SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pelaksanaan Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, di Lapangan Rato Dimmu, Minggu (9/8/2026), menuai sorotan tajam dari masyarakat.Sorotan bukan terkait hasil pertandingan, melainkan kesiapan panitia dalam mengelola turnamen yang melibatkan banyak desa dan peserta.Saat pertandingan Desa Weekombaka versus Desa Lolo Ole, sejumlah suara dan teriakan masyarakat terdengar dari pinggir lapangan. Kekecewaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan teknis pertandingan, terutama ketersediaan bola kaki.Berdasarkan pantauan SiletSumba.com, para pemain harus menunggu cukup lama dalam situasi tertentu karena keterbatasan bola. Bahkan, informasi yang terpantau di lapangan menunjukkan bahwa hanya satu bola yang digunakan dalam pertandingan.Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.Sebab, setiap desa peserta disebut telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp4.500.000.Jika jumlah peserta cukup banyak, publik tentu berhak mempertanyakan: ke mana dan untuk apa uang pendaftaran tersebut dialokasikan?Apakah biaya pendaftaran hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi dan hadiah, atau termasuk penyediaan sarana pertandingan seperti bola, perangkat pertandingan, keamanan, konsumsi, serta kebutuhan teknis lainnya?Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan pertanyaan publik yang wajar mengingat uang pendaftaran berasal dari peserta dan masyarakat desa.Jangan Sampai Turnamen Besar, Persiapan Justru MinimTurnamen Camat Cup seharusnya menjadi ajang olahraga yang mempertemukan masyarakat desa dalam semangat persaudaraan, sportivitas dan prestasi.Namun, jika persoalan mendasar seperti ketersediaan bola saja menjadi kendala, maka panitia perlu melakukan evaluasi serius.Jangan sampai nama besar Camat Cup hanya terdengar megah di spanduk dan pembukaan, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menyisakan pertanyaan dan kekecewaan peserta.Para pemain datang untuk bertanding. Desa mengeluarkan biaya untuk mengikuti kompetisi. Masyarakat datang memberikan dukungan.Maka, panitia juga harus menunjukkan profesionalitas dalam penyelenggaraan.Publik Berhak Mendapat PenjelasanSiletSumba.com meminta panitia penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendaftaran peserta, jumlah desa yang telah mendaftar, besaran total dana yang terkumpul serta peruntukannya.Transparansi penting agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.Apalagi jika setiap desa membayar Rp4.500.000, maka ketika jumlah peserta cukup banyak, total dana yang terkumpul tentu bukan angka kecil.Pertanyaannya sederhana: uang pendaftaran untuk apa, dan fasilitas apa saja yang menjadi hak peserta?Panitia tentu memiliki hak untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut secara terbuka kepada publik.SiletSumba.com juga membuka ruang klarifikasi bagi panitia Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat apabila terdapat fakta atau informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.SiletSumba.com: Olahraga Harus Menjadi Ruang Sportivitas, Bukan Ruang KekecewaanTurnamen sepak bola desa bukan sekadar pertandingan 90 menit. Di dalamnya ada uang desa yang dikeluarkan, ada pemain yang berlatih, ada masyarakat yang datang memberikan dukungan, dan ada nama baik desa yang dipertaruhkan.Karena itu, penyelenggara wajib memastikan seluruh aspek pertandingan dipersiapkan secara layak.Kalau peserta sudah membayar, maka pelayanan dan fasilitas pertandingan juga harus jelas.Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:“Bayar Rp4,5 juta per desa, tetapi untuk bermain bola saja harus menunggu karena bolanya hanya satu?Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi panitia Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat untuk dijawab secara terbuka dan transparan.SiletSumba.com – Tajam Mengungkap, Berimbang Memberita
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Kerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Polres SBD), Nusa Tenggara Timur. Tim Reaksi Cepat (URC) Polres SBD bersama personel Polsek Kodi Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GDW (44) yang terkait dengan perkara penyerangan dan pembunuhan.GDW diamankan pada Minggu (9/8/2026) dini hari di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Pengamanan tersebut dipimpin PS KBO Satreskrim Polres SBD AIPTU Hendrik Filips Tupa, S.H., bersama 11 personel Tim URC dan Polsek Kodi Utara.Berawal dari Informasi MasyarakatLangkah cepat polisi bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WITA yang menyebutkan keberadaan GDW di kediamannya.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC bersama personel Polsek Kodi Utara langsung bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 03.20 WITA, petugas berhasil mengamankan GDW. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan dua buah parang yang selanjutnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.Rangkaian kegiatan pengamanan berakhir sekitar pukul 04.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib.DPO Sejak 2024.GDW merupakan DPO berdasarkan DPO Nomor: DPO/43/VIII/2024/Reskrim tanggal 22 Agustus 2024, terkait perkara sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Polres SBD/Polda NTT tanggal 20 Juli 2024.Berdasarkan keterangan dan catatan kepolisian, GDW juga diketahui pernah tersangkut perkara pembunuhan pada tahun 2014.Setelah diamankan, GDW selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apresiasi untuk Tim URC Polres SBDKeberhasilan mengamankan DPO yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak 2024 patut diapresiasi sebagai bentuk kerja nyata aparat dalam merespons informasi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.SiletSumba.com memberikan apresiasi kepada Tim URC Polres SBD dan personel Polsek Kodi Utara yang bergerak cepat, terukur dan berhasil mengamankan GDW dalam kondisi aman dan tertib.Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dan menangani perkara hukum.Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masih terdapat tujuh DPO lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.Publik tentu berharap proses pengejaran terhadap para DPO lainnya dapat terus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum, sehingga setiap perkara dapat diproses secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.SiletSumba.com – Tajam Mengawal Fakta, Berdiri untuk Kepentingan Publik.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya resmi menetapkan Marthen Nuni Mada, mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp605.000.000.Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam press release yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya pada Rabu, 5 Agustus 2026.Konferensi pers dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Yakobus K. Sanam SH, didampingi Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon, SH, serta Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, IPTU Kadek Arya Parwata.Dalam keterangannya, AKP Yakobus K. Sanam, SH menjelaskan bahwa penetapan Marthen Nuni Mada sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Nangga Mutu."Marthen Nuni Mada telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Yakobus K. Sanam dalam konferensi pers.Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605 juta. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.Polres Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Dugaan praktik masuknya puluhan ekor kerbau asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jalur tidak resmi di Pantai Huma, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi SiletSumba.com pada Senin, 3 Agustus 2026, puluhan ekor kerbau tersebut diduga diangkut menggunakan tiga unit perahu dari Bima dan diturunkan di pesisir Pantai Huma tanpa melalui jalur resmi pemeriksaan karantina hewan di Pelabuhan Waikelo.Apabila informasi tersebut benar, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengancam kesehatan ternak di Pulau Sumba. Setiap lalu lintas hewan antardaerah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan dokumen resmi guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana puluhan ekor kerbau dapat masuk melalui jalur yang diduga tidak resmi tanpa terdeteksi? Apakah ada kelalaian pengawasan, atau justru terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum.SiletSumba.com mendesak Badan Karantina, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Polres Sumba Barat Daya, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, mengamankan seluruh hewan yang diduga masuk tanpa prosedur, dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh kerbau tersebut telah dilengkapi dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal ternak, serta dokumen resmi lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penanganan kasus ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi peternak lokal dari risiko masuknya penyakit hewan.Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SiletSumba.com masih berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, pihak Badan Karantina, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait dugaan masuknya puluhan kerbau asal Bima melalui Pantai Huma tanpa melalui prosedur karantina. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, SiletSumba.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.SiletSumba.com akan terus menelusuri kasus ini, termasuk dugaan adanya jaringan atau oknum yang mungkin berperan dalam aktivitas tersebut, apabila didukung oleh alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pernyataan kuasa hukum tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang menyebut akan melaporkan balik korban atas dugaan laporan palsu, dinilai bertentangan dengan perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Juni 2026, penyidik menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memasuki tahap penyidikan.Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban dan para saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, serta menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Tidak hanya itu, penyidik juga menerangkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya sebelum perkara dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.Sementara itu, SP2HP sebelumnya tertanggal 29 Mei 2026 juga menunjukkan bahwa laporan korban telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi, dan hasil gelar perkara.Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian, bukan semata-mata berdasarkan keterangan korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.Meski demikian, SiletSumba.com menghormati hak setiap pihak untuk melakukan upaya hukum, termasuk hak para tersangka maupun kuasa hukumnya dalam mengajukan pembelaan atau laporan apabila merasa memiliki dasar hukum. Kebenaran atas setiap dalil tersebut nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya.Perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Redabolo tersebut hingga kini masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, profesional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
SUMBA BARAT DAYA – Dugaan tindakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga mengajak masyarakat untuk menolak petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang sedang melaksanakan pendataan resmi di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, pada 25 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun SiletSumba.com, petugas BPS saat itu telah dibekali surat tugas resmi dan menjalankan kegiatan pendataan sesuai ketentuan. Namun, di lapangan mereka diduga menghadapi penolakan setelah adanya ajakan kepada masyarakat agar tidak menerima petugas maupun memberikan data.Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD pada prinsipnya diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan statistik yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan program bantuan sosial.Di sisi lain, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dampak penolakan pendataan terhadap akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. Perlu dipahami bahwa data statistik dan data penerima bantuan memiliki mekanisme tersendiri, namun pendataan yang akurat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas negara.Hingga berita ini diterbitkan, identitas oknum DPRD yang diduga terlibat belum disebutkan karena masih menunggu konfirmasi. SiletSumba.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pelaksanaan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diduga mendapat hambatan serius. Sejumlah petugas lapangan dikabarkan mengalami penolakan bahkan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas resmi yang dibekali surat tugas dari BPS.Informasi yang dihimpun SiletSumba.com pada Minggu (2/8/2026) menyebutkan, salah satu peristiwa terjadi di RT 3, Dusun I, Desa Waimangura. Seorang warga berinisial ALB diduga menolak didata oleh petugas BPS, Hizkia Malo, saat pelaksanaan pendataan pada Jumat (31/7/2026).Menurut Pengawas Lapangan BPS, Timotius Adi Branikanris Bulu, petugas Hizkia Malo kemudian dipanggil ke rumah responden lain dan diminta untuk menghapus data milik ALB yang telah diinput. Demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, petugas akhirnya menghapus data tersebut.Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima SiletSumba.com, ALB juga diduga menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tetap tidak bersedia didata, bahkan apabila yang datang melakukan pendataan adalah Bupati Sumba Barat Daya maupun Presiden Republik Indonesia.Persoalan ini tidak berhenti pada satu kasus. Berdasarkan hasil penelusuran SiletSumba.com, sedikitnya tiga petugas BPS yang bertugas di wilayah Kecamatan Wewewa Barat dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan penolakan dari masyarakat maupun sejumlah tokoh masyarakat saat menjalankan tugas pendataan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan kegiatan statistik yang menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan pemerintah.Pengawas Lapangan BPS, Timotius Adi Branikanris Bulu, mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Waimangura, Yakub Malo, agar membantu menyelesaikan persoalan di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waimangura disebut belum memberikan respons atas komunikasi yang dilakukan.SiletSumba.com juga memperoleh informasi adanya dugaan pihak tertentu yang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data kepada petugas BPS, meskipun petugas tersebut telah membawa surat tugas resmi. Informasi ini masih terus didalami dan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang.Pendataan yang dilakukan BPS merupakan kegiatan resmi negara untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan, penyusunan kebijakan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan daerah. Karena itu, tindakan yang menghambat pelaksanaan pendataan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas apabila mengakibatkan data yang dihasilkan tidak akurat.Hingga berita ini dipublikasikan, SiletSumba.com masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari ALB, Kepala Desa Waimangura Yakub Malo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi, SiletSumba.com akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
SUMBA BARAT DAYA – Sebanyak 28 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Sumba. Mereka ditempatkan di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).Tim KKN UGM tersebut ditemui SiletSumba.com di PCC Kuliner Center, Kota Tambolaka, pada Senin, 27 Juli 2026.Ketua Tim KKN UGM, Al-Raviq, mengatakan bahwa kehadiran mereka di Sumba Barat Daya bukan sekadar menjalankan program akademik, tetapi juga ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.Menurutnya, selama berada di Kabupaten Sumba Barat Daya, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian tim, di antaranya kondisi sumber daya manusia (SDM) yang masih membutuhkan penguatan, infrastruktur yang di sejumlah wilayah belum memadai, serta perlunya perhatian lebih serius dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga Pemerintah Pusat agar pembangunan dapat berjalan lebih merata."Sebagai mahasiswa, kami tentu memiliki keterbatasan. Namun kami berharap kehadiran kami dapat memberikan kontribusi kecil yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga melihat masih ada tantangan dalam pengembangan SDM maupun infrastruktur yang membutuhkan perhatian bersama," ujar Al-Raviq.Selain itu, ia menilai Kabupaten Sumba Barat Daya memiliki potensi budaya lokal yang sangat luar biasa. Kekayaan adat, tradisi, dan kearifan lokal yang masih terjaga menjadi daya tarik tersendiri yang memiliki nilai strategis untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus potensi pariwisata.Melalui program KKN ini, para mahasiswa UGM berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong berbagai program pemberdayaan yang berkelanjutan, sehingga keberadaan mereka tidak hanya memberikan pengalaman belajar, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.
SUMBA, SiletSumba.com – Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Sumba menggelar Festival Ekspresi Budaya Sumba sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat sekaligus melestarikan kekayaan budaya daerah.Festival ini terbuka bagi pelajar SD hingga SMA dengan tiga kategori lomba, yakni menyanyi, membaca puisi, dan menari yang mengangkat tema budaya Sumba, semangat perjuangan, serta cinta tanah air.Pada cabang menyanyi, peserta dapat tampil secara solo maupun grup dengan maksimal tiga orang. Setiap peserta diwajibkan membawakan satu lagu bertema budaya Sumba atau lagu daerah Nusantara dengan durasi penampilan maksimal lima menit.Sementara itu, lomba membaca puisi diperuntukkan bagi peserta individu dari jenjang SD hingga SMA. Tema puisi yang dibawakan meliputi budaya Sumba, semangat perjuangan, atau cinta tanah air dengan durasi maksimal tujuh menit.Adapun lomba menari dapat diikuti secara individu maupun grup yang terdiri dari maksimal tiga orang. Peserta diminta menampilkan tarian budaya Sumba atau tari daerah Nusantara dengan durasi maksimal sepuluh menit.Melalui festival ini, mahasiswa UGM berharap dapat membangun kecintaan generasi muda terhadap seni dan budaya lokal sekaligus mempererat hubungan antara dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).Panitia mengajak seluruh sekolah dan pelajar di Pulau Sumba untuk berpartisipasi dan menunjukkan kreativitas terbaik mereka dalam ajang yang mengedepankan nilai-nilai budaya dan kebersamaan.Pendaftaran peserta dibuka melalui narahubung Ailsya di nomor 0813-9888-1312.Redaksi | SiletSumba.com"Tajam, Aktual, Terpercaya."
SUMBA BARAT DAYA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di pertigaan jalan menuju Kantor Desa Redapada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.Berdasarkan keterangan saksi mata sekaligus pemilik kios, Adam Malik, sebuah sepeda motor menabrak bagian belakang mobil pikap yang sedang berhenti untuk menurunkan muatan sembako di depan kios.Saat kejadian, mobil pikap diketahui sedang membongkar 20 karung beras ukuran 50 kilogram, 10 karung polar, serta sejumlah kebutuhan pokok lainnya.Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah. Pengendara motor mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RS Karitas Waitabula untuk mendapatkan penanganan medis.Menurut Adam Malik, pengendara motor diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi."Pengendara motor dalam keadaan mabuk miras ketika menabrak mobil pikap yang sedang parkir menurunkan beras," ujar Adam Malik.Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas korban maupun hasil penyelidikan terkait peristiwa tersebut.SiletSumba.com akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan penanganan kasus ini.
Stepanus Umbu Pati