ATAMBUA, SILETSUMBA.COM – Putusan praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik pascaputusan Pengadilan Negeri Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Piche Kota. Di tengah perdebatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan pentingnya menghormati putusan pengadilan serta menjaga independensi profesi advokat.Menurut Rikha, dalam negara hukum setiap pihak memiliki hak untuk tidak sependapat dengan putusan hakim. Namun, perbedaan tersebut harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Memahami Fungsi PraperadilanPraperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menilai apakah suatu tindakan penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Artinya, ketika hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan menjadi wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.Advokat Adalah Penegak HukumUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Perlindungan hukum juga diberikan kepada advokat yang bertindak dengan itikad baik dalam membela kepentingan hukum kliennya.Karena itu, keberadaan advokat bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan yang adil sesuai prinsip due process of law.Edukasi Hukum bagi MasyarakatSiletSumba.com mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perbedaan pendapat terhadap putusan pengadilan adalah hal yang wajar dalam sistem hukum. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang mengarah pada tekanan terhadap hakim, penyidik, jaksa, maupun advokat.Menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik. Kritik tetap merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan argumentasi hukum, serta menghormati independensi lembaga peradilan.Negara hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penegak hukum—hakim, penyidik, jaksa, dan advokat—menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, saling menghormati kewenangannya, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melconel, Alvonsus Gani, serta Direktur Utama Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.00 WIB menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.Saat dihujani pertanyaan awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Lalu Ahmad Zaini memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.Sumber: KPK / Alan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.Berdasarkan keterangan resmi KPK, dari 19 orang yang diamankan, 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Dugaan keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.Sesuai ketentuan hukum, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT masih berstatus menjalani pemeriksaan hingga KPK menyampaikan hasil gelar perkara dan menetapkan status hukum masing-masing.KPK menyatakan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Seorang perempuan berinisial D.D. (22), warga Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Berdasarkan isi STPL yang diterima SiletSumba.com, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan.Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang menjemur pakaian di samping rumah. Tidak lama kemudian, seorang perempuan berinisial A.D.B., yang diketahui berprofesi sebagai guru di SD Negeri Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diduga datang menghampiri pelapor.Menurut keterangan pelapor yang tertuang dalam STPL, A.D.B. kemudian diduga melakukan pemukulan, mencekik leher, serta menarik rambut pelapor hingga korban mengalami luka di bagian leher dan kedua lututnya.Setelah membuat laporan di SPKT Polres Sumba Barat Daya, korban kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke Puskesmas Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya.Dokumentasi yang diterima redaksi SiletSumba.com memperlihatkan sejumlah bukti pendukung laporan tersebut. Pada bagian kiri atas tampak Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Sumba Barat Daya sebagai bukti bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Pada bagian kanan atas terlihat luka dan memar di bagian leher yang menurut keterangan pelapor merupakan akibat dugaan penganiayaan. Pada bagian kiri bawah tampak memar disertai lecet pada lutut yang juga diduga dialami korban saat kejadian. Sementara pada bagian kanan bawah terlihat bukti pelayanan kesehatan yang menunjukkan korban telah menjalani pemeriksaan medis setelah peristiwa tersebut.Seluruh dokumen dan foto tersebut telah diserahkan oleh pelapor sebagai bagian dari bukti awal kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya untuk mendukung proses penyelidikan.Hingga berita ini diterbitkan, SiletSumba.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari A.D.B. terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polres Sumba Barat Daya. Seluruh dugaan yang termuat dalam laporan polisi tersebut masih dalam proses pembuktian hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi SiletSumba.com)
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Berawal dari laporan masyarakat di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diterima Redaksi SiletSumba.com pada Jumat malam, 17 Juli 2026, terkait dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi menggunakan Kapal Ridho Ilahi menuju Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Redaksi SiletSumba.com melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Waikelo sejak Sabtu, 18 Juli 2026, pukul 06.30 WITA.Sekitar pukul 12.00 WITA, saat Kapal Ridho Ilahi bersandar di Pelabuhan Waikelo, tim menemukan BBM jenis Pertalite bersubsidi yang masih berada di atas kapal, terdiri dari 9 jerigen berkapasitas 20 liter dan 2 jerigen berkapasitas 30 liter, dengan total sekitar 240 liter.Tidak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Aris Lago bersama anggota, termasuk Erwin, naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diduga berisi BBM bersubsidi tersebut serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status kepemilikan maupun tujuan pengangkutan BBM tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan adanya pelanggaran hukum.SiletSumba.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua KONI Pusat Tinjau Persiapan Arena Pacuan Kuda Oba Calo, Sumba Barat Daya Diproyeksikan Jadi Venue PON PORDASI XXII Tahun 2028SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM – Ketua KONI Pusat, Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman bersama istri, Rita, melakukan peninjauan langsung ke lokasi Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Kamis (16/7/2026).Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, unsur Forkopimda, serta jajaran Pengurus PORDASI Kabupaten Sumba Barat Daya.Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi yang diproyeksikan menjadi salah satu venue cabang olahraga berkuda pada Pekan Olahraga Nasional (PON) PORDASI XXII Tahun 2028, di mana Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi tuan rumah bersama.Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo memiliki luas sekitar 54 hektare, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi arena pacuan kuda bertaraf nasional.Dalam penyampaiannya, Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman menegaskan bahwa arena pacuan kuda tersebut akan dibangun sesuai standar nasional guna mendukung penyelenggaraan PON PORDASI XXII Tahun 2028.Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan kini tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah rekomendasi diterbitkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan mulai mengucurkan anggaran pembangunan."Kami berharap seluruh persyaratan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan arena pacuan kuda standar nasional ini bisa segera dimulai. Kehadiran fasilitas olahraga ini tidak hanya untuk menyukseskan PON PORDASI 2028, tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet berkuda serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Sumba Barat Daya," ujar Marciano Norman.Pembangunan arena pacuan kuda ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga berkuda di Pulau Sumba yang selama ini dikenal sebagai daerah asal Kuda Sandelwood, sekaligus memperkuat pelestarian budaya berkuda yang telah menjadi identitas masyarakat Sumba.Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo diharapkan menjadi venue representatif yang mampu mengharumkan nama Nusa Tenggara Timur pada ajang PON PORDASI XXII Tahun 2028.
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Ketegasan Kepala Karantina Pelabuhan Waikelo, Vera Lobo, bersama seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas pengawasan lalu lintas ternak patut mendapat apresiasi.Berdasarkan keterangan yang disampaikan Vera Lobo saat ditemui Redaksi SiletSumba.com di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026), Karantina Pelabuhan Waikelo telah dua kali menggagalkan pengiriman kuda yang tidak dilengkapi dokumen resmi.Penindakan pertama dilakukan pada pertengahan Desember 2025 dengan menggagalkan pengiriman 49 ekor kuda. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, petugas kembali menggagalkan 51 ekor kuda yang hendak diberangkatkan menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan.Dengan demikian, dalam dua kali operasi tersebut, sebanyak 100 ekor kuda berhasil dicegah untuk diberangkatkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan karantina.Menurut Vera Lobo, kuda-kuda tersebut berasal dari Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman ternak wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kesehatan hewan dan mencegah pelanggaran hukum.Sikap tegas Karantina Pelabuhan Waikelo dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu keluar Pulau Sumba tetap berjalan, meskipun terdapat berbagai tantangan dalam mengawasi lalu lintas ternak antarpulau.Redaksi SiletSumba.com mengapresiasi komitmen Kepala Karantina Vera Lobo beserta seluruh jajarannya yang tetap menjalankan tugas secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.SiletSumba.com juga berharap sinergi antara Karantina, Syahbandar, Dinas Peternakan, Kepolisian, dan instansi terkait terus diperkuat agar setiap pengiriman ternak dari Pulau Sumba berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat melindungi kepentingan peternak, menjaga kesehatan hewan, serta mempertahankan nama baik daerah.
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengiriman ternak kembali mencuat di Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Informasi yang diterima Redaksi SiletSumba.com pada Kamis (16/7/2026) pagi menyebutkan adanya dugaan upaya meloloskan pengiriman kuda yang tidak memenuhi prosedur menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan.Selain dugaan pelanggaran prosedur, redaksi juga menerima informasi mengenai adanya dugaan pendekatan atau lobi terhadap wartawan pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka.Wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, menyatakan dirinya menolak segala bentuk pendekatan yang diduga bertujuan memengaruhi independensi pemberitaan."Saya memilih menjaga marwah pers. Wartawan tidak boleh dibeli dengan rupiah. Tugas kami menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan menjadi bagian dari kepentingan siapa pun," tegas Gunter.Menurut informasi yang sedang ditelusuri redaksi, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas ternak, termasuk Syahbandar Pelabuhan Waikelo, Balai Karantina Hewan, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.SiletSumba.com menegaskan bahwa informasi ini masih dalam proses pendalaman. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SiletSumba.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Syahbandar Pelabuhan Waikelo, Balai Karantina, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu Ani Maghu, meresmikan TK Negeri Poma di Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 15 Juli 2026.Gedung TK Negeri Poma dibangun melalui kolaborasi Bali Life Foundation bersama SOFITEL sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sumba Barat Daya.Ketua Bali Life Foundation, Piter Harry Panjaitan, menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut berasal dari hasil penggalangan donasi yang dilakukan bersama SOFITEL di Pulau Bali. Dana dihimpun melalui kegiatan makan malam amal (charity dinner) di sebuah hotel dengan menjual tiket kepada para tamu undangan. Dari kegiatan tersebut berhasil terkumpul donasi sekitar Rp500 juta, yang kemudian digunakan untuk membangun gedung TK Negeri Poma.Dalam sambutannya, Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bali Life Foundation, SOFITEL, serta seluruh donatur yang telah menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan di Sumba Barat Daya.Menurut Bupati, investasi terbaik untuk membangun daerah adalah melalui pendidikan sejak usia dini. Kehadiran gedung TK Negeri Poma diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mencetak anak-anak yang cerdas, berkarakter, sehat, kreatif, dan berdaya saing sebagai bagian dari Generasi Emas Indonesia 2045."Pendidikan anak usia dini merupakan langkah awal membangun sumber daya manusia yang unggul. Melalui fasilitas yang layak dan dukungan semua pihak, kita sedang mempersiapkan generasi penerus yang akan membawa Indonesia menuju Generasi Emas 2045," ujar Bupati.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu Ani Maghu, juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, Bali Life Foundation, SOFITEL, dan para donatur. Ia berharap gedung baru tersebut menjadi tempat tumbuh kembang anak-anak yang aman, nyaman, dan berkualitas.Acara peresmian berlangsung penuh sukacita dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, Bali Life Foundation, SOFITEL, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, orang tua murid, serta masyarakat Desa Kadipada yang menyambut baik hadirnya fasilitas pendidikan tersebut.(SiletSumba.com – Tajam, Aktual, Terpercaya)
SILETSUMBA.COM | TAMBOLAKA – Proyek penataan Alun-Alun Kota Tambolaka, yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), justru menuai sorotan tajam. Kondisi sejumlah bagian proyek yang dilaporkan mengalami kerusakan memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.Sorotan keras datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusuf Bora, yang menilai kerusakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Alun-Alun Tambolaka merupakan wajah ibu kota kabupaten sekaligus pintu pertama yang dilihat wisatawan, investor, maupun tamu dari luar daerah."Kalau wajah kota saja sudah rusak, bagaimana orang akan menilai Sumba Barat Daya? Ini bukan sekadar soal taman, tetapi menyangkut citra daerah dan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat," tegas Yusuf Bora saat dikonfirmasi.Yusuf Bora mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat Daya tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan.Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan proyek yang dibiayai dari uang rakyat mengalami kerusakan tanpa adanya tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.Lebih jauh, ia menegaskan bahwa apabila proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa membebani kembali keuangan daerah. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak hingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi temuan aparat pengawas maupun penegak hukum."Dinas PU harus segera bertindak. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi temuan hukum hanya karena lambat mengambil langkah. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan hasil pekerjaan yang berkualitas," tegasnya.Yusuf Bora juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sedang berupaya membangun sektor pariwisata. Karena itu, wajah Kota Tambolaka harus menjadi contoh penataan yang baik, bukan justru memperlihatkan proyek yang cepat rusak dan mengundang kekecewaan masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek tersebut. SiletSumba.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.SiletSumba.com akan terus menelusuri nilai anggaran, nama kontraktor pelaksana, proses pengawasan, serta masa pemeliharaan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Stepanus Umbu Pati