Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
02 June 2026 - 23:32 WITA

Polres SBD Amankan Dugaan Penyelundupan 20 Jerigen Minyak Tanah dan 100 Dos Minyak Goreng Bersubsidi di Pelabuhan Waikelo

Polres SBD Amankan Dugaan Penyelundupan 20 Jerigen Minyak Tanah dan 100 Dos Minyak Goreng Bersubsidi di Pelabuhan Waikelo
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Pelabuhan Waikelo, siletsumba.com - Sumba Barat Daya, SiletSumba.com – Langkah cepat dan tegas jajaran Polres Sumba Barat Daya dalam mengamankan dugaan penyelundupan minyak tanah dan minyak goreng bersubsidi di Pelabuhan Waikelo patut diapresiasi. Penindakan yang dilakukan pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keadilan distribusi barang-barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Aparat Polres Sumba Barat Daya mengamankan dugaan penyelundupan 20 jerigen minyak tanah ukuran 20 liter dan 100 dos Minyak Kita yang diduga hendak dikirim ke Nusa Tenggara Barat menggunakan Kapal Sumber Surya GT.31 No.55/LLJ melalui Pelabuhan Waikelo.

Kapten kapal, Rahman, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, tadi malam terjadi penangkapan. Barang buktinya berupa minyak tanah sebanyak 20 jerigen ukuran 20 liter dan Minyak Kita sebanyak 100 dos. Semuanya sudah diamankan oleh kepolisian di ruang Tindak Pidana Tertentu Polres Sumba Barat Daya,” ujarnya.

Menurut Rahman, 100 dos Minyak Kita tersebut disebut milik seseorang berinisial G, sementara minyak tanah diterima oleh kru kapal asal Sape.

“Pembelinya ada dua orang, yakni berinisial A dan R. Saya bersama enam orang kru sudah memberikan keterangan kepada penyidik Tipidter Polres SBD,” ungkapnya.

Kepala Syahbandar Pelabuhan Waikelo, Tonny E. Bokti, juga membenarkan adanya pengamanan barang bukti dan terduga pelaku.

“Barang bukti sudah diamankan bersama terduga pelaku penyelundup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Sumba Barat Daya, Misna, mengaku langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.

“Saya langsung ke Polres sekitar pukul 00.00 WITA untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” katanya.

Misna memberikan apresiasi atas kerja keras Polres SBD dalam mengawasi distribusi barang subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Selama ini kami berkolaborasi dengan Polres dalam pengawasan BBM dan bahan pokok bersubsidi. Namun dalam pengawasan yang kami lakukan, kami belum menemukan adanya indikasi penyelundupan seperti yang terjadi kali ini,” jelasnya.

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan dugaan transaksi dilakukan pada malam hari sehingga sulit terpantau dalam pengawasan rutin.

Ia menegaskan bahwa minyak tanah bersubsidi maupun Minyak Kita merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dan menekan laju inflasi daerah.

“Pemerintah pusat memberikan subsidi agar masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Karena itu, penyalahgunaan distribusi barang subsidi sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini kini masih ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Penindakan ini menjadi momentum penting dalam semangat Hari Lahir Pancasila, bahwa negara hadir untuk memastikan subsidi yang berasal dari uang rakyat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sementara penyelewengan minyak goreng bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen yang berlaku.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.