Kabar Gembira! Program Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Sumba Barat Daya, Denda PKB Dihapus 100 Persen
Samsat Sumba Barat Daya, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan Program Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 32 Tahun 2026.
Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada para wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya melalui SAMSAT Sumba Barat Daya.
Dalam program tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah insentif, di antaranya diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 hingga 30 persen, diskon PKB mutasi masuk luar daerah sebesar 50 persen, serta penghapusan denda PKB hingga 100 persen.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi NTT.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Agustus 2026.
SAMSAT Sumba Barat Daya juga mengajak seluruh wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mendatangi kantor pelayanan selama periode amnesti agar dapat menikmati seluruh fasilitas keringanan yang telah disediakan pemerintah.
SiletSumba.com mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain mengurangi beban biaya, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
(Tim SiletSumba.com)