Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.Dalih "Kegiatan Rutin" BPN DipertanyakanKetegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL."Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Dugaan Keberpihakan dan MaladministrasiPihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.Tuntutan Pembatalan SertifikatDi hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, pada Kamis (22/01/2026).Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Bapak ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, Bapak Ignatius Umbu Tiba, SE, Bapak Eman Jurumana, SH dan anggota DPRD, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta sekretaris Desa Manuwolu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru).Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai pengawas. "Kami tidak menentukan siapa pemilik tanah, namun kami menelusuri proses dan prosedurnya. Sebagai mitra pemerintah, kami memastikan apakah tahapan yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.Dugaan Maladministrasi dan Minim SosialisasiKuasa Hukum Suku Anapasoka Ibu Indah Prasetyari dalam paparan kronologisnya menyampaikan keberatan keras atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor (Umbu Sina, dkk). Ia menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan informasi terkait pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat Suku Anapasoka."Pihak BPN Sumba Tengah menyebut ini kegiatan rutin sehingga tidak dilakukan sosialisasi seperti PTSL. Padahal, tidak adanya transparansi data publik berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Ia juga menilai proses mediasi yang sebelumnya digelar pada 10 Desember 2025 cacat prosedur, di mana mediator dianggap memihak dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan status tanah adat.Tuntutan PembatalanDi akhir penyampaiannya, pihak Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dkk di Desa Manuwolu, karena dinilai cacat administrasi dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Kupang, NTT - Tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan Jusup KoeHoea, akrab disapa JK, menyerukan kepada seluruh wartawan, jurnalis, dan insan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membangun kekuatan bersama dengan Forum Guru serta Watchdog NTT dalam upaya kolektif melawan korupsi dan mafia hukum yang dinilai masih menghantui sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.Seruan JK datang di tengah momentum penting bagi profesi jurnalistik di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam sebuah putusan baru bahwa wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers termasuk melalui Dewan Pers serta hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Putusan MK yang disampaikan pembacaan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang sah. Menurut JK, momentum reformasi sistem hukum dan kebebasan pers ini harus dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat sipil di NTT untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan hukum di daerah. JK menyatakan bahwa wartawan dan jurnalis memiliki peran penting sebagai control sosial dan pilar pengawasan publik bersama organisasi masyarakat sipil lain seperti Forum Guru dan Watchdog NTT, khususnya dalam mengungkap dan mengawasi praktik korupsi serta kelemahan sistem hukum lokal yang seringkali merugikan masyarakat.“Kami mengajak semua rekan wartawan, jurnalis, serta aktivis masyarakat untuk bersatu bersama Forum Guru dan Watchdog NTT. Satukan kekuatan demi transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang bersih di daerah kita. Tidak ada tempat bagi korupsi dan praktik mafia hukum yang merugikan rakyat.” tegas JK dalam pernyataannya.Lebih lanjut, JK menekankan bahwa kerja sama lintas profesi harus dibangun secara proaktif bukan hanya sebagai respons terhadap masalah, tetapi sebagai kekuatan sistemik yang mampu secara berkelanjutan mengawasi dan memberi tekanan moral serta hukum terhadap pelanggaran tata kelola pemerintahan dan hukum di NTT.Seruan ini mendapat perhatian luas dari komunitas media lokal, organisasi profesi pers, akademisi, dan aktivis antikorupsi yang menyatakan dukungan terhadap gerakan penguatan fungsi pengawasan publik di daerah. Mereka menilai bahwa korupsi dan praktik mafia hukum tidak hanya merugikan aspek ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan.Pernyataan JK ini dipandang sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat peran demokrasi lokal melalui kolaborasi antara pers, organisasi masyarakat, dan lembaga watchdog independen guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat NTT.
Kupang – Dugaan penyelewengan dana pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang kian menjadi sorotan publik. Enam orang korban bersama Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang, Yap Malelak, SH, selaku koordinator, mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan secara resmi.Kronologi Awal DugaanBerdasarkan keterangan para korban dan dokumen awal yang dihimpun, dugaan penyimpangan bermula saat pengelolaan iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang seharusnya dikelola secara terpisah dan akuntabel, mulai dipersoalkan oleh peserta dana pensiun.Dalam perjalanannya, para pegawai mendapati adanya ketidaksesuaian antara laporan pengelolaan dana dengan kondisi riil dana pensiun. Ketika hak pensiun mulai dicairkan, sebagian peserta justru mengalami keterlambatan bahkan ketidakpastian pembayaran.Situasi tersebut mendorong para korban melakukan penelusuran internal hingga menemukan indikasi bahwa dana iuran pegawai diduga tidak dikelola sesuai peruntukan. Dugaan sementara mengarah pada pengurus dana pensiun bersama seorang mantan direktur PDAM, dengan nilai dana yang disinyalir bermasalah mencapai sekitar Rp9 miliar.Atas dasar itu, para korban kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Pidsus Kejati NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Penguatan Fakta: Pernyataan Tim Audit Investigasi BPKPDugaan tersebut semakin menguat setelah para korban dan tim pendamping bertemu dengan Tim Audit Investigasi BPKP di ruang kerja kantor BPKP. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Audit Investigasi BPKP, Bapak Muksin, menyampaikan adanya indikasi dugaan penyimpangan dan penyelewengan Iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang.Menurut pernyataan tersebut, nilai dana yang diduga bermasalah tidak tanggung-tanggung, yakni kurang lebih Rp. 9 miliar, yang diduga melibatkan pengurus dana pensiun bersama seorang mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks awal pemeriksaan dan pendalaman, serta masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.Desakan ke Aparat Penegak HukumKetua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pegawai atas jaminan hari tua.“Jika dana pensiun dikelola secara menyimpang, maka hal tersebut patut diuji secara hukum. Kami meminta Pidsus Kejati NTT segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya.Ia menambahkan, secara normatif dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.Yap menambahkan bahwa pengelolaan dana pensiun yang bersumber dari iuran wajib pegawai merupakan objek hukum yang dilindungi undang-undang.“Jika terdapat indikasi dana iuran pegawai dikelola tidak sesuai peruntukan atau digunakan untuk kepentingan lain, maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri alur dana, kewenangan pengelola, serta ada tidaknya kerugian negara,” jelasnya.Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Harapan KorbanTimotius Feoh salah satu korban berharap Pidsus Kejati NTT segera mengambil langkah hukum yang terukur guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di lingkungan BUMD, khususnya PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini tengah dilaporkan.“Bravo Pidsus Kejati NTT. Kami percaya hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Timotius Feoh.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Malang – Ikatan Keluarga Cibal Malang (IKACILMA) menggelar kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama sekaligus pelantikan pengurus baru periode 2025/2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan persaudaraan internal organisasi serta penanda dimulainya kepengurusan baru. Kegiatan ini digelar di Tlogomas Gang 1, Pada minggu (18/01/2026) Kegiatan tersebut mengusung tema “Merawat Persaudaraan dalam Kasih Kristus serta Semangat Baru Anggota Organisasi Ikatan Keluarga Cibal Malang yang Solid dan Progresif.” Tema ini menegaskan arah organisasi dalam membangun kebersamaan dan memperkuat solidaritas antaranggota.Dalam kegiatan tersebut, Fransiskus Nout resmi dilantik sebagai Ketua Umum IKACILMA periode 2025/2026. Alfris Parera ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana kegiatan. Pelantikan ini menjadi awal kepengurusan baru dalam menjalankan roda organisasi.Ketua Umum IKACILMA, Fransiskus Nout, menegaskan bahwa kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama tidak dimaknai sebatas agenda seremonial. “Kegiatan ini bukan sekadar perayaan, tetapi menjadi ruang refleksi untuk merawat persaudaraan dalam kasih Kristus," ujarnya.Ia juga menekankan komitmen kepengurusan baru dalam membangun organisasi yang solid dan terbuka. “Kami ingin IKACILMA tumbuh sebagai organisasi yang kuat secara internal dan relevan dengan dinamika yang ada,” katanya.Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Alfris Parera, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang kebersamaan seluruh anggota. “Kegiatan ini kami rancang untuk mempererat kebersamaan sekaligus memperkenalkan kepengurusan baru kepada seluruh anggota,” ungkapnya.Menurut Alfris, semangat yang terbangun dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat dijaga dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Semangat persaudaraan ini harus terus dirawat dalam setiap program dan aktivitas organisasi,” tambahnya.Dari kalangan senior, Rifaldo Onca menilai bahwa kegiatan organisasi harus memberi dampak nyata. “IKACILMA tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang pembaruan sikap dan komitmen bersama,” tegasnya.Ia juga menyoroti peran generasi muda dalam keberlanjutan organisasi. “Generasi muda harus menjadi motor penggerak organisasi tanpa meninggalkan nilai kebersamaan dan kekeluargaan,” ujarnya.Melalui kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama serta pelantikan pengurus baru ini, IKACILMA diharapkan mampu menjaga kekompakan internal dan menjalankan peran organisasi secara berkelanjutan. (Umbu Raider)
WAINGAPU, 15 Januari 2026, Penyerahan lahan untuk Yonif 876/Palatana di Kabupaten Sumba Timur dinilai abaikan hak ulayat Suku Lebakaruku.Salah satu sesepuh Suku Lebakaruku, Zakarias Ndawa Njuruhapa menyatakan keberatan atas tindakan sepihak Pemkab Sumba Timur.Kepada media ini, Kamis (15/01/2026) Zakarias membeberkan kisah penyerahan lahan seluas 30 hektar pada bukit yang tepat berada di depan rumahnya di Wainggimu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai pada tahun 2019 lalu."Selaku pemilik lahan saat itu kami berinisiatif menyerahkan lahan 30 hektar karena ada kabar bahwa Yonif 876 akan dialihkan ke Lembata apabila tidak tersedia lahan di Sumba Timur," tuturnya.Usai penandatanganan dokumen penyerahan lahan itu, langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran lokasi oleh BPN yang dihadiri pihak Kodim dan Kepala Desa Kadumbul.Sayangnya, proses itu kemudian dicederai saat dilakukan penyerahan secara adat.Pihaknya justru tidak dilibatkan, karena Pemkab Sumba Timur malah melakukannya dengan suku lain yang tidak ada sangkut pautnya terhadap tanah ulayat ini."Kami duga ada permainan yang kemudian justru kesampingkan Suku Lebakaruku sebagai pemilik hak,” timpal Zakarias.Yang lebih menyakitkan, luas lahan itu kemudian ditambah hingga menjadi 100 hektar tanpa sepengetahuan warga Suku Lebakaruku.Malahan, ada pernyataan pemerintah bahwa sisa lahan yang tidak digunakan untuk markas Yonif 876/Palatana akan dimanfaatkan untuk ranch ternak."Namun kemudian ada lagi informasi jika sisa lahan itu telah dikapling untuk 60 sertifikat yang tidak diketahui diberi kepada siapa," bebernya.Dugaan permainan oknum tertentu begitu kental, karena proses pengukuran lahan yang tidak melibatkan Suku Lebakaruku berjalan mulus.Zakarias menegaskan, hak Suku Lebakaruku telah diinjak-injak dengan sebuah konspirasi yang menunggangi kekuasaan.Dirinya meminta Pemkab Sumba Timur meninjau kembali proses penyerahan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. "Kami yang serahkan tanah kok tiba-tiba orang lain yang tampil dan diakui pemerintah,” ucapnya kesal.Dihubungi wartawan, mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora mengarahkan awak media agar mengonfirmasi langsung Pemkab Sumba Timur.Ia menyebut, masalah tersebut menjadi ranah urusan pemerintahan saat ini."Itu urusan pemerintahan yang sekarang, saya tidak punya hak lagi untuk komentar,” ujarnya singkat.Sementara Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, tidak merespon panggilan telepon dan pesan WhatsApp.Batalyon Infanteri 876/Palatana sendiri merupakan bagian dari Brigade Infanteri yang bertugas dalam pembinaan teritorial dan pertahanan wilayah. Dalam upacara penyambutan Yonif 876/Palatana di Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, Letkol Inf Dobby Noviyanto, menekankan pentingnya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Kupang, NTT , 16 Januari 2026Forum Guru NTT menyatakan secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling: korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur tumbuh subur bukan karena kekurangan aturan hukum, melainkan karena kegagalan institusional dalam menegakkan hukum itu sendiri.Negara telah menyediakan perangkat hukum yang kuat, Undang-Undang Tipikor, sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan internal. Namun di NTT, perangkat itu sering lumpuh, ragu, dan selektif, sehingga korupsi menjelma menjadi kejahatan yang dilindungi oleh diamnya institusi.Institusi Penegak Hukum di Bawah SorotanForum Guru NTT menilai, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh perangkat penegak hukum di daerah berada pada titik uji paling krusial dalam sejarah penegakan hukum di NTT.Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius,ketika penyelidikan berhenti tanpa kejelasan hukum,ketika perkara korupsi berlarut-larut tanpa kepastian,maka yang sedang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis keberanian institusional.Pembiaran semacam ini bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta mencederai asas equality before the law sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.Utusan Tuhan Ditinggalkan, Utusan Setan DilindungiDalam kondisi ini, pemberantasan korupsi di NTT bukan lagi kerja sistemik negara, melainkan perjuangan segelintir orang yang masih memiliki nurani.Mereka; guru, jurnalis, aktivis, dan sebagian kecil aparat berintegritas dipaksa bertarung sendirian sebagai “Utusan Tuhan” dalam makna etik.Sebaliknya, koruptor justru menikmati perlindungan struktural, baik melalui pembiaran, pelambatan proses hukum, maupun dalih prosedural yang dikonstruksi untuk menyelamatkan kepentingan tertentu.Forum Guru NTT menyebut kondisi ini sebagai dominasi Utusan Setan dalam tubuh sistem:ketika hukum tidak lagi digunakan untuk menghukum kejahatan, tetapi untuk menormalisasi kejahatan itu sendiri.Ring of Fire: Api Keserakahan yang Dipelihara NegaraNTT memang berada di kawasan Ring of Fire, tetapi api yang paling merusak justru berasal dari keserakahan yang dipelihara oleh lemahnya penindakan hukum.Dana pendidikan dikorupsi, masa depan generasi dirampas.Dana kesehatan diselewengkan, hak hidup rakyat dipertaruhkan.Dana publik dijarah, negara kehilangan legitimasi moral.Situasi ini jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Negara yang membiarkan korupsi berarti secara sadar membiarkan pelanggaran konstitusi berlangsung.Pernyataan Frontal WatchDog Forum Guru NTTForum Guru NTT menyampaikan pernyataan sikap struktural:1. Institusi penegak hukum di NTT wajib berhenti bermain aman dalam menangani korupsi.2. Lambannya penanganan perkara korupsi harus dipandang sebagai indikasi kegagalan institusional, bukan sekadar kendala teknis.3. Setiap bentuk pembiaran terhadap koruptor adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan sumpah jabatan institusi.4. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang berlindung di balik jabatan dan prosedur.Peringatan Terbuka kepada NegaraForum Guru NTT mengingatkan dengan keras:diamnya institusi dalam kejahatan adalah keberpihakan struktural kepada pelaku kejahatan.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika legitimasi negara terbakar di Ring of Fire, tidak ada institusi yang bisa berlindung dari sejarah.Dalam pertarungan ini, negara harus memilih:menjadi alat keadilan, atau menjadi pelindung kejahatan.Forum Guru NTT berdiri tegak pada satu posisi yang jelas:melawan korupsi secara frontal, atau menyaksikan NTT tenggelam dalam api keserakahan yang dipelihara oleh kelemahan institusi sendiri.
Penulis: Alfred Zakarias,Ketua Diaspora For Rote Ndao/ Ketua Tim Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kab Rote Ndao.Rote Ndao – Dalam tradisi masyarakat Rote, sehelai selimut adat bukan sekadar kain penutup tubuh. Ia adalah bahasa simbol, penanda nilai, status sosial, sekaligus cerminan perjalanan hidup seseorang. Cara meletakkan selimut, apakah di bahu kanan atau bahu kiri, memiliki makna mendalam yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijaga hingga kini.Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Rote adalah komunitas yang “berbicara” melalui simbol, sebagaimana dicatat oleh para antropolog dan budayawan. Setiap posisi selimut menyimpan pesan sosial, emosional, dan spiritual yang tidak boleh disalahartikan.Selimut di Bahu Kanan: Simbol Kehormatan dan KepemimpinanMeletakkan selimut adat di bahu kanan dimaknai sebagai tanda hormat, penghargaan, dan kesetiaan. Dalam konteks adat, posisi ini melambangkan kebahagiaan, kegembiraan, sukacita, serta keberhasilan hidup. Oleh karena itu, selimut di bahu kanan lazim dikenakan dalam acara perayaan seperti pernikahan, syukuran adat, dan momen-momen penuh sukacita lainnya.Bagi laki-laki, selimut di bahu kanan umumnya dikenakan oleh mereka yang telah menikah atau memiliki status sosial tertentu. Ini menjadi simbol kesiapan memikul tanggung jawab besar sebagai kepala keluarga, pemimpin, sekaligus pelindung bagi orang-orang yang berada di bawah naungannya.Sementara bagi perempuan, selimut di bahu kanan melambangkan kesetiaan, kesabaran, dan kekuatan batin—nilai luhur yang menopang kehidupan keluarga dan komunitas.Selimut di Bahu Kiri: Simbol Duka, Kerendahan Hati, dan KepedulianBerbeda dengan bahu kanan, selimut yang dikenakan di bahu kiri mengandung makna kesusahan, duka, dan empati. Posisi ini biasanya digunakan dalam konteks kematian, musibah, atau peristiwa yang menuntut keheningan dan perenungan.Selain itu, selimut di bahu kiri juga mencerminkan kesederhanaan, kerendahan hati, kesabaran, ketabahan, dan pengampunan. Ia menjadi pengingat bahwa dalam hidup, manusia tidak hanya merayakan kemenangan, tetapi juga harus mampu menerima kehilangan dan penderitaan dengan hati yang lapang.Dalam struktur sosial, laki-laki yang belum menikah atau yang belum memikul tanggung jawab besar sering menggunakan selimut di bahu kiri. Sementara bagi perempuan, posisi ini dimaknai sebagai simbol kasih sayang, kelembutan, dan kepedulian terhadap sesama.Warisan Budaya yang Perlu DijagaMakna simbolik selimut adat Rote telah dicatat dalam berbagai literatur penting, antara lain karya P. Middelkoop, J.F.H. Estiko, P.F. De Josselin de Jong, A.A. Yewangoe, hingga A.P. Eluay. Semua menegaskan bahwa adat Rote bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sistem nilai yang membentuk karakter dan etika sosial masyarakatnya.Di tengah arus modernisasi, pemahaman terhadap simbol adat seperti ini menjadi sangat penting agar generasi muda tidak kehilangan jati diri budaya. Selimut adat Rote mengajarkan bahwa setiap tindakan memiliki makna, setiap simbol mengandung pesan, dan setiap tradisi adalah identitas yang harus dihormati.Adat hidup karena dipahami, dan budaya lestari karena dijalankan.
Kupang 15 Januari 2026 Dalam pernyataan resminya, Jusup KoeHoea, Ketua Forum Guru NTT, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung mengawasi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Forum Guru NTT menilai, kondisi penegakan hukum di NTT tidak dapat lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme rutin daerah, karena telah menunjukkan gejala pembiaran struktural dan lemahnya daya kendali institusional.Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri diminta untuk:melakukan pengawasan langsung dan berlapis terhadap penanganan perkara korupsi di NTT;memastikan Kejaksaan dan Kepolisian di daerah bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan lokal;serta menjamin bahwa setiap laporan dan perkara korupsi ditangani tanpa diskriminasi, tanpa perlindungan jabatan, dan tanpa kompromi politik.Menurut Jusup KoeHoea, jika negara membiarkan penegakan hukum di daerah berjalan pincang, maka Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi tidak boleh bersikap pasif.“Korupsi di NTT sudah berada pada level yang mengancam kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan lemah dan selektif, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan kejahatan merajalela. Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus hadir secara nyata, bukan simbolik,” tegas Jusup KoeHoea.Forum Guru NTT menegaskan, permintaan ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan tuntutan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Stepanus Umbu Pati