Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
27 July 2026 - 21:51 WITA

Polres Sumba Barat Daya Terbitkan SP2HP, Pelapor Apresiasi Komitmen Kapolres Menepati Janji

Polres Sumba Barat Daya Terbitkan SP2HP, Pelapor Apresiasi Komitmen Kapolres Menepati Janji
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Polres Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Tambolaka, SiletSumba.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Yesua Todo Nura Lele terkait laporan yang melibatkan pihak Bank BRI Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya.

Surat bernomor B/148.a/VII/2026/RESKRIM tertanggal 27 Juli 2026 tersebut menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah diterima penyidik.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan wawancara terhadap Yesua Todo Nura Lele selaku pelapor, serta tiga orang dari pihak Bank BRI Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, yakni Hamdan Abdul Ilah, Raimond Lukito Widiatmo, dan Pande Made Yogi Winata.

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi-saksi lainnya, pengumpulan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi diterbitkannya SP2HP tersebut, Yesua Todo Nura Lele menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur, yang dinilainya telah menunjukkan komitmen dalam menangani laporannya.

"Saya sangat mengapresiasi Kepolisian Polres Sumba Barat Daya atas diterbitkannya SP2HP hari ini. Kapolres Sumba Barat Daya telah menepati janjinya sebagaimana yang disampaikan kepada saya pada tanggal 20 Juli 2026. Saya berharap proses hukum ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yesua Todo Nura Lele.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apabila pelapor memiliki informasi atau dokumen tambahan yang berkaitan dengan perkara, dapat berkoordinasi dengan Penyidik Pembantu Bripka Marianus Lagho beserta tim guna memperlancar proses penyelidikan.

SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Sumba Barat Daya oleh Kasat Reskrim IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H., selaku penyidik.

Penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara. Surat tersebut belum menyatakan adanya tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

SiletSumba.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak, termasuk Bank BRI Cabang Waikabubak, apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas perkara yang sedang diproses.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.