Tanggapi Kritik di Media Sosial, Jurnalis Silet Sumba Tegaskan Kerja Pers Berdasarkan Undang-Undang
Lolo Ole, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Perdebatan terkait sebuah pemberitaan di media sosial memicu klarifikasi dari jurnalis Stepanus Umbu Pati, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi SiletSumba.com.
Ia menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan tidak dibuat berdasarkan asumsi atau karangan pribadi, melainkan bersumber dari keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemberitaan yang menjadi sorotan, informasi diperoleh dari praktisi hukum Meltry Paul.
Menurut Stepanus Umbu Pati, profesi wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.
Selain itu, Stepanus menilai bahwa apabila terdapat tanggapan dari pihak institusi pemerintah, sebaiknya disampaikan melalui akun resmi lembaga agar publik dapat membedakan antara pernyataan pribadi dan sikap resmi lembaga.
“Pers tidak hadir untuk memusuhi siapa pun, tetapi untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap diketahui masyarakat. Jika ada keberatan, ruang klarifikasi selalu terbuka,” tegasnya.
Sebagai jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi SiletSumba.com, Stepanus Umbu Pati menegaskan bahwa kerja jurnalistik akan tetap berjalan sesuai aturan dan etika pers, dengan menjunjung tinggi fakta serta kepentingan publik.