AMBON — SILETSUMBA.COM — Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., menggelar kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas bersama warga Lorong Tahu, RW 002, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin malam (31/8/2026).Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd. tersebut berlangsung di Lorong Tahu, RT 003/RW 002, Jalan Mutiara, mulai pukul 21.00 WIT.Kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas menjadi ruang komunikasi langsung antara IPTU Bastian Tuhuteru bersama jajaran Polsek Sirimau dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta mengidentifikasi berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat.Dalam dialog bersama warga, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari konsumsi minuman keras, kebisingan kegiatan masyarakat, kehilangan barang, potensi balap liar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga potensi kebakaran.IPTU Bastian Tuhuteru menegaskan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.Menurutnya, sinergi antara Kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah lingkungan, RT/RW dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas.Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., juga mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan maupun memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban.Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap persoalan atau potensi gangguan kepada Kepolisian, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.Terkait konsumsi miras dan potensi balap liar, IPTU Bastian Tuhuteru meminta masyarakat dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan pemuda agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan.Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak membiarkan persoalan individu berkembang menjadi konflik kelompok maupun konflik antarwilayah.Kegiatan tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Rijali AIPDA Fachrul Bailussy, Babinsa Kelurahan Rijali Serka Farham Samal, Ketua RW 002 Franky Pattirajawane, Ketua RT 001 Irna Makassar, Ketua RT 003 Maku Maruanaya, personel Piket Unit Intelkam Polsek Sirimau serta warga Lorong Tahu.Dalam kesimpulan kegiatan, situasi Kamtibmas di wilayah RW 002 secara umum dinyatakan aman dan terkendali. Namun, sejumlah persoalan seperti konsumsi miras, kebisingan, kehilangan barang, potensi balap liar, KDRT dan kebakaran tetap membutuhkan perhatian bersama.IPTU Bastian Tuhuteru berharap komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan aparat keamanan terus diperkuat, termasuk melalui pelaporan cepat, koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling.Kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas berakhir sekitar pukul 22.05 WIT dalam situasi aman dan terkendali, kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama
Rencana pembangunan peternakan terintegrasi di Kecamatan Loura tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.Pemerintah berbicara tentang peternakan ayam pedaging, ayam petelur, pabrik pakan ternak, cold storage hingga rumah potong hewan. Bahkan, pemanfaatan jagung lokal sebagai bahan baku pakan menjadi salah satu gagasan strategis karena Sumba Barat Daya memang memiliki potensi pertanian yang besar.Secara perencanaan, gagasan tersebut terdengar menjanjikan.Namun jurnalistik tidak boleh berhenti pada rencana, presentasi dan janji pembangunan.Jurnalistik harus melihat fakta dan realita di lapangan.Dan fakta di lapangan terkadang menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih keras daripada pidato pembangunan.FAKTA:Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Peternakan telah memiliki fasilitas Pembibitan Ternak Babi di Jalan Mananga Aba, Desa Karuni.Fasilitas tersebut telah tersedia sejak tahun 2010.Namun, dalam investigasi lapangan jurnalistik SiletSumba.com pada Jumat, 28 Agustus 2026, kondisi yang ditemukan di lokasi menjadi sorotan serius.Tidak terlihat satu ekor pun ternak babi berada di dalam kandang pembibitan.Kandang-kandang kosong.Gedung dan fasilitas pendukung tampak tidak terurus secara optimal.Sementara di gudang ditemukan pakan ternak yang dalam kondisi membusuk dan berhamburan.Pemandangan tersebut menjadi fakta lapangan yang tidak bisa ditutupi oleh rencana pembangunan baru.REALITA:Wabah African Swine Fever atau ASF memang menjadi ancaman serius bagi sektor peternakan babi.Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sendiri sebelumnya mengakui persoalan menipisnya ketersediaan ternak babi lokal. Kondisi tersebut bahkan berdampak terhadap kenaikan harga babi dan menjadi keluhan para pelaku usaha peternakan. Pemerintah kemudian membahas kemungkinan pemasukan ternak dari luar daerah dengan persyaratan pengawasan kesehatan yang ketat sebagai bagian dari langkah menghadapi persoalan tersebut.Artinya, masalah peternakan babi di Sumba Barat Daya bukan persoalan kecil.ASF adalah kenyataan.Menurunnya populasi ternak adalah kenyataan.Harga babi yang mahal adalah kenyataan.Kesulitan peternak mendapatkan stok adalah kenyataan.Dan kandang pembibitan yang kosong di Desa Karuni juga merupakan kenyataan yang ditemukan di lapangan.Inilah fakta dan realita yang harus dijawab sebelum pemerintah berbicara terlalu jauh tentang pembangunan industri peternakan berskala besar.JANGAN HANYA MEMBANGUN YANG BARUPemerintah tentu memiliki hak dan kewajiban untuk merencanakan pembangunan baru.Tetapi pembangunan tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak proyek baru yang diumumkan.Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:Bagaimana kondisi proyek yang sudah dibangun sebelumnya?Apakah masih berfungsi?Apakah memberikan manfaat?Apakah asetnya dirawat?Apakah anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat?Ataukah fasilitas tersebut kini hanya berdiri sebagai bangunan kosong?Sebab pembangunan yang baik bukan sekadar kemampuan membangun gedung baru.Pembangunan yang baik adalah kemampuan menjaga agar setiap aset yang dibangun dengan uang rakyat tetap hidup, berfungsi dan memberikan manfaat.PABRIK PAKAN BESAR, TAPI PAKAN YANG ADA MEMBUSUK?Inilah salah satu pertanyaan paling mendasar yang muncul dari hasil investigasi lapangan.Pemerintah merencanakan pembangunan pabrik pakan ternak dalam skala besar.Tujuannya sangat baik.Memanfaatkan jagung lokal.Menyerap hasil pertanian masyarakat.Menekan harga pakan.Mengurangi biaya produksi peternakan.Dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Namun di sisi lain, dalam fasilitas pembibitan ternak babi yang sudah tersedia, ditemukan pakan ternak yang tidak lagi termanfaatkan dan berada dalam kondisi membusuk serta berhamburan.Maka publik berhak bertanya:Bagaimana pemerintah akan mengelola produksi pakan dalam jumlah besar apabila pengelolaan pakan dalam fasilitas yang sudah ada masih menjadi persoalan?Ini bukan upaya menolak pembangunan.Ini adalah tuntutan agar pembangunan dilakukan berdasarkan evaluasi.JANGAN SAMPAI MUSEUM PROYEKKandang pembibitan babi di Desa Karuni seharusnya menjadi fasilitas produktif.Tempat pengembangan bibit.Tempat mendukung pemulihan populasi ternak.Tempat melahirkan program yang memberikan manfaat bagi peternak.Namun apabila kondisi fasilitas dibiarkan kosong terlalu lama, tidak dirawat secara optimal dan tidak memiliki arah pemulihan yang jelas, maka muncul kekhawatiran masyarakat bahwa fasilitas tersebut perlahan berubah fungsi.Bukan lagi menjadi pusat pembibitan.Tetapi menjadi museum proyek yang pernah dibangun.Dan inilah yang harus dicegah.Karena uang rakyat tidak boleh berakhir menjadi bangunan kosong.ASF BUKAN ALASAN UNTUK BERHENTI MENGELOLATidak ada yang menyangkal bahwa ASF merupakan persoalan serius.Namun wabah penyakit tidak boleh membuat seluruh sistem pengelolaan berhenti.Justru ketika wabah terjadi, pemerintah harus menunjukkan kapasitas manajemen.Bagaimana sistem biosekuriti diperbaiki?Bagaimana kandang dirawat selama masa kosong?Bagaimana proses pemulihan populasi direncanakan?Bagaimana pakan yang tersimpan dikelola agar tidak rusak?Bagaimana aset negara atau daerah dijaga agar tidak mengalami kerusakan?Dan kapan masyarakat dapat mengetahui secara terbuka rencana pemulihan pembibitan ternak babi di Desa Karuni?Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas.RENCANA BESAR HARUS BELAJAR DARI KEGAGALAN KECILPemerintah Sumba Barat Daya memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan.Jagung melimpah.Masyarakat memiliki tradisi beternak.Kebutuhan protein hewani terus meningkat.Peternakan babi memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial dan budaya yang kuat bagi masyarakat.Potensi ini harus dikelola secara serius.Namun sebelum membangun sistem yang lebih besar, pemerintah harus berani melakukan evaluasi terhadap sistem yang sudah ada.Jangan sampai kegagalan mengelola persoalan kecil dibawa masuk ke dalam proyek besar.Karena semakin besar proyek, semakin besar pula tanggung jawab.Semakin besar anggaran, semakin besar pula risiko apabila manajemen tidak berjalan baik.Dan semakin besar fasilitas yang dibangun, semakin besar kerugian masyarakat apabila akhirnya tidak berfungsi.FAKTA TIDAK BISA DIBANTAH, REALITA TIDAK BISA DITUTUPIDi atas kertas, pembangunan peternakan terintegrasi adalah sebuah rencana.Di lapangan, kandang kosong adalah sebuah fakta.Di atas podium, pabrik pakan ternak adalah sebuah harapan.Di dalam gudang, pakan yang membusuk adalah sebuah realita yang perlu dijelaskan.Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya perlu menjadikan kondisi Pembibitan Ternak Babi di Desa Karuni sebagai bahan evaluasi serius.Bukan untuk menghentikan pembangunan peternakan terintegrasi.Justru agar pembangunan besar tersebut tidak mengulangi persoalan yang sama.Bangun pabrik pakan, tetapi pastikan sistem pengelolaannya siap.Bangun peternakan modern, tetapi pastikan fasilitas lama tidak mati.Bangun proyek baru, tetapi jangan tinggalkan aset lama menjadi bangunan kosong.Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji tentang apa yang akan dibangun.Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang terjadi dengan apa yang sudah dibangun.SOROTAN KHUSUS SILETSUMBA.COM:Rencana besar harus berpijak pada fakta.Pembangunan baru harus belajar dari realita yang ada.Dan sebelum berbicara tentang peternakan terintegrasi berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya perlu menjawab satu pertanyaan sederhana:“Mengapa fasilitas pembibitan ternak babi yang sudah ada belum kembali produktif dan bagaimana rencana konkret pemerintah untuk memulihkannya?”Karena membangun itu mudah diumumkan. Tetapi mengelola, merawat dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan adalah ujian sesungguhnya
JAKARTA, SiletSumba.com — Komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak yang lebih serius. Pimpinan DPR RI disebut menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.Pernyataan itu tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Surat tersebut dibacakan sekitar pukul 11.55 WIB, setelah Botok bersama perwakilan masyarakat Pati mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI.Salah satu poin paling tegas dalam surat komitmen itu menyangkut batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam poin keempat, pimpinan DPR disebut menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terealisasi.Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai agenda legislasi, tetapi juga sebagai komitmen politik yang disertai konsekuensi kepemimpinan.15 Desember 2026 Jadi Titik UjiSebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu paling lambat untuk membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna.Saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Dasco menyatakan bahwa RUU tersebut akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.Pernyataan tersebut memberikan kepastian waktu yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik.Namun, bagi publik, persoalannya kini bukan lagi sekadar kapan RUU itu akan disahkan, melainkan apakah seluruh tahapan pembahasannya benar-benar mampu diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan.Janji Politik Kini Berhadapan dengan TenggatRUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi dan penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.Karena itu, munculnya surat komitmen pimpinan DPR dengan batas waktu 15 Desember 2026 menjadi perkembangan yang tidak bisa dianggap biasa.Jika benar pimpinan DPR telah menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai, maka pernyataan itu memiliki bobot politik yang jauh lebih besar dibanding sekadar janji menyelesaikan sebuah produk legislasi.15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang dapat digunakan publik untuk mengukur konsistensi DPR.Apalagi, komitmen tersebut disampaikan di tengah desakan masyarakat yang menginginkan RUU Perampasan Aset segera disahkan.Publik Berhak MenagihDi satu sisi, komitmen pimpinan DPR patut diapresiasi karena memberikan batas waktu yang konkret. Tidak lagi berhenti pada pernyataan normatif bahwa RUU tersebut “akan segera dibahas” atau “menjadi prioritas”.Namun di sisi lain, komitmen politik harus diuji melalui tindakan nyata.Publik berhak mengawasi setiap tahapan pembahasan, termasuk substansi RUU, proses harmonisasi, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan rapat paripurna.Sebab, persoalan RUU Perampasan Aset bukan hanya menyangkut cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar kuat, efektif, tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta mampu memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana.Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026 dan surat komitmen pimpinan DPR yang dibacakan di hadapan massa, publik kini memiliki satu pertanyaan sederhana:Apakah komitmen tersebut benar-benar akan diwujudkan, atau kembali berhenti sebagai janji politik?Jawabannya akan diuji di ruang paripurna DPR RI pada waktunya.SiletSumba.com — Tajam, Kritis, Elegan, dan Tetap Berimbang.
JAKARTA, SiletSumba.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR bahkan telah menetapkan batas waktu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Dasco menegaskan bahwa kesepakatan mengenai batas waktu tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam forum DPR.“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.Komitmen tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset. Selama ini, pengesahan regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme negara dalam melakukan pemulihan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR telah menyepakati agenda dan batas waktu yang berkaitan dengan penyelesaian RUU tersebut.Dengan ditetapkannya 15 Desember 2026, bola kini berada pada proses pembahasan di DPR hingga tahap pengambilan keputusan.Publik Punya Tanggal untuk Menagih Komitmen.Penetapan tanggal tersebut sekaligus memberikan titik ukur yang jelas bagi publik. Komitmen politik DPR terhadap RUU Perampasan Aset nantinya dapat dinilai dari apakah proses pembahasan benar-benar berjalan sesuai target hingga keputusan akhir di paripurna.RUU ini dinilai strategis karena menyangkut instrumen hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk bagaimana negara dapat memulihkan kerugian dan mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara.Namun, penetapan batas waktu belum berarti seluruh tahapan telah selesai. Pembahasan substansi, penyelarasan ketentuan, serta proses politik dan legislasi tetap harus dilalui sebelum RUU tersebut dapat disahkan.Karena itu, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang akan ditunggu publik. DPR telah menyatakan komitmennya; tahap berikutnya adalah membuktikan komitmen tersebut melalui penyelesaian pembahasan dan pengambilan keputusan di ruang paripurna.SiletSumba.com — Tajam, Faktual, Berimbang.
JAKARTA, SiletSumba.com — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan masyarakat Pati melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Audiensi tersebut menjadi momentum bagi Botok dan massa AMPB untuk kembali menyampaikan tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.Meski telah diterima pimpinan DPR, Botok menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak berhenti pada audiensi. Massa tetap melanjutkan aksi di sekitar Gedung DPR RI dengan tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset.Botok Ikuti Rapat Paripurna DPRDalam perkembangan aksi Kamis pagi, Botok bersama sejumlah anggota AMPB bahkan diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung Rapat Paripurna DPR dari balkon ruang sidang.Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.Bagi Botok dan AMPB, pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting, tetapi tuntutan agar proses legislasi berjalan serius dan tidak kembali tertunda tetap menjadi perhatian.“Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar kerugian negara dapat dipulihkan kembali,” menjadi pesan yang mengemuka dalam pembahasan di DPR.Tuntutan Tak Berhenti di AudiensiSebelumnya, Botok telah menyatakan bahwa kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan. Mereka membawa aspirasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong pemberantasan korupsi secara lebih tegas.Karena itu, diterimanya perwakilan massa oleh pimpinan DPR tidak otomatis membuat aksi berhenti.Pesannya jelas: audiensi adalah ruang dialog, sementara tekanan publik tetap diarahkan agar janji penyelesaian RUU Perampasan Aset benar-benar diwujudkan menjadi produk hukum.Pemerintah juga sebelumnya menyatakan komitmen bersama DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: apakah target Desember 2026 tersebut benar-benar akan diwujudkan, atau kembali menjadi janji politik yang tertunda?SiletSumba.com — Tajam, Faktual, Berimbang.
Upaya penyelesaian aksi juga melibatkan unsur pemerintah negeri dan aparat kewilayahan. Raja Negeri Batu Merah, Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., serta Babinsa turut hadir dalam rangkaian penanganan aksi dan mendorong agar situasi tetap aman serta kondusif.Dalam pertemuan bersama warga dan pihak Dinas PU Provinsi Maluku, Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga yang melakukan aksi juga diminta membuka kembali akses jalan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.Setelah pertemuan di Kantor Dinas PU Provinsi Maluku selesai sekitar pukul 12.15 WIT, seluruh pihak kemudian kembali menuju lokasi aksi.Sekitar pukul 12.45 WIT, Raja Negeri Batu Merah, Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, Babinsa, bersama perwakilan peserta aksi turut membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup.Dengan dibukanya akses tersebut, aktivitas masyarakat yang menggunakan ruas jalan kembali berjalan normal dan arus lalu lintas dapat dilalui dengan baik.Rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.Meski akses jalan telah dibuka, persoalan utama yang disuarakan warga belum sepenuhnya selesai. Warga masih menunggu realisasi perbaikan ruas Jalan Arbes–Ahuru yang disebut telah dijanjikan sejak 2024.Pihak Dinas PU Provinsi Maluku menyatakan akan menindaklanjuti kerusakan jalan tersebut dan telah meminta PPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun, hingga berakhirnya pertemuan, pemerintah belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan perbaikan.Bagi warga, pembukaan kembali akses jalan bukan berarti tuntutan telah selesai. Mereka masih menunggu langkah konkret pemerintah agar kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan benar-benar diperbaiki.
JAKARTA, SiletSumba.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar agenda persidangan dengan sejumlah pembahasan strategis pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sedikitnya terdapat tujuh agenda utama yang menyentuh aspek keuangan negara, legislasi, pengawasan sektor strategis, kehutanan hingga penyelenggaraan ibadah haji.Dari tujuh agenda tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, arah kebijakan APBN Tahun Anggaran 2027, serta proses uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi isu yang mendapat perhatian penting.Agenda pertama adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara setelah pelaksanaan APBN 2025.Selanjutnya, DPR RI mengagendakan tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.Pembahasan APBN 2027 menjadi salah satu agenda strategis karena kebijakan anggaran akan menentukan arah belanja dan prioritas pembangunan pemerintah pada tahun mendatang. Perdebatan antara kebutuhan pembangunan, penguatan ekonomi, perlindungan sosial dan kemampuan fiskal negara akan menjadi bagian penting dari proses pembahasan tersebut.RUU Perampasan Aset Kembali Menjadi PerhatianSalah satu agenda yang berpotensi mendapat sorotan publik adalah laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.RUU tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat kerangka hukum dalam penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Perkembangan pembahasannya menjadi penting karena menyangkut efektivitas pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus mekanisme hukum terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.Publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana pembahasan regulasi tersebut berjalan serta bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan mekanisme yang kuat tetapi tetap menjunjung prinsip negara hukum.Bursa Mineral dan Komoditas StrategisAgenda berikutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Posisi tersebut memiliki arti strategis karena sektor mineral dan komoditas strategis berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi nasional, tata kelola perdagangan komoditas, serta pengawasan terhadap aktivitas pasar.Karena itu, proses seleksi dan pengambilan keputusan terhadap calon pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan lembaga pengawasan di sektor strategis diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas dan pemahaman terhadap kompleksitas sektor mineral serta komoditas strategis.Legislasi dan KehutananDPR RI juga menjadwalkan laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Selain itu, terdapat agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.Perubahan regulasi kehutanan menjadi isu yang memiliki dimensi luas karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan dan kepastian hukum atas kawasan hutan.Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah HajiAgenda ketujuh adalah laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Pengawasan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPR dalam mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melihat berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan serta memberikan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pada masa mendatang.Dengan tujuh agenda tersebut, persidangan DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 tidak hanya berkaitan dengan proses legislasi, tetapi juga menyentuh langsung aspek pengelolaan keuangan negara, kebijakan fiskal, pemberantasan tindak pidana, pengawasan sektor komoditas strategis, tata kelola kehutanan dan pelayanan publik.Bagi masyarakat, rangkaian agenda tersebut penting untuk terus dikawal agar setiap keputusan yang diambil DPR RI benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum.SiletSumba.com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Polemik pemasukan dan rencana transit 120 ekor ternak babi dari luar daerah di Kabupaten Sumba Timur terus mendapat perhatian serius dari aparat pemerintah daerah.Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, daerah tujuan 120 ekor babi tersebut tercantum Kabupaten Sumba Timur.Namun, pihak penanggung jawab diketahui hendak membawa ternak tersebut menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Persoalannya, dokumen yang dimiliki belum dilengkapi dengan rekomendasi pemasukan ternak dari Kabupaten Sumba Barat Daya.Hal tersebut disampaikan Harun R. Marambadjawa, S.Pt. kepada redaksi SiletSumba.com melalui konfirmasi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA.“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.Babi Sudah Diturunkan di Sumba TimurHarun juga menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut telah diturunkan di wilayah Sumba Timur.Menurutnya, ternak tersebut diturunkan setelah terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.Karena itu, ternak kemudian dipindahkan dan diturunkan di lokasi KM 5, yang dinilai mampu menampung 120 ekor babi tersebut.Langkah tersebut dilakukan sembari proses administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan.Wajib Sesuai Dokumen dan ProsedurMenurut Harun, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata keberadaan ternak, tetapi kesesuaian antara dokumen dengan daerah tujuan sebenarnya.Apabila ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya, maka penanggung jawab harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemasukan dari SBD.Selanjutnya, setelah persyaratan dari daerah tujuan terpenuhi, proses rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.Satpol PP dan Dinas Peternakan Lakukan PengawasanPengawasan terhadap lalu lintas ternak tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur telah melakukan pertemuan bersama penanggung jawab ternak untuk membahas penyelesaian persoalan administrasi 120 ekor babi tersebut.Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menawarkan solusi agar proses administrasi disesuaikan dengan tujuan sebenarnya dan seluruh rekomendasi serta izin transit dipenuhi sebelum ternak melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan ternak tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.Dengan demikian, apabila tujuan akhir 120 ekor babi tersebut adalah Sumba Barat Daya, maka dokumen harus mencerminkan tujuan tersebut dan rekomendasi dari daerah tujuan wajib dipenuhi terlebih dahulu.Pemerintah daerah juga dituntut memastikan proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam lalu lintas ternak antardaerah.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pemenuhan dokumen, rekomendasi dari Sumba Barat Daya, serta tindak lanjut pengawasan oleh Satpol PP dan Dinas Peternakan Sumba Timur.
AMBON, SILETSUMBA.COM — Warga Kompleks Pelauw, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, melakukan aksi penutupan ruas Jalan Wem Tehupeiory, kawasan Air Besar, pada Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut dipicu kondisi jalan yang rusak serta tuntutan warga agar pemerintah segera merealisasikan perbaikan jalan yang disebut telah dijanjikan sejak 2024.Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIT itu melibatkan sekitar 25 warga dan dipimpin Kepala Pemuda Kompleks Pelauw, Hadi Latupano. Warga menutup akses jalan di sekitar lokasi pembuangan sampah RT 012/RW 017 dan melakukan pengecoran pada badan jalan.Dalam aksi tersebut, warga juga memasang dua spanduk berisi tuntutan, salah satunya bertuliskan “Jalan Rusak, Rakyat yang Menanggung” serta “Arbes–Ahuru Butuh Jalan Layak.”Warga juga mendesak pemerintah segera memperbaiki ruas Jalan Arbes–Ahuru, memberikan kepastian waktu perbaikan, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.Koordinator aksi, Husein Latuconsina, menyampaikan bahwa persoalan jalan tersebut bukan baru terjadi. Menurutnya, warga telah menerima informasi mengenai rencana perbaikan sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi.“Kami meminta untuk segera diperbaiki jalan yang ada ini. Sejak dua tahun lalu kami telah disampaikan bahwa jalan tersebut akan diperbaiki, namun sampai saat ini belum terealisasi,” demikian inti penyampaian warga dalam pertemuan dengan pemerintah.Warga juga mempertanyakan ketimpangan perhatian terhadap kondisi sejumlah ruas jalan lainnya yang telah diperbaiki, sementara jalan di kawasan mereka masih mengalami kerusakan.Pemerintah Turun ke LokasiSekitar pukul 11.47 WIT, perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku melalui PPK Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Claudia Angel Lumentut, ST, MT, bersama dua staf tiba di lokasi.Pertemuan kemudian dilakukan dengan warga sekaligus peninjauan terhadap ruas jalan yang menjadi objek tuntutan.Dalam pertemuan tersebut, Claudia meminta agar akses jalan dibuka sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.Ia menyampaikan bahwa aspirasi warga akan menjadi bahan koordinasi dengan pimpinan. Namun, pemerintah belum dapat memberikan kepastian kapan perbaikan jalan tersebut akan dilakukan.Menurut pihak Dinas PU, keputusan mengenai waktu pelaksanaan perbaikan masih harus dikoordinasikan dengan pimpinan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.Dengan demikian, hingga aksi berakhir, belum ada kepastian tanggal atau waktu pelaksanaan perbaikan jalan yang disampaikan kepada warga.PU Akui Masih Dalam Efisiensi AnggaranPersoalan tersebut kemudian dibahas kembali di Kantor Dinas PU Provinsi Maluku. Pertemuan turut dihadiri dua perwakilan warga serta Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd.Perwakilan peserta aksi kembali menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera memperbaiki jalan berlubang yang menurut warga telah dijanjikan untuk diperbaiki sejak 2024.Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Miranda, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berada dalam kondisi efisiensi anggaran.Meski demikian, pihak PU Provinsi Maluku menyatakan akan segera memperbaiki ruas jalan tersebut dan telah meminta PPK untuk turun langsung mengecek kondisi kerusakan jalan.Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini. Di satu sisi, pemerintah menyatakan akan melakukan perbaikan, namun di sisi lain kepastian kapan pekerjaan tersebut dimulai masih belum diberikan.Akses Jalan Akhirnya DibukaKapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru dalam pertemuan tersebut meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau peserta aksi membuka kembali akses jalan.Sekitar pukul 12.15 WIT, pertemuan selesai dan seluruh pihak kembali menuju lokasi aksi.Pada pukul 12.45 WIT, Raja Negeri Batu Merah, Kapolsek Sirimau, dan perwakilan peserta aksi bersama-sama membuka kembali akses jalan.Dengan dibukanya akses tersebut, aktivitas masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Wem Tehupeiory kembali berjalan normal.Rangkaian aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.Pengamanan dilakukan oleh personel Sat Intelkam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polsek Sirimau, serta personel Pos PAM Stain.Janji Perbaikan Kembali Menjadi SorotanAksi warga ini menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur dasar masih menjadi perhatian serius masyarakat. Kerusakan jalan yang disebut telah dikeluhkan sejak 2024 akhirnya memicu aksi penutupan jalan sebagai bentuk desakan agar pemerintah memberikan perhatian nyata.Pernyataan pemerintah bahwa jalan tersebut akan segera diperbaiki tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat. Namun, persoalan berikutnya adalah kapan janji tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik di lapangan.Warga kini tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa jalan akan diperbaiki, tetapi juga kepastian waktu dan langkah konkret pemerintah.Sebab, bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut, jalan yang rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut kelancaran aktivitas dan keselamatan pengguna jalan.SILETSUMBA.COM akan terus memantau tindak lanjut pemerintah terhadap tuntutan warga dan realisasi perbaikan ruas Jalan Arbes–Ahuru.
SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Sebanyak 120 ekor ternak babi yang masuk ke Kabupaten Sumba Timur telah diturunkan dari kendaraan pengangkut. Namun, proses tersebut masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi.Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menjelaskan kepada redaksi SiletSumba.com, Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA, bahwa ternak babi tersebut sebelumnya tercantum memiliki daerah tujuan Sumba Timur berdasarkan dokumen yang ada.Menurut Harun, ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Namun, pihak penanggung jawab belum memiliki rekomendasi pemasukan dari SBD.“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.Babi Sudah Diturunkan di Lokasi KM 5Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut sudah diturunkan di Sumba Timur.Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan persoalan dengan lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai atau tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.“Babi sudah diturunkan di Sumba Timur, namun karena ada masalah dengan tempat sesuai rekomendasinya, maka babi tersebut sudah diturunkan di lokasi KM 5 yang bisa menampung babi sejumlah tersebut,” ujar Harun.Dengan diturunkannya ternak tersebut, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan penanganan ternak tidak menimbulkan persoalan baru serta proses administrasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan.Tujuan SBD Harus Dilengkapi RekomendasiHarun kembali menegaskan bahwa apabila tujuan akhir ternak tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka pihak penanggung jawab harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi dari daerah tujuan.Setelah memperoleh rekomendasi pemasukan dari Sumba Barat Daya, proses selanjutnya adalah mengurus rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya sesuai aturan yang berlaku.Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan dan keberadaan ternak tersebut.Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemasukan, transit maupun rencana pengiriman lanjutan menuju Sumba Barat Daya tidak dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.Persoalan ini kini berada pada tahap pemenuhan dokumen dan rekomendasi, khususnya apabila ternak tersebut memang akan dilanjutkan menuju Sumba Barat Daya.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan seluruh prosedur pemasukan dan transit ternak dipenuhi.
Stepanus Umbu Pati