Pagersari, 6 Februari 2026 — Mahasiswa Program Mahasiswa Tugas (PMT) Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi literasi sejak dini kepada siswa-siswi SD Negeri Pagersari. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.Mahasiswa PMT Kelompok 20 yang berasal dari Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menekankan pentingnya literasi dasar sejak usia sekolah dasar, khususnya kemampuan membaca, menulis, dan memahami bacaan sederhana. Literasi dipandang sebagai fondasi utama dalam menunjang proses pembelajaran, membentuk pola pikir kritis, serta mengembangkan karakter anak sejak dini.Koordinator Lapangan PMT Kelompok 20, Kristop Indara Tonggul Awang, menyampaikan bahwa penguatan literasi harus dimulai sejak usia sekolah dasar agar anak terbiasa berpikir kritis dan memiliki daya nalar yang baik.“Literasi bukan hanya tentang kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan memaknai isi bacaan. Jika ditanamkan sejak dini, anak akan lebih siap menghadapi proses pembelajaran ke jenjang berikutnya,” ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PMT juga menjelaskan pentingnya ketersediaan buku bacaan yang berkualitas serta sesuai dengan tahap perkembangan usia anak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menegaskan bahwa buku merupakan sarana strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dan edukatif melalui penyampaian materi sederhana, pengenalan buku bacaan anak, serta kegiatan membaca bersama. Para siswa SD Negeri Pagersari terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam setiap rangkaian kegiatan.Kepala SD Negeri Pagersari, Shofi Syamsueni, S.Pd., SD, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi literasi yang dilakukan oleh mahasiswa PMT dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan minat baca siswa.“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga dapat menumbuhkan budaya literasi dan meningkatkan semangat membaca siswa di lingkungan sekolah,” tuturnya.Melalui kegiatan ini, mahasiswa PMT Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan perbukuan, serta berperan aktif dalam mencetak generasi muda yang cerdas, kritis, dan berkarakter melalui penguatan literasi sejak dini. (Umbu Raider)
siletsumba.com Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmen dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Penanganan kasus ini masih menunggu finalisasi gelar perkara, seiring proses koordinasi antara aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi NTT.Ironisnya, SMA Negeri 3 Kota Kupang merupakan sekolah yang terletak di pusat pemerintahan dan penegakan hukum Provinsi NTT, berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT, DPRD Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Markas Polda NTT, Korem, serta Kantor BPK RI Perwakilan NTT.Sebagai salah satu sekolah unggulan di Nusa Tenggara Timur, SMA Negeri 3 Kota Kupang justru kerap menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah ini dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat ke ruang publik, hingga pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi NTT di duga oknum oknum yang sama juga yang terlibat dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen gedung utama SMA negeri 3 kota Kupang, hingga dugaan korupsi anggaran dana BOS tahun 2020-2021 yang saat ini di Lidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP tersebut juga memuat catatan terkait tata kelola anggaran sekolah. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada periode 2017–2019 sebelumnya juga sempat ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Namun demikian, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum yang tuntas. Sementara itu, dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2021 yang kini ditangani penyidik Polda NTT masih berada pada tahap proses penyelidikan dan pendalaman.Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi di sejumlah SMA dan SMK besar di Kota Kupang. Sejumlah kalangan menilai, besarnya aliran dana pendidikan kerap menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Seorang sumber internal yang telah purna tugas dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan tata kelola di SMA Negeri 3 Kota Kupang diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sekolah dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali terjaga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili kesimpulan aparat penegak hukum.Sementara itu, seorang guru di SMA Negeri 3 Kota Kupang yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya perdebatan internal terkait rencana pembongkaran gapura utama sekolah. Ia menilai penyelesaian persoalan aset sekolah, termasuk legalitas gedung utama, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum serta dikoordinasikan dengan instansi pengelola aset daerah.Namun demikian, menurut penjelasan pihak sekolah, rencana pembongkaran tersebut disebut merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Pihak sekolah juga menyatakan bahwa dokumen gedung utama SMA Negeri 3 Kota Kupang telah dibuat ulang, sehingga dokumen lama tidak lagi digunakan.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pengelola aset, pak jek makin saat turun langsung ke lokasi SMA Negeri 3 Kota Kupang untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset SMA negeri 3 kota Kupang termasuk gedung utama.“Kami saat ini fokus menghitung nilai aset secara menyeluruh di SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk gedung utama,” tegas Jak.JK juga menyoroti rehabilitasi gedung sekolah pascabencana Siklon Tropis Seroja yang dinilainya menyisakan persoalan serius. Menurutnya, terdapat laporan mengenai sejumlah aset gedung yang hilang, sementara beberapa gedung yang masih layak justru diarahkan untuk dibongkar.“Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah,” ujarnya.Di sisi lain, Tim Investigasi Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT. Hasil audit investigatif, menurut ITDA, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.Penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung akuntabel dan bertanggung jawab.
Malang, 5 Februari 2026 – Meninggalnya seorang anak SD di Nusa Tenggara Timur karena tidak dibelikan buku oleh ibunya menjadi alarm pentingnya perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Pendidikan merupakan pilar utama bangsa; jika ambruk, daya saing Indonesia di tingkat global terancam.Cakti Indra Gunawan, SE., MM., PhD, penggagas Manajemen Ekonomi Desa (MED), menekankan perlunya pengelolaan desa secara profesional, transparan, dan mandiri. Menurutnya, desa harus menjadi “center of civilization” yang dikelola dengan penghasilan mandiri, tanpa sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah pusat, namun tetap diawasi secara real-time oleh pemerintah.“Dengan MED, desa dapat memiliki fasilitas publik seperti rumah sakit gratis, sekolah dan kampus gratis, serta pusat ekonomi seperti mall pertanian dan UMKM. Semua pengelolaan dilakukan secara transparan, melibatkan TNI, Polri, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan akademisi. Sistem ini bertujuan mencegah kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan,” jelas Cakti.Pengawasan desa dapat dilakukan secara online melalui perangkat lunak khusus, namun jika belum memungkinkan, indikator transparan dapat dipasang di kantor desa dan dilaporkan ke pemerintah pusat. Program ini juga mendorong pembangunan pabrik dan industri desa dengan tenaga kerja lokal, sehingga investasi lebih aman dan ekonomi desa berkembang mandiri.Cakti Indra Gunawan juga mengusulkan agar pemerintah pusat bersama DPR RI membentuk UU Manajemen Ekonomi Desa, sebagai payung hukum untuk:* Menjamin keberlanjutan pendidikan dan kesejahteraan sosial di desa.* Mencegah tragedi kematian anak akibat kemiskinan dan keterbatasan fasilitas pendidikan.* Menguatkan desa sebagai unit ekonomi mandiri, profesional, dan terintegrasi dengan jaringan nasional dan internasional.Tragedi anak SD di NTT diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pendidikan dan ekonomi desa. MED diusulkan sebagai solusi strategis agar setiap desa mampu berkembang secara mandiri, transparan, dan berkeadilan. (Umbu Raider)
Ngada kembali diselimuti duka. Di sebuah ruang yang sederhana, pulpen dan buku tergeletak diam, ditemani secuil tulisan di sepotong kertas yang telah kusam. Benda-benda itu menjadi saksi bisu—bukti awal sekaligus akhir—dari kisah pilu seorang bocah Sekolah Dasar yang memilih jalan sunyi: mengakhiri hidupnya sendiri.Tak ada teriakan, tak ada amarah. Hanya keheningan yang berbicara. Tulisan kecil yang tertinggal seolah menjadi pesan terakhir dari jiwa yang terlalu dini memikul beban yang tak semestinya dipikul oleh anak seusianya. Kata-kata itu lahir dari tangan mungil, namun menyimpan luka yang dalam, mengguncang hati siapa pun yang membacanya.Peristiwa ini menyayat nurani. Di balik seragam sekolah dan buku pelajaran, ternyata tersimpan duka yang luput terbaca oleh orang dewasa di sekitarnya. Bocah itu pergi tanpa banyak kata, meninggalkan tanya yang panjang: di mana kita ketika ia membutuhkan pelukan, didengar, dan dilindungi?Ngada hari ini berkabung. Tangis tak hanya datang dari keluarga, tetapi juga dari masyarakat yang tersadar bahwa tragedi ini bukan sekadar kisah satu anak, melainkan cermin kegagalan bersama—keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara—dalam menjaga jiwa paling rapuh di antara kita.Pulpen itu kini tak lagi menulis. Buku itu tak lagi dibuka. Namun kisahnya akan terus berbicara, mengingatkan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman, kasih sayang, dan harapan. Semoga duka ini menjadi alarm nurani, agar tak ada lagi bocah yang memilih pergi dalam sunyi.
Malang, 5 Februari 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas tragedi seorang anak di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi, termasuk ketidakmampuan membeli buku dan bolpoin sebagai kebutuhan dasar sekolah. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan alarm keras kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.DPM UNITRI menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1). Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada anak Indonesia yang tertekan hingga kehilangan nyawa hanya karena tidak memiliki buku dan bolpoin, perlengkapan paling mendasar dalam dunia pendidikan.Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh sebab itu, tragedi di Ngada ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu atau keluarga semata, melainkan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara secara penuh dan konstitusional.Ketua DPM UNITRI, Yohanes Umbu Ate, menegaskan bahwa sikap diam atau respons simbolik dari pemerintah tidak dapat dibenarkan.“Presiden Republik Indonesia tidak boleh diam. Tragedi anak di Ngada, NTT ini adalah bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. Jika anak masih kehilangan harapan hidup hanya karena tidak mampu membeli buku dan bolpoin, maka negara telah absen dari tanggung jawab dasarnya,” tegas Yohanes.Lebih lanjut, Yohanes menilai tragedi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam arah kebijakan negara.“Hari ini kita melihat wajah kebijakan yang manis di atas, tetapi pahit di bawah; tajam ke atas, tumpul ke bawah. Ketika yang kuat dilindungi, anak-anak dari keluarga miskin justru dibiarkan berjuang sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dan konstitusional negara,” tambahnya.TUNTUTAN DPM UNITRISebagai representasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, DPM UNITRI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Menuntut Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden turun langsung ke Kabupaten Ngada, NTT, untuk melihat secara nyata kondisi pendidikan dan pemenuhan hak anak.2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan, khususnya pembiayaan serta distribusi buku dan alat tulis sekolah.3. Menuntut jaminan pendidikan yang benar-benar gratis, merata, dan tanpa biaya tersembunyi, termasuk pemenuhan buku dan bolpoin sebagai kebutuhan dasar siswa.4. Meminta audit dan pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan, agar benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.5. Menuntut tanggung jawab moral dan konstitusional negara, serta langkah konkret agar tragedi serupa tidak pernah terulang, khususnya di daerah tertinggal.DPM UNITRI menegaskan bahwa pendidikan bukan belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional rakyat. Tragedi di Kabupaten Ngada, NTT ini harus menjadi titik balik agar negara benar-benar hadir bukan hanya kuat di atas, tetapi juga adil dan melindungi mereka yang paling bawah.
SILETSUMBA.COM | NGADA — Tragedi bunuh diri (bundir) seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada memantik amarah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena. Dalam sikap yang jarang ditunjukkan pejabat publik, Melki secara terbuka menyemprot Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada dan menyebut peristiwa memilukan itu sebagai kegagalan total pemerintah.Di hadapan jajaran birokrasi, Melki tidak menutup-nutupi kekecewaannya. Ia menegaskan, kematian seorang anak SD bukan sekadar musibah, melainkan alarm keras bahwa negara absen saat anak paling membutuhkan perlindungan.“Kalau seorang anak SD sampai memilih mengakhiri hidupnya, maka tidak ada alasan untuk kita cuci tangan. Ini kegagalan kita sebagai pemerintah,” tegas Melki dengan nada tinggi.Gubernur menyoroti mandeknya fungsi pengawasan dan pendampingan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Ia mempertanyakan peran Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta unit perlindungan anak, yang seharusnya mampu mendeteksi tekanan psikologis sejak dini.Menurut Melki, Sekda sebagai pengendali birokrasi tidak boleh sekadar duduk di balik meja, sementara persoalan kemanusiaan dibiarkan tumbuh hingga berujung maut.“Jangan tunggu anak mati baru kita ribut rapat. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah peti mati ditutup,” sindirnya keras.Kasus bundir siswa SD ini dinilai sebagai cermin buram dunia pendidikan dan perlindungan anak di Ngada. Publik mempertanyakan apakah korban mengalami tekanan psikis, perundungan, atau pembiaran sistemik yang luput dari perhatian pemerintah daerah.Melki meminta agar fakta dibuka seterang-terangnya, tanpa ditutup-tutupi demi citra birokrasi. Ia juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh hingga ke level sekolah dan desa, termasuk penindakan tegas jika ditemukan unsur kelalaian.Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Ngada, sekaligus memantik kemarahan publik terhadap sistem yang dinilai gagal melindungi anak-anak, kelompok paling rentan yang seharusnya dijaga negara.Gubernur Melki menegaskan, kasus ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita sesaat.“Satu anak mati, itu sudah terlalu mahal. Jangan sampai ada anak kedua, ketiga, dan seterusnya,” pungkasnya.
Sumba Barat Daya - Adrianus Saputra Dewa, seorang anak yatim piatu yang berdomisili di Dusun 4, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, menyampaikan keluhannya terkait hak santunan asuransi orang tuanya. Ibunya telah meninggal dunia sejak ia masih kecil.Pada 9 Agustus 2025, ayah kandungnya Alexander Dairo Ngongo meninggal dunia. Almarhum diketahui sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).Ia menuturkan pada saat penguburan ayah terkasihnya di kampung Puu Maliti Desa Luakoba - Wewewa Barat pada tanggal 12 Agustus 2025, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya menyerahkan secara simbolis dengan total Rp 42. 000.000Hingga saat ini, santunan asuransi BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum juga dicairkan. Adrianus Saputra Dewa sebagai ahli waris sah dan anak kandung almarhum, menyatakan bahwa hak tersebut belum diterima atau belum diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Barat Daya.Keluhan tersebut disampaikan saat Adrianus menemui media siletsumba.com di Desa Lolo Ole, Kecamatan Wewewa Barat pada hari Rabu malam 4 Februari 2026, guna mencari kejelasan dan perhatian publik atas hak yang belum ia terima.
Sebuah mobil Toyota Hilux dilaporkan kerap terparkir di depan sebuah rumah kos yang dikenal warga setempat sebagai kos biru. Informasi ini diterima siletsumba.com dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan pada 5 Desember 2025.Menurut keterangan sumber tersebut, mobil yang dimaksud disebut-sebut sering berada di lokasi itu setiap hari Jumat. Warga menduga adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai norma sosial. Istilah “makan jambu” yang beredar di tengah masyarakat disebut sebagai kiasan atas dugaan praktik prostitusi terselubung. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi atau pernyataan dari pihak berwenang yang membenarkan dugaan tersebut.Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan bahwa pengunjung kos tersebut berasal dari kalangan tertentu, termasuk oknum yang telah berkeluarga. Selain itu, warga mengaku resah karena beredar informasi adanya anak-anak yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang diduga pernah berada di lokasi tersebut. Klaim ini masih bersifat informasi awal dan memerlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut.Keresahan masyarakat semakin meningkat mengingat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) disebut-sebut sebagai daerah dengan kasus HIV–AIDS tertinggi kedua di Pulau Sumba, setelah Kabupaten Sumba Timur yang berada di urutan pertama. Informasi ini, menurut warga, menjadi alarm serius bagi semua pihak karena dugaan aktivitas menyimpang, apabila benar terjadi, berpotensi memperparah persoalan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi muda.Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait—termasuk dinas kesehatan dan perlindungan anak—untuk segera melakukan penelusuran, pengawasan, dan langkah pencegahan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan sosial yang berdampak luas.siletsumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keselamatan anak serta kesehatan publik. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak mana pun yang merasa disebutkan atau dirugikan, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
Tambolaka — Pemilik kendaraan berpelat luar daerah mengeluhkan penolakan pengisian BBM jenis solar di SPBU Samudra Harapan, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Selasa, 3 Februari 2026.Keluhan tersebut disampaikan oleh Gabriel Malo Ngongo, yang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti prosedur yang ditetapkan. Ia bahkan menunjukkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Sumba Barat Daya kepada awak media sebagai bukti kelengkapan administrasi.Namun demikian, menurut Gabriel, petugas SPBU tetap menolak melayani pengisian solar dengan alasan kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah.“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur. Surat dari Satlantas Polres SBD juga sudah ditunjukkan, tetapi tetap tidak dilayani,” ujar Gabriel.Ia menambahkan, saat dimintai penjelasan, petugas SPBU tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang melarang pengisian solar bagi kendaraan berpelat luar daerah. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut juga tidak berada di tempat saat kejadian.Gabriel mengaku merasa dirugikan dan berharap ada kejelasan aturan serta pengawasan dari pihak terkait, agar pelayanan BBM bersubsidi dapat berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina terkait kejadian tersebut.
SUMBA BARAT DAYA, NTT — Setelah dua hari pencarian, korban serangan buaya di pesisir Pantai Retenggarong, wilayah Rate Nggaro, Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.Korban diketahui bernama Dewo (13), yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah diterkam buaya saat mencari kepiting bersama teman-temannya pada Jumat, 31 Januari 2026.Korban ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.55 WITA. Kondisi jasad korban sangat mengenaskan, dengan kaki patah, sekujur tubuh penuh luka gigitan, diduga kuat akibat diterkam dan diseret buaya ke dalam air.“Korban sudah ditemukan, namun dalam keadaan meninggal dunia. Luka-luka di tubuhnya sangat parah akibat serangan buaya,” ujar Yos Lendu kepada jurnalis siletsumba.com melalui sambungan telepon WhatsApp.Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, dan ibadah pemakaman dipimpin langsung oleh Pdt. Eliezer Dappa Roka, S.Th Lokasi rawan buaya dan sudah berulang kali memakan korban, Yos Lendu menegaskan bahwa kejadian serupa bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.“Di tempat itu sudah berulang-ulang buaya memakan korban. Ini bukan kejadian baru,” tegasnya.Hal senada disampaikan Yohanis Odo Ate, Koordinator Lembaga Adat Rate Nggaro, yang mengungkapkan bahwa hampir setiap tahun wilayah tersebut memakan korban jiwa.“Hampir tiap tahun ada korban. Hanya tahun 2025 saja tidak ada korban, tetapi di akhir Januari 2026 buaya kembali menyerang dan memakan anak,” ungkapnya.Sementara itu, Sekretaris Desa Maliti Bondo Ate menyebutkan bahwa wilayah tersebut dianggap sakral dan angker oleh masyarakat setempat, karena populasi buaya yang sangat banyak. “Buaya di lokasi itu sangat banyak. Anak buaya diperkirakan ratusan ekor, buaya besar puluhan ekor. Bahkan telur buaya juga sangat banyak,” jelasnya.Warga Minta Perhatian Serius PemerintahPeristiwa tragis ini kembali membuka mata masyarakat akan bahaya serius yang mengancam warga pesisir, khususnya anak-anak yang masih sering beraktivitas di sekitar muara dan pantai.Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan penanganan serius, termasuk:-Pemetaan wilayah rawan buaya-Pemasangan peringatan bahaya-Edukasi keselamatan bagi warga-Langkah mitigasi untuk mencegah korban jiwa kembali berjatuhanHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKSDA maupun pemerintah daerah terkait langkah penanganan lanjutan di lokasi rawan tersebut.
Stepanus Umbu Pati