Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT - Tamo Ama Bora, salah seorang penerima manfaat program perumahan untuk mengatasi kawasan kumuh, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak supplier atas respons cepat dan penggantian bahan material bangunan yang sebelumnya tidak sesuai standar.Menurut Tamo Ama Bora, material seperti pasir, batu persegi, dan papan yang awalnya didistribusikan, kini telah diganti dengan material baru yang lebih berkualitas. "Yang tidak sesuai sudah diganti dan sekarang kami sudah nyaman," ujarnya.Penggantian material ini dipandang sebagai langkah positif dalam memastikan kualitas bangunan yang layak huni bagi masyarakat penerima manfaat. Program perumahan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga di Kelurahan Waitabula dan mengurangi kawasan kumuh di wilayah tersebut.Dengan material yang baru dan sesuai standar, diharapkan rumah-rumah yang dibangun akan lebih kokoh dan tahan lama, memberikan tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat seperti Tamo Ama Bora.
Insiden kurang menyenangkan terjadi di Kantor Smart Finance Weetabula, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Jumat, 26 September 2025.Seorang staf perusahaan, Domi Bili, menunjukkan sikap tidak beretika di depan wartawan, saat melakukan peliputan terkait penyitaan mobil.Peristiwa ini berawal ketika awak media mendatangi Kantor Smart Finance untuk mengonfirmasi keluhan nasabah mengenai proses penyitaan kendaraan yang berlangsung pada Senin malam, 22 September 2025.Namun, upaya konfirmasi tersebut justru disambut dengan perlakuan yang dinilai tidak pantas oleh salah satu staf Smart Weetabula.Sikap itu menuai sorotan karena dianggap tidak menghargai tugas jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.Berdasarkan video yang beredar di media sosial Facebook, diunggah oleh Stefanus Umbu Pati, terlihat oknum staf Smart mengancam wartawan saat peliputan. Untung saja tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.“Kenapa tunjuk kami sebagai wartawan, Pak? Kami ini media, punya hak,” ujar Stefanus dengan tegas.Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis independen Sumba (Forjis), Yulius Pira, turut menyesalkan insiden yang terjadi di Kantor Smart Weetabula.“Staf atau karyawan hampir saja hendak memukul wartawan Silet Sumba, Stefanus Umbu Pati. Kebetulan saya bersama beliau. Kami berdua sedang meliput untuk mengonfirmasi berita yang pernah kami publikasikan terkait keluhan nasabah. Kendaraan mereka ditarik paksa meskipun berniat membayar cicilan. Malah ditarik paksa dan diminta segera melunasi angsuran, padahal angsuran masih jatuh tempo Februari 2026,” ungkap Yulius.Ia menambahkan, kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dijanjikan pihak perusahaan pada 3 September lalu.“Kami datangi kantor tadi. Setelah wawancara, kami keluar ruangan untuk mewawancarai pimpinan. Saat itulah kemungkinan Pak Stefanus melihat ada yang menunjuknya. Dia bertanya, kemudian orang tersebut ikut tersulut emosi, marah-marah, bahkan hendak menantang memukul, termasuk saya juga. Saya sempat tarik dia masuk ke dalam kantor,” jelasnya.Menurut Yulius, tindakan ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalis sekaligus pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan umum.Untuk menyikapi insiden tersebut, Yulius bersama komunitas wartawan di SBD tengah berembuk guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperketat pengawasan perizinan serta menghentikan praktik alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif terjadi di Kota Malang. (Rabu, 24/09/2025).Ketua DPC GMNI Malang, Stanis Laus, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Kota Malang merupakan persoalan krusial yang harus segera ditangani. Menurutnya, berkurangnya lahan pertanian akan berdampak serius pada produksi pangan, khususnya beras, sementara kebutuhan beras di Kota Malang terus meningkat setiap tahunnya.“Kami menilai kurangnya ketegasan Pemkot Malang dalam mengawasi dan menghentikan alih fungsi lahan pertanian. Padahal dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang jelas diatur bahwa 400 hektare sawah dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Namun faktanya, banyak sawah tetap berubah fungsi sementara Pemkot hanya diam,” tegas Stanis.Ia juga menyoroti adanya kemudahan dalam perizinan pembangunan yang justru memperparah alih fungsi lahan pertanian. “Hari ini kami mendesak Pemkot Malang untuk segera menghentikan perizinan pembangunan di atas lahan pertanian, khususnya sawah,” pungkasnya.
Stepanus Umbu Pati