Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
22 July 2026 - 12:33 WITA

Hormati Putusan Pengadilan, Perbedaan Pendapat Harus Ditempuh Melalui Jalur Hukum

Hormati Putusan Pengadilan, Perbedaan Pendapat Harus Ditempuh Melalui Jalur Hukum
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Atambua, siletsumba.com - ATAMBUA, SILETSUMBA.COM – Putusan praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik pascaputusan Pengadilan Negeri Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Piche Kota. Di tengah perdebatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan pentingnya menghormati putusan pengadilan serta menjaga independensi profesi advokat.

Menurut Rikha, dalam negara hukum setiap pihak memiliki hak untuk tidak sependapat dengan putusan hakim. Namun, perbedaan tersebut harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami Fungsi Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menilai apakah suatu tindakan penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, ketika hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan menjadi wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Advokat Adalah Penegak Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Perlindungan hukum juga diberikan kepada advokat yang bertindak dengan itikad baik dalam membela kepentingan hukum kliennya.

Karena itu, keberadaan advokat bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan yang adil sesuai prinsip due process of law.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat

SiletSumba.com mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perbedaan pendapat terhadap putusan pengadilan adalah hal yang wajar dalam sistem hukum. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang mengarah pada tekanan terhadap hakim, penyidik, jaksa, maupun advokat.

Menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik. Kritik tetap merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan argumentasi hukum, serta menghormati independensi lembaga peradilan.

Negara hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penegak hukum—hakim, penyidik, jaksa, dan advokat—menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, saling menghormati kewenangannya, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.