Kornelis E. Paut dan Origenes, hingga hari ini, belum ada sentuhan nyata dari pemerintah daerah Kabupaten Kupang maupun Provinsi NTT.Faktanya di lapangan, hasil pantauan jurnalis Silet Sumba berbicara keras:- Jalan terendam lumpur setinggi lutut orang dewasa- Kendaraan roda dua, roda empat, bahkan roda enam tak bisa melintas- Hasil pertanian dan tambak garam terhambat keluar dari sawah- Saat hujan turun, motor pun harus diparkir jauh—akses terputus total.Ini bukan sekadar jalan rusak.Ini urat nadi ekonomi yang diputus perlahan.Petani sudah bekerja tanpa henti…panen sudah di depan mata…tapi jalan? Dibiarkan mati.Empat tahun bukan waktu sebentar.Kalau bukan sekarang diperbaiki—lalu kapan? Atau harus tunggu rusak total baru bergerak?Ini bukan keluhan.Ini peringatan keras dari lapangan—yang selama ini terlalu lama diabaikan.

3 hari yang lalu
Hero Image
ANGGARAN BESAR, DOKTER RESIDEN DI GARDA DEPAN

Di balik klaim “tak ada masalah”, pelayanan RSUD Reda Bolo menyimpan tanda tanyaSumba Barat Daya — Pemerintah daerah menyatakan tidak ada persoalan dalam pelayanan kesehatan di RSUD Reda Bolo. Namun penelusuran menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan, anggaran, dan praktik di lapangan.Tiga pernyataan resmi mencuat:Manajemen RSUD menyebut layanan berjalanBPJS Kesehatan menyatakan belum ada kerja sama untuk poli tertentuKepala daerah menegaskan situasi terkendaliDi atas kertas, semuanya terlihat normal.Namun di lapangan, pelayanan untuk beberapa kasus spesialis justru ditangani oleh dokter residen—tenaga medis yang masih dalam pendidikan.Padahal, RSUD Reda Bolo bukan rumah sakit pendidikan.Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:apakah sistem pelayanan yang berjalan sudah sesuai standar nasional?MENGIKUTI JEJAK ANGGARAN: MAHAL, TAPI BELUM MENJAWAB KEBUTUHANBelanja ratusan juta rupiah per bulan, efektivitas dipertanyakan.Dokumen dan keterangan pejabat daerah menunjukkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran untuk enam dokter residen.Rinciannya:Rp 23 juta per orang per bulanTotal Rp 138 juta per bulanAngka ini belum mencakup:tiket pesawat lintas pulaupenginapantransportasi operasionalTotal riil diperkirakan jauh lebih besar.Sebagai pembanding:dokter spesialis kontrak berkisar Rp 30 juta per bulandokter ASN dengan insentif pusat bisa mencapai Rp 40 juta per bulan.Artinya, dengan anggaran serupa, daerah berpotensi merekrut dokter spesialis tetap.Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar angka, tetapi arah kebijakan anggaran.RESIDEN TANPA SISTEM: DI MANA PERAN SUPERVISI?Ketika tenaga pendidikan menggantikan layanan utama.Dalam sistem nasional, dokter residen hanya bekerja dalam kerangka pendidikan dengan pengawasan ketat dokter spesialis.Ikatan Dokter Indonesia menegaskan bahwa:dokter dalam masa pendidikan tidak berdiri sebagai penanggung jawab layanan tanpa supervisi langsung.Namun di RSUD Reda Bolo:dokter residen berada di garis depan pelayanandokter konsulen berada di luar daerahpengawasan tidak berlangsung secara langsung.Seorang pakar keselamatan pasien menyebut kondisi seperti ini berisiko:“Tanpa supervisi langsung, kualitas keputusan klinis bisa terdampak.”Dalam konteks ini, fungsi pendidikan berpotensi bergeser menjadi pengganti layanan utama.FASILITAS TERBATAS, PELAYANAN TETAP BERJALANStandar nasional menuntut kesiapan alat dan SDM.Mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2020, rumah sakit wajib didukung:dokter spesialis sesuai kebutuhanperalatan medis yang memadai.Namun kondisi di lapangan menunjukkan:alat rontgen dilaporkan rusakCT Scan belum tersediaMeski demikian, pelayanan tetap berjalan.Dalam praktik nasional, rumah sakit dengan keterbatasan seperti ini biasanya:membatasi layananatau merujuk pasien ke fasilitas lain.Pertanyaannya: apakah standar pelayanan minimum telah terpenuhi?POTENSI TEMUAN AUDIT: SAAT KEBIJAKAN MASUK WILAYAH AKUNTABILITASDari pelayanan kesehatan ke pengelolaan anggaran negara.Dalam perspektif tata kelola keuangan, kebijakan ini membuka ruang evaluasi.Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menilai:kesesuaian belanjaefisiensi anggarankepatuhan terhadap regulasi.Beberapa potensi yang muncul:1. Ketidaktepatan sasaran belanjaAnggaran besar dialokasikan untuk residen, bukan spesialis tetap2. Inefisiensi anggaranBiaya tinggi, hasil belum optimal3. Ketidaksesuaian regulasiRS non-pendidikan menggunakan pola yang mendekati sistem pendidikan.Jika berlanjut, kondisi ini berpotensi masuk dalam:temuan administratifrekomendasi auditevaluasi kebijakan oleh pengawas internalDI UJUNG SISTEM: PASIEN MENANGGUNG RISIKOKetika kebijakan, anggaran, dan standar tak berjalan searahRSUD Reda Bolo adalah rumah sakit rujukan.Seharusnya menjadi titik akhir pelayanan, bukan awal dari ketidakpastian.Namun yang terjadi:layanan tidak sepenuhnya definitifketergantungan pada tenaga dalam pendidikanpotensi rujukan ulang keluar daerah.Dampaknya tidak sederhana:biaya meningkatwaktu penanganan bertambahrisiko medis ikut naikPada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar administratif.Ini adalah soal:standar pelayananarah kebijakandan tanggung jawab terhadap publik.Ketika ketiganya tidak berjalan searah, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran—tetapi kepercayaan dan keselamatan manusia.CATATAN REDAKSIRedaksi masih membuka ruang klarifikasi dari:Pemerintah Daerah Sumba Barat DayaManajemen RSUD Reda BoloBPJS Kesehatan.Untuk memastikan keberimbangan informasi.

3 hari yang lalu
Hero Image
PANDANGAN AHLI — ANTARA KEBUTUHAN DAN STANDAR PROFESI

Sejumlah prinsip yang selama ini disuarakan oleh kalangan profesi kedokteran di Indonesia, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, menegaskan satu hal mendasar:pelayanan medis harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan penuh sesuai kompetensinya.Dalam berbagai forum dan pedoman etik profesi, IDI secara konsisten menekankan:“Dokter dalam masa pendidikan (residen) bekerja dalam sistem pendidikan dan berada di bawah supervisi ketat dokter spesialis.”Artinya:Residen bukan pengganti dokter spesialisResiden tidak berdiri sebagai penanggung jawab utama layananSupervisi langsung menjadi syarat mutlak.Seorang pakar manajemen rumah sakit dan keselamatan pasien (pandangan umum dalam kajian akademik kesehatan) juga menekankan:“Kehadiran dokter residen tanpa sistem pendidikan yang utuh dan supervisi langsung berpotensi menurunkan standar keselamatan pasien.”Dalam konteks RSUD Reda Bolo, pola yang muncul justru menunjukkan:Residen menjadi ujung layananSupervisi tidak berada di lokasiSistem pendidikan formal tidak tersedia.Di titik ini, praktik mulai bergeser dari fungsi pendidikan ke substitusi layanan. POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRASI & RUANG AUDIT BPKDari sisi tata kelola keuangan negara, pola kebijakan ini juga membuka ruang evaluasi serius.Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dalam praktik auditnya menilai tiga hal utama:Kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukanEfektivitas dan efisiensi belanja daerah.Kepatuhan terhadap regulasiJika ditarik ke kasus ini, muncul beberapa titik rawan:1. POTENSI KETIDAKTEPATAN SASARAN BELANJAAnggaran besar dialokasikan untuk dokter residen (masih pendidikan), sementara kebutuhan utama menurut standar adalah dokter spesialis.Ini membuka ruang pertanyaan:Apakah belanja sudah sesuai kebutuhan riil pelayanan?Apakah ada justifikasi teknis yang kuat?2. EFISIENSI ANGGARAN DIPERTANYAKANPerbandingan sederhana menunjukkan:Biaya residen setara atau lebih besar dari spesialis tetap. Dalam perspektif audit: Ini bisa masuk kategori:inefisiensi belanjaatau ketidakekonomisan penggunaan anggaran3. KESESUAIAN DENGAN REGULASI (COMPLIANCE)Jika mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2020:RS non-pendidikan tidak dirancang untuk skema residen sebagai tulang punggung layananSDM dan alat harus memenuhi standar minimalJika tidak terpenuhi: Ini berpotensi masuk dalam:ketidaksesuaian regulasitemuan administratif4. RISIKO AUDIT LANJUTANDalam praktik nasional, pola seperti ini biasanya berujung pada:Rekomendasi perbaikan sistem.Evaluasi kebijakan oleh inspektorat daerahAudit lanjutan oleh BPK.Dalam beberapa kasus di daerah lain, temuan serupa bahkan berkembang menjadi:pemeriksaan khusushingga penelusuran unsur kerugian negara (jika ada indikasi kuat)ANTARA KEBIJAKAN, PROFESI, DAN AKUNTABILITASJika ditarik ke satu garis besar, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai isu pelayanan semata.Ia berada di persimpangan tiga hal:-Standar profesi medis (IDI & etika kedokteran)- Regulasi pelayanan kesehatan nasional- Akuntabilitas penggunaan anggaran negara.Ketika ketiganya tidak berjalan searah, maka dampaknya berlapis:1.:Risiko klinis bagi pasien2. Risiko administratif bagi institusi.3. Risiko hukum dalam pengelolaan anggaranKESIMPULAN Dengan masuknya perspektif ahli dan potensi audit:Ini bukan lagi sekadar: “kebijakan yang bisa diperdebatkan:Tetapi mulai mengarah pada: kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan.

4 hari yang lalu
Hero Image
RSUD REDA BOLO: TIGA PERNYATAAN, SATU KEJANGGALAN BESARRESIDEN DI DEPAN, REGULASI DIPERTANYAKAN, PASIEN DI UJUNG RISIKO SUMBA BARAT

SUMBA BARAT DAYA — Polemik pelayanan RSUD Reda Bolo kini memasuki titik paling krusial. Tiga pihak resmi, manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah—menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan.Di tengah tarik-menarik narasi itu, masyarakat berada di posisi paling rentan: sebagai pasien.DIREKTUR RSUD — PENJELASAN YANG MENUAI TANYADirektur RSUD Reda Bolo, dr. Evi Marpaung, menyatakan dokter residen paru dan saraf berada di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam.Namun dalam standar keilmuan medis yang berlaku umum:Residen saraf berada di bawah spesialis sarafResiden paru berada di bawah spesialis paruPerbedaan ini bukan sekadar teknis—ini menyentuh standar kompetensi dan sistem pembinaan dokter.BPJS KESEHATAN — FAKTA YANG TAK BISA DIABAIKANKepala BPJS Kesehatan Cabang Sumba Barat Daya menyampaikan:Poli Paru dan Poli Saraf belum bekerja sama dengan BPJS.Implikasinya jelas:Layanan belum sepenuhnya masuk sistem JKN. Mekanisme klaim berpotensi tidak berjalan normal. Transparansi pelayanan mulai dipertanyakan.BUPATI SBD — KEBIJAKAN DIPERTAHANKANBupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menegaskan bahwa kebijakan mendatangkan dokter residen adalah strategi peningkatan tipe rumah sakit.Namun fakta di lapangan menunjukkan:Dokter Residen (dokter yang masih menempun pendidikan) bersifat tidak tetap karena berganti orang setiap bulan Dokter residen bukan dokter spesialis definitifKeberlanjutan layanan belum stabil.Di sisi lain, beredar informasi terkait besarnya pembiayaan residen yang kini menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumba Barat DayaREGULASI, STANDAR VS REALITAMengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020: - Harus tersedia dokter spesialis sesuai layanan- Tenaga medis harus sesuai kompetensi- Sarana dan prasarana wajib memadaiNamun kondisi yang disorot: Yang didatangkan ke RSUD Reda Bolo oleh Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya adala Dokrer Residen(Yang masih menempuh pendidikan)A. Dokter Residen menjadi garda depan pelayananB. Fasilitas dilaporkan belum optimal (Alat Rontgen rusak dan CT Scan belum ada)C.Pasien masih dirujuk ke RS lain Ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara standar pelayanan dan praktik.POLA KONTRADIKSI — PUBLIK MENUNGGU KEJELASANJika disandingkan:RSUD menyatakan sistem berjalanBPJS menyebut belum ada kerja samaPemda menilai tidak ada masalah- Tiga pernyataan.- Tiga sudut pandang.- Satu kenyataan: belum sinkron.YANG DIPERTARUHKAN: BUKAN ADMINISTRASI, TAPI NYAWADi tengah kondisi ini:Pasien berpotensi tidak ditangani dokter spesialis definitif melainkam ditangani oleh dokter residen yang masih menempuh pendidikan yang seharusnya berada dibawah bimbingan dan pengawasan dokter spesialis sesuai keilmuannya masing-masing.Risiko klinis menjadi perhatian seriusKepercayaan publik mulai diujiPertanyaan yang kini menguat di tengah masyarakat:Apakah pelayanan ini sudah benar-benar aman… atau masih dalam tahap yang belum sepenuhnya siap sebagai RS Rujukan?KESIMPULAN Kasus RSUD Reda Bolo memperlihatkan:Perbedaan pernyataan antar pihak.Indikasi ketidaksinkronan dengan regulasiKebutuhan mendesak untuk evaluasi menyeluruhJika tidak segera dibuka secara transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi keselamatan masyarakat itu sendiri.Sumber:Hasil wawancara jurnalis siletsumba.com:27 Maret 2026 — Bupati Sumba Barat Daya1 April 2026 — Kepala BPJS Kesehatan Cabang SBD & Direktur RSUD Reda Bolo

5 hari yang lalu
Hero Image
RSUD REDA BOLO: PERNYATAAN PEJABAT TERBONGKAR, FAKTA MEDIS BERBICARA!

Gelombang polemik pelayanan RSUD Reda Bolo kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal keberadaan dokter residen, tetapi mengarah pada kontradiksi serius dalam penjelasan manajemen rumah sakit yang berpotensi menyesatkan publik.1. PERNYATAAN RESMI YANG MENGUNDANG TANYADalam wawancara bersama awak media Silet Sumba pada 1 April 2026 di ruang kerjanya di RSUD Reda Bolo, Desa Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Evi Marpaung menyatakan:Dokter Residen Paru dan Dokter Residen Saraf (dokter yang masih menempuh pendidikan/calon dokter spesialis) berada di bawah pengawasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.Pernyataan ini disampaikan di hadapan manajemen rumah sakit dan dijadikan dasar pembenaran atas pelayanan yang saat ini berjalan.2. FAKTA MEDIS — BENARKAH DEMIKIAN?Di sinilah letak persoalan mendasar.Secara struktur keilmuan kedokteran yang baku:Dokter Residen Saraf berada di bawah bimbingan dan pengawasan Dokter Spesialis SarafDokter Residen Paru berada di bawah bimbingan dan pengawasan Dokter Spesialis Paru.Dokter Penyakit Dalam memiliki kompetensi berbeda dan bukan pembimbing langsung kedua spesialis tersebutArtinya:- Tidak tepat jika dokter residen paru dan saraf dianggap berada di bawah dokter spesialis penyakit dalam- Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut standar kompetensi medis.Jika penjelasan ini dijadikan dasar operasional, publik patut mempertanyakan:apakah ada upaya pembenaran atas kondisi yang tidak sesuai standar?3. TABRAKAN DENGAN REGULASIMengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020:Setiap layanan spesialis harus ditangani oleh tenaga medis sesuai kompetensiRumah sakit wajib memenuhi standar tenaga medis berdasarkan jenis layanan.Jika dokter residen menjalankan pelayanan tanpa bimbingan langsung dari dokter spesialis yang sesuai bidangnya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), maka:A. Berpotensi melanggar standar pelayananB. Membuka risiko kesalahan medisC. Mengancam keselamatan pasien4. KONTRADIKSI YANG TAK BISA DITUTUPIDi satu sisi:Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumba Barat Daya, Ibu Yane, menyatakan belum ada kerja sama untuk poli tersebut.Di sisi lain:RSUD tetap menjalankan pelayanan, bahkan dengan dasar penjelasan yang bertentangan dengan struktur medis.a. Ini bukan sekadar miskomunikasib. Ini adalah indikasi ketidaksinkronan antara fakta, regulasi, dan pernyataan resmi5. PERTANYAAN BESAR UNTUK PUBLIK1. Apakah ini ketidaktahuan atau pembenaran yang disengaja?2. Siapa yang memastikan standar medis dijalankan?3 Apakah pasien diberi informasi siapa yang menangani mereka?Tanpa transparansi, yang terjadi adalah:pasien berobat dalam ketidakjelasan—bahkan dalam ketidakpastian kompetensi tenaga medis.KESIMPULANPernyataan dr. Evi Marpaung justru membuka fakta baru:- Ada kontradiksi antara penjelasan dan standar medis- Ada potensi pelanggaran regulasi pelayanan kesehatan- Ada risiko nyata yang ditanggung pasienJika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi rumah sakit, tetapi keselamatan nyawa manusia.

5 hari yang lalu
Hero Image
EKO WISATA WATU KAGOROKA DISOROT: ANGGARAN DARI MANA? PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI, ADA YANG DITUTUPI?

Sumba Barat Daya — Narasi besar pariwisata kembali digaungkan. Dukungan publik diminta. Namun di balik itu, satu per satu pertanyaan mulai bermunculan, terutama terkait transparansi pembangunan di lapangan.Kepala Bagian Umum Setda SBD, Cristian Bili Dangga, sebelumnya mengajak masyarakat untuk mendukung pengembangan pariwisata dan tidak fokus pada kesalahan. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya baru yang sulit diabaikan.Sorotan kini mengarah ke pembangunan eko wisata di Hutan Watu Kagoroka, Desa Redapada, Kecamatan Wewewa Barat.Pertanyaan mendasar pun mencuat:anggaran pembangunan tersebut bersumber dari mana?Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang dapat diakses publik terkait sumber pendanaan proyek tersebut. Padahal, dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pantauan jurnalis di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.Tidak ada keterangan tentang:- sumber anggaran- nilai proyek- pelaksana kegiatan- waktu pelaksanaanKondisi ini memicu kecurigaan publik. Sebab, papan informasi proyek merupakan bentuk dasar keterbukaan kepada masyarakat.Tanpa itu, publik wajar bertanya:apakah ini kelalaian… atau memang ada yang sengaja tidak ingin diketahui?Fenomena ini memperkuat dugaan adanya pola “proyekisasi pariwisata” di Sumba Barat Daya—di mana kegiatan berjalan, anggaran diduga terserap, tetapi transparansi justru minim.Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar soal pengembangan wisata, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik.Sebagai perbandingan, daerah seperti Bali dan Labuan Bajo justru menempatkan transparansi sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan, baik kepada masyarakat maupun wisatawan.Kini publik menunggu jawaban tegas:dari mana sumber anggaran pembangunan eko wisata Watu Kagoroka?siapa pelaksana proyek tersebut?mengapa tidak ada papan informasi di lokasi?Karena satu hal yang pasti:pariwisata yang dibangun tanpa transparansi bukan hanya berisiko gagal—tetapi juga membuka ruang kecurigaan yang lebih besar.Jika tidak segera dijelaskan, maka wajar jika publik mulai bertanya lebih jauh:siapa yang sebenarnya bermain di balik proyek ini?

6 hari yang lalu
Hero Image
SKANDAL LAYANAN RSUD REDA BOLO: PASIEN JADI “KELINCI PERCOBAAN”?

Pelayanan kesehatan di RSUD Reda Bolo kini berada di ujung tanduk kepercayaan publik.Fakta mencengangkan terungkap—pasien yang datang dengan harapan sembuh, justru diduga ditangani oleh dokter yang masih berstatus residen alias masih dalam masa pendidikan!Berdasarkan hasil wawancara resmi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumba Barat Daya pada 1 April 2026, terkuak bahwa hingga saat ini BPJS belum menjalin kerja sama dengan Poli Paru dan Poli Saraf RSUD Reda Bolo.Lebih mengejutkan lagi: - Poli Saraf hanya dilayani dokter residen saraf- Poli Paru hanya dilayani dokter residen paruArtinya?Pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan dari dokter spesialis, justru harus “bernasib” ditangani oleh dokter yang masih belajar!Dokter residen Paru dan Saraf yang masih menempuh pendidikan ini harusnya didampingi dan dalam pengawasan dan Dokter Spesialis Saraf dan Dokter Spesialis Paru sebagai Konsulan yang juga bekerja di RSUD Reda Bolo..Pada kenyataannya Dokter Spesialis Konsulan Paru dan Saraf yang mendampingi/mengawasi dokter residen Paru dan Saraf tidak bekerja di RS UD Reda Bolo.Bagaimana tindakan medis dokter residen bisa diawasi kalau dokter spesialisnya sebagai konsulan tidk berada dibtempat?Bisa terjadi pelanggaran dan membahayakan nyawa pasienHal ini bertentangan dengan Permenkes no 3 Tahun 2020 dimana yang bekerja di RS harusnya dokter Spesialis bukan residen apalagi RSUD Reda Bolo adalah RS Rujukan dan juga bukan RS Pendidikan seperti RS besar di luar daerah yang bisa pekerjakan residen dgn pengawasan dokter spesialisSituasi ini bukan sekadar kelalaian—ini alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan daerah. Di tengah keterbatasan akses layanan medis di Sumba Barat Daya, masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan pahit: hak atas pelayanan profesional diduga diabaikan.Pertanyaannya sekarang: Di mana tanggung jawab Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Reda Bolo??Mengapa layanan yang belum bekerja sama dengan BPJS tetap berjalan?Apakah keselamatan pasien benar-benar jadi prioritas, atau sekadar formalitas?Jika praktik ini terus berlangsung tanpa transparansi dan perbaikan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan runtuh total.Masyarakat tidak butuh janji, mereka butuh kepastian bahwa nyawa mereka tidak dijadikan taruhan!

6 hari yang lalu
Hero Image
DI BALIK NARASI PARIWISATA SBD: PROMOSI DIGENCARKAN, MASALAH DISIMPAN RAPAT? SIAPA YANG DIUNTUNGKAN!

Sumba Barat Daya — Gema dukungan terhadap sektor pariwisata terus digaungkan. Bahkan, Kepala Bagian Umum Setda SBD, Cristian Bili Dangga, dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa masyarakat seharusnya ikut mendukung peningkatan pariwisata, bukan justru mencari kesalahan. Ia menyebut, kemajuan pariwisata akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat dan membawa nama daerah semakin dikenal.Pernyataan itu sekilas terdengar ideal. Namun, di balik ajakan tersebut, publik mulai mempertanyakan: apakah kondisi di lapangan sudah benar-benar siap untuk menopang lonjakan pariwisata?Sejumlah temuan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Infrastruktur menuju destinasi masih menjadi keluhan klasik. Pengelolaan wisata dinilai belum tertata profesional. Program berjalan, tapi kesiapan dasar masih timpang.Yang lebih tajam, muncul kekhawatiran bahwa narasi “dukung pariwisata” perlahan berubah menjadi tameng untuk membungkam kritik. Suara masyarakat yang menyoroti kelemahan justru kerap diposisikan sebagai penghambat, bukan sebagai masukan.Padahal, jika belajar dari Bali dan Labuan Bajo, kemajuan sektor wisata tidak dibangun dari pujian semata, melainkan dari keberanian membuka kekurangan dan memperbaikinya secara sistematis.Kini muncul pertanyaan yang lebih dalam:apakah dorongan besar terhadap pariwisata di Sumba Barat Daya benar-benar berbasis kesiapan, atau sekadar narasi yang dipaksakan untuk terlihat berhasil?Indikasi ketimpangan mulai terasa. Promosi digencarkan, tetapi fasilitas belum memadai. Ajakan mendukung digaungkan, tetapi ruang kritik terasa menyempit. Bahkan, tidak sedikit yang menduga ada kepentingan tertentu yang diuntungkan di tengah kondisi ini.Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pariwisata, melainkan soal transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.Karena satu hal yang pasti: wisatawan tidak datang karena slogan. Mereka datang karena pengalaman. Dan ketika realita tidak seindah narasi, yang runtuh bukan hanya citra daerah, tetapi juga kepercayaan publik.Kini publik menanti langkah nyata dari para pengambil kebijakan di Sumba Barat Daya:membuka ruang kritik dan berbenah… atau terus bertahan dalam euforia tanpa fondasi.

6 hari yang lalu
Hero Image
Harmoni Suara Emas Mahasiswa UNDANA Menggema di Pengukuhan Tiga Guru Besar

Kupang – Suasana khidmat sekaligus penuh kebanggaan terasa di Aula Auditorium Grha Cendana, Universitas Nusa Cendana, pada Rabu, 8 April 2026. Dalam momentum bersejarah Sidang Senat Terbuka .Pengukuhan tiga Guru Besar, penampilan Paduan Suara Mahasiswa-mahasiswi UNDANA sukses mencuri perhatian.Dengan balutan busana resmi yang elegan, para mahasiswa tampil penuh percaya diri membawakan lagu-lagu pengiring acara secara harmonis dan menyentuh. Setiap lantunan nada yang mereka suguhkan mampu memperkuat nuansa sakral, sekaligus menambah kemegahan prosesi akademik tersebut.Tidak hanya sekadar pengiring acara, penampilan paduan suara ini menjadi simbol semangat generasi muda akademik UNDANA dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan. Harmoni suara yang tercipta mencerminkan persatuan, dedikasi, dan kebanggaan atas lahirnya para Guru Besar baru di lingkungan kampus.Tiga akademisi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-77, 78, dan 79 di lingkungan UNDANA, yakni Prof. Linda W. Fanggidae, S.T., M.T. (ke-77), Prof. Dr. drs. William Dami, M.Si. (ke-78), dan Prof. Zakarias Seba Ngara, S.Si., M.Si., Ph.D. (ke-79). Ketiganya hadir membawa kekuatan ilmu dari bidang berbeda, arsitektur dan perilaku, reformasi kebijakan kesehatan, serta fisika material.Para tamu undangan yang hadir pun tampak terpukau, bahkan tak sedikit yang memberikan apresiasi atas kualitas vokal dan kekompakan tim paduan suara yang dinilai tampil profesional di panggung kehormatan tersebut.Momentum ini menjadi bukti bahwa tidak hanya prestasi akademik yang bersinar di UNDANA, tetapi juga talenta seni mahasiswa yang mampu mengangkat marwah institusi di tingkat daerah maupun nasional.Berdasarkan pantauan langsung Pimpinan Redaksi siletsumba.com, penampilan ini menjadi salah satu momen paling berkesan dalam rangkaian prosesi akademik pengukuhan Guru Besar tersebut, menghidupkan suasana, menyatukan emosi, dan meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh tamu undangan yang hadir.

1 minggu yang lalu