Hero Image
Dari Ruang Kritik ke Ranah Kekerasan: Pembela HAM Andrie Yunus Diserang, Negara Didesak Bertindak

Suara keberanian kadang lahir dari satu orang yang memilih berdiri ketika banyak orang memilih diam. Sosok itu, bagi banyak aktivis dan masyarakat sipil, adalah Andrie Yunus—pembela hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal membela kelompok rentan dan mengkritik kekuasaan yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi.Namun ironi terjadi. Keberanian yang selama ini berdiri tegak kini justru berhadapan dengan kekerasan. Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban serangan brutal oleh orang tak dikenal hingga harus menjalani perawatan medis.Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Serangan terhadap seorang pembela HAM dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.Nama Andrie Yunus sebelumnya mencuat dalam berbagai advokasi isu HAM. Salah satu aksi yang paling menyita perhatian publik terjadi pada 15 Maret 2025, ketika ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk memprotes pembahasan tertutup RUU TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan serta memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya bayang-bayang dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.Kini, setelah serangan yang menimpanya, publik menilai negara tidak boleh tinggal diam. Serangan terhadap pembela HAM dipandang sebagai bentuk teror terhadap keberanian warga negara untuk bersuara.Koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini secara transparan, menangkap para pelaku, serta membongkar pihak-pihak yang berada di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.Selain itu, negara juga diminta menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi saat mengadvokasi kepentingan publik.Bagi banyak orang, kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi demokrasi dan kebebasan sipil.Jika keberanian dibalas dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya seorang aktivis—melainkan masa depan ruang kritik di negeri ini.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Forum Guru NTT: Saatnya APBD Tidak Lagi Jadi “Surga Birokrasi”

Kupang – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK) menilai kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik lama dimana anggaran daerah lebih banyak habis untuk membiayai birokrasi daripada melayani rakyat.Menurut JK, selama bertahun-tahun banyak pemerintah daerah terjebak dalam pola belanja yang tidak produktif, dimana APBD lebih banyak terserap untuk gaji, tunjangan, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial, sementara sektor produktif seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan sektor riil justru tertinggal.“Pembatasan belanja pegawai 30 persen adalah alarm keras dari pemerintah pusat agar APBD tidak lagi menjadi surga birokrasi, tetapi benar-benar menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat,” tegas JK.Ia menilai kebijakan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara dari pemborosan dan potensi korupsi yang selama ini menggerogoti anggaran publik.Menurutnya, dana publik harus diarahkan pada program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti:- pemberantasan kemiskinan- penanganan stunting- pemberdayaan UMKM- peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan- serta penguatan pelayanan publik yang berkualitas.“Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi secara kolektif. Jika APBD dikelola dengan disiplin dan transparan, maka uang negara akan benar-benar kembali kepada rakyat,” ujarnya.JK juga mengingatkan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi krisis ekonomi dan energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik di berbagai kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak negara mengalami tekanan ekonomi serius, bahkan sebagian menghadapi kebangkrutan akibat korupsi, salah kelola anggaran, dan konflik politik.“Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang kaya sumber daya sekalipun bisa runtuh jika pemerintahnya gagal mengelola keuangan negara dan membiarkan korupsi merajalela,” katanya.Ia menilai tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal.Menurut JK, jika pemerintah daerah tidak disiplin mengelola anggaran dan tetap mempertahankan pola lama yang boros dan tidak produktif, maka risiko gejolak sosial bukan hal yang mustahil.“Kita bisa melihat di berbagai negara, masyarakat turun ke jalan, demonstrasi besar terjadi, bahkan pejabat digulingkan karena dianggap gagal dan korup. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemerintah daerah di Indonesia,” tegasnya.Karena itu, JK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan semangat “Ayo Bangun NTT” bukan sekadar slogan politik, tetapi sebagai gerakan kolektif untuk membangun Nusa Tenggara Timur secara serius dan berkelanjutan.“Membangun NTT tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua sektor harus bergerak bersama, termasuk masyarakat sipil, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Jika tidak, maka NTT akan terus tertinggal sementara daerah lain bergerak maju,” pungkasnya.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Tanggapi Kritik di Media Sosial, Jurnalis Silet Sumba Tegaskan Kerja Pers Berdasarkan Undang-Undang

SUMBA BARAT DAYA – Perdebatan terkait sebuah pemberitaan di media sosial memicu klarifikasi dari jurnalis Stepanus Umbu Pati, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi SiletSumba.com.Ia menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan tidak dibuat berdasarkan asumsi atau karangan pribadi, melainkan bersumber dari keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemberitaan yang menjadi sorotan, informasi diperoleh dari praktisi hukum Meltry Paul.Menurut Stepanus Umbu Pati, profesi wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.Selain itu, Stepanus menilai bahwa apabila terdapat tanggapan dari pihak institusi pemerintah, sebaiknya disampaikan melalui akun resmi lembaga agar publik dapat membedakan antara pernyataan pribadi dan sikap resmi lembaga.“Pers tidak hadir untuk memusuhi siapa pun, tetapi untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap diketahui masyarakat. Jika ada keberatan, ruang klarifikasi selalu terbuka,” tegasnya.Sebagai jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi SiletSumba.com, Stepanus Umbu Pati menegaskan bahwa kerja jurnalistik akan tetap berjalan sesuai aturan dan etika pers, dengan menjunjung tinggi fakta serta kepentingan publik.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Jika Honor Saja Bisa Disentuh, Bagaimana Dengan Anggaran Fisik? Dugaan Skandal di Dinas Pendidikan SBD Terkuak

SUMBA BARAT DAYA – Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya mulai terkuak setelah Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menemukan kejanggalan pada honor kegiatan yang seharusnya diterimanya.Kejanggalan itu muncul ketika bupati memeriksa honor yang tercantum dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) kegiatan tahun anggaran 2025 yang telah ia tandatangani. Namun, honor tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekeningnya.Dari penelusuran awal, muncul dugaan bahwa bendahara Dinas Pendidikan berinisial AY telah menyalahgunakan dana honor kegiatan yang juga mencantumkan sejumlah pejabat sebagai panitia, termasuk bupati dan wakil bupati. Nilai dana yang diduga diselewengkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.Setelah persoalan ini mencuat, AY diketahui telah mengembalikan sekitar Rp450 juta. Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.Bupati Ratu Wulla menegaskan telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap modus operandi yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas. Jika pada honor kegiatan saja dapat terjadi dugaan penyimpangan, maka pengawasan terhadap anggaran yang jauh lebih besar seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi sorotan.Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan ini merupakan tindakan individu atau bagian dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Warga Asal Kodi Mengamankan Diri di Polsek Kempo Usai Insiden Penikaman Warga Kesi

DOMPU – Sejumlah warga asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, dilaporkan mengamankan diri di Polsek Kempo setelah terjadi ketegangan dengan warga Desa Kesi, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.Ketegangan tersebut dipicu oleh insiden penikaman terhadap salah satu warga Kesi yang terjadi pada 9 Maret 2026. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Ndara bersama dua rekannya yang sama-sama berasal dari wilayah Kodi Utara.Pasca kejadian tersebut, situasi di wilayah setempat sempat memanas. Beberapa warga asal Kodi yang berada di wilayah Kempo, termasuk perempuan dan anak-anak, memilih mengamankan diri di kantor polisi dengan membawa barang-barang pribadi untuk menghindari kemungkinan konflik lanjutan.Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut sebagai saudara dari terduga pelaku dengan hubungan satu bapak namun berbeda ibu duduk di halaman kantor polisi. Di sampingnya terdapat seorang pria bernama Marten, yang rumahnya dilaporkan mengalami perusakan oleh sejumlah warga pasca insiden tersebut.Berdasarkan informasi yang diterima jurnalis siletsumba.com dari Gidion Dappa Tully yang berdomisili di Kabupaten Dompu, pada Rabu, 11 Maret 2026, warga asal Kodi tersebut memilih berlindung sementara di kantor polisi demi menghindari situasi yang semakin tidak kondusif.Saat ini aparat kepolisian di Polsek Kempo masih melakukan pengamanan terhadap para warga tersebut sambil memantau perkembangan situasi di wilayah Kecamatan Kempo.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Penikaman Berdarah di Dompu, Korban Luka Tusuk — Polisi Buru Terduga Pelaku

Peristiwa penikaman mengejutkan terjadi di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin malam (9/3) sekitar pukul 19.30 WITA.Seorang petani bernama Andriansyah (23) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah terlibat cekcok dengan beberapa orang di lokasi kejadian.Berdasarkan informasi yang diterima Pemimpin Redaksi SiletSumba.com pada Rabu pukul 12.30 WITA dari pihak Polsek Kempo di bawah wilayah hukum Polres Dompu, kejadian bermula ketika korban hendak masuk ke halaman rumah seorang warga di Dusun Kesi.Namun akses masuk terhalang oleh beberapa orang yang sedang duduk di depan gerbang. Teguran korban memicu adu mulut hingga berujung perkelahian dan aksi pengeroyokan.Korban sempat melarikan diri dari lokasi, namun tidak lama kemudian kembali dalam kondisi sudah mengalami luka tusuk di bagian pinggang.Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kempo untuk mendapatkan penanganan medis.Dalam perkembangan penyelidikan, terduga pelaku diketahui seorang pria berinisial NDARA (20) yang berasal dari Dusun Ntoki, Desa Hambarica, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Saat ini NDARA dilaporkan masih dalam pelarian dan tengah diburu aparat kepolisian dari Polres Dompu dan Polsek Kempo.Pihak keamanan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

4 bulan yang lalu
Hero Image
DPM Unitri Ajukan Rancangan UUD ORMAWA ke Kemahasiswaan dan Rektorat, Siap Kawal Hingga Disahkan Secara Administratif

Malang, 10 Maret 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) resmi mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar Organisasi Mahasiswa (UUD ORMAWA) kepada pihak Kemahasiswaan dan Rektorat pada Selasa (10/3) di Biro Kemahasiswaan Unitri.Ketua Umum DPM Unitri, Yohanes Umbu Ate, mengatakan bahwa pengajuan rancangan UUD ORMAWA tersebut merupakan bagian dari komitmen DPM dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa agar lebih terarah, transparan, serta memiliki landasan hukum yang jelas.Menurut Yohanes, sebelum diajukan secara resmi kepada pihak Kemahasiswaan dan Rektorat, rancangan UUD ORMAWA telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal di tubuh DPM, sosialisasi kepada organisasi mahasiswa (ORMAWA), hingga tahap finalisasi.Ia menegaskan bahwa DPM akan terus mengawal proses pembahasan rancangan tersebut hingga disahkan secara administratif oleh Rektor sehingga dapat diberlakukan sebagai pedoman resmi bagi seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan universitas.“Secara kelembagaan, DPM berperan mengesahkan rancangan ini secara politik di hadapan mahasiswa, sementara Rektor memiliki kewenangan untuk mengesahkannya secara administratif agar dapat berlaku secara resmi di lingkungan universitas,” ujar Yohanes.Sementara itu, Ketua Komisi I Bidang Legislasi DPM Unitri, Stepanus Solo, menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan UUD ORMAWA dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai masukan dari unsur organisasi mahasiswa.Ia menyebutkan bahwa setelah melalui proses sosialisasi, dokumen tersebut kemudian difinalisasi oleh Komisi I Legislasi sebelum akhirnya diajukan kepada pihak Kemahasiswaan dan Rektorat.“Rancangan UUD ORMAWA ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi seluruh organisasi mahasiswa dalam menjalankan roda kelembagaan secara lebih tertib, terarah, dan bertanggung jawab,” kata Stepanus.Pihak Kemahasiswaan menerima dokumen rancangan tersebut untuk selanjutnya ditinjau dan dibahas bersama pihak Rektorat sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan sebelum dapat disahkan secara resmi.Melalui pengajuan ini, DPM Unitri berharap terbentuknya sistem organisasi kemahasiswaan yang lebih kuat, demokratis, serta mampu mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa baik dalam kehidupan akademik maupun organisasi di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. (Umbu Raider)

4 bulan yang lalu
Hero Image
Puluhan Paus Pilot Terdampar di Pantai Mbadokai, Evakuasi Berlangsung Dramatis

BREAKING NEWSRote Ndao — Sekitar 20 ekor Paus Pilot dilaporkan terdampar di Pantai Mbadokai, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.Peristiwa langka ini langsung menarik perhatian warga dan aparat yang bergerak cepat melakukan proses evakuasi di bibir pantai. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat aparat bersama masyarakat turun langsung ke laut untuk membantu mengarahkan paus-paus tersebut kembali ke perairan yang lebih dalam.Momen dramatis proses penyelamatan ini juga disiarkan langsung melalui Facebook oleh MeRcy Ndaumanu, yang memperlihatkan kondisi paus-paus tersebut saat warga dan aparat berupaya mengevakuasi mereka dari pantai.Paus pilot dikenal sebagai mamalia laut yang hidup dalam kelompok, sehingga jika satu ekor mengalami masalah atau tersesat, kelompok lainnya biasanya ikut mendekat hingga akhirnya terdampar bersama.Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus berlangsung. Masyarakat diimbau tidak mengganggu atau melukai satwa tersebut, agar upaya penyelamatan dapat berjalan dengan baik dan paus-paus itu bisa kembali ke laut lepas. 🌊🐋

4 bulan yang lalu
Hero Image
Saat Petani Butuh Pupuk, Gudang Kosong: Jagung dan Padi Terancam Gagal, Aparat Diminta Telusuri Distribusi

Wewewa Barat, 4 Maret 2026 — Kelangkaan pupuk subsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Saat para petani memasuki masa penting pemupukan tanaman jagung dan padi, justru pupuk sulit ditemukan di lapangan.Kondisi ini diungkap dalam wawancara perdana Jurnalis Silet Sumba dengan PLT Camat Wewewa Barat, Enos Bali Ate, yang baru ditunjuk menggantikan camat sebelumnya, Benyamin Kaba, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumba Barat Daya.Menurut Enos Bali Ate, keterlambatan dan kelangkaan pupuk membuat banyak petani tidak dapat melakukan pemupukan tepat waktu, sehingga berdampak pada hasil panen jagung dan padi yang tidak maksimal.Ironisnya, di tengah kelangkaan tersebut, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK di tingkat petani dilaporkan dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per karung, jauh di atas harga yang semestinya diterima petani.Sementara itu, para petani kini mulai mempersiapkan lahan untuk musim tanam kedua, sehingga ketersediaan pupuk menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.Pemerintah Kecamatan Wewewa Barat menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan para penyuluh pertanian guna menelusuri persoalan distribusi pupuk di lapangan.Di tengah situasi ini, masyarakat berharap aparat terkait dapat menelusuri rantai distribusi pupuk subsidi, agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan.

4 bulan yang lalu
Hero Image
KUOTA HANGUS, RAKYAT MERANA: HAKIM MK “MENYILET” PEMERINTAH DI RUANG SIDANG

Media SiletSumba.com – JakartaRuang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak panas saat uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang yang membahas praktik kuota internet hangus ini justru berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.Sorotan keras datang dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Dengan analogi sederhana namun menohok, ia mempertanyakan logika pemerintah yang membiarkan kuota internet hangus, sementara token listrik tidak pernah hangus meski sama-sama dibayar di muka.“Kalau token listrik bisa dipakai sampai habis dan tidak hangus, kenapa kuota internet bisa hilang begitu saja?” tanya Guntur dengan nada kritis di hadapan perwakilan pemerintah.Pertanyaan itu menyentuh kegelisahan jutaan pengguna internet di Indonesia yang setiap bulan membeli kuota, namun sebagian harus rela melihat sisa kuota “lenyap” hanya karena masa aktif berakhir.Aksi Dramatis di Ruang SidangSidang semakin menyita perhatian ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan aksi tak biasa.Ia membawa langsung kartu perdana telepon seluler yang baru dibelinya ke meja persidangan. Tujuannya sederhana: membuktikan klaim pemerintah bahwa konsumen sudah diberi informasi jelas soal risiko kuota hangus.Namun setelah diperiksa di depan hakim, Saldi justru menemukan fakta yang membuat ruang sidang terdiam.“Ini baru saja saya beli untuk persidangan. Saya baca, tidak ada pemberitahuan apa-apa soal kuota yang bisa hangus,” tegasnya.Menurut Saldi, negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat dipermainkan oleh strategi bisnis operator.“Kalau ini diserahkan sepenuhnya pada strategi bisnis, kepentingan masyarakat bisa terabaikan. Ini hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.Rp63 Triliun Uang Rakyat Diduga MenguapIsu kuota hangus bukan sekadar soal teknis paket data. Temuan Indonesian Audit Watch (IAW) justru mengungkap angka yang mencengangkan.Sekretaris pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut kerugian masyarakat akibat kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun.Angka ini dihitung dari total belanja kuota masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp253 triliun setiap tahun.Jika benar, maka miliaran gigabyte kuota yang tak terpakai itu diduga berubah menjadi keuntungan operator tanpa benar-benar dinikmati oleh konsumen.Karena itu, IAW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tematik untuk memastikan ke mana sebenarnya aliran uang tersebut.Pemerintah: Itu Hanya Strategi BisnisPemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, memberikan pembelaan.Menurutnya, masa berlaku paket data merupakan bagian dari kesepakatan layanan antara operator dan pelanggan.Ia menegaskan bahwa berakhirnya kuota bukan berarti pemerintah atau operator mengambil hak milik konsumen.“Berakhirnya masa berlaku paket adalah berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan di awal,” jelasnya di hadapan majelis hakim.Jeritan Ojol dan Pedagang OnlineGugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari.Bagi mereka, kuota internet bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi alat kerja utama.Tanpa kuota, ojol tak bisa menerima order. Tanpa internet, pedagang online tak bisa berjualan.Karena itu, mereka meminta MK memutuskan agar sisa kuota tidak boleh hangus, melainkan diakumulasi (rollover) atau dikompensasi.Pertaruhan Nurani NegaraSidang ini bukan hanya soal regulasi telekomunikasi. Ia telah berubah menjadi pertarungan antara logika bisnis dan keadilan bagi rakyat.Jika benar rakyat kehilangan Rp63 triliun setiap tahun akibat kuota hangus, maka ini bukan lagi sekadar kebijakan teknis—tetapi persoalan keadilan ekonomi.Kini publik menunggu:Apakah negara akan membela kepentingan rakyat…atau membiarkan kuota hangus terus menjadi ladang keuntungan raksasa operator?SiletSumba.com menilai, keputusan MK nanti akan menjadi ujian:apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan pasar.

4 bulan yang lalu