Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
06 June 2026 - 00:06 WITA

Kejari Waikabubak Periksa 13 Anggota DPRD SBD, Kasus Dugaan Korupsi Meteran Listrik Rp980 Juta Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

Kejari Waikabubak Periksa 13 Anggota DPRD SBD, Kasus Dugaan Korupsi Meteran Listrik Rp980 Juta Segera Masuk Tahap Gelar Perkara
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kejaksaan Negeri Waikabubak, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Kejaksaan Negeri Waikabubak terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meteran listrik Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp980 juta.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Waikabubak telah memanggil 13 anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Waikabubak, Firdaus, yang ditemui jurnalis SiletSumba.com di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak tujuh anggota DPRD telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sudah tujuh orang anggota DPRD periode 2019–2024 yang hadir dan telah diambil keterangannya oleh penyidik,” ujar Firdaus.

Menurutnya, pada Selasa (2/6/2026), Ketua DPRD SBD periode 2019–2024, Rudolf Radu Holo, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, pada Rabu (3/6/2026), Ketua Fraksi PKB DPRD SBD, Tobias Dowa Lelu, juga hadir dan selesai memberikan keterangan kepada penyidik.

Firdaus menjelaskan, masih terdapat enam anggota DPRD periode 2019–2024 yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Jika tidak hadir pada panggilan kedua, akan diterbitkan panggilan ketiga. Apabila tetap tidak mengindahkan panggilan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan bahwa setelah seluruh saksi selesai diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau semua saksi sudah selesai diperiksa, maka akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap dukungan publik dan media agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan kasus ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

Selain menangani kasus dugaan korupsi pengadaan meteran listrik, Kejaksaan Negeri Waikabubak juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya, di antaranya kasus Yatutim serta proyek irigasi mangkrak di Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, yang dikerjakan oleh CV Bebek Putih.

SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.