Hero Image
Dugaan Pengeroyokan Meltripaul E. Rongga, Kuasa Hukum Desak Polres SBD Telusuri Peran Kasi Propam

SUMBA BARAT DAYA — Kasus dugaan penganiayaan, pemukulan dan pengeroyokan terhadap advokat Meltripaul E. Rongga di Keretana, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Juni 2026, kembali menjadi sorotan.Kuasa hukum Meltripaul, Gerson Dawa, SH, dalam konferensi pers pada Minggu (16/8/2026), mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk mengusut secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri peran Kordianus Andi, SH, yang disebut sebagai Kasi Propam Polres Sumba Barat Daya, dalam rangkaian kejadian tersebut.Menurut Gerson, keberadaan dan peran Kordianus Andi perlu diperjelas karena, berdasarkan keterangannya, Meltripaul datang ke lokasi acara setelah sebelumnya mendapat undangan dari Kordianus.Gerson menyebut undangan tersebut disampaikan secara resmi, termasuk melalui WhatsApp dan video call, agar Meltripaul datang ke tempat acara sekitar pukul 24.00 WITA.“Meltry Paul diundang secara resmi oleh Kordianus Andi, SH alias Kasi Propam Polres Sumba Barat Daya, bahkan melalui WhatsApp dan video call untuk datang ke tempat acara,” ujar Gerson Dawa.Atas dasar itu, Gerson meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pemukulan terhadap kliennya, tetapi juga mengungkap secara utuh siapa yang mengundang, apa yang terjadi sebelum dan sesudah keributan, serta bagaimana peran masing-masing orang yang berada di lokasi.Joni Ki’i Bantah Terlibat PemukulanSementara itu, Joni Ki’i, salah satu pihak yang mengaku dilaporkan dalam perkara tersebut, memberikan bantahan.Saat ditemui awak media di kediamannya di Keretana pada Minggu (16/8/2026), Joni secara tegas membantah telah melakukan pemukulan terhadap Meltripaul.Joni bahkan membeberkan kronologi berdasarkan versinya. Ia mengaku saat keributan terjadi dirinya justru dibawa menjauh dari lokasi oleh Aris Lagho, yang disebutnya sebagai anggota Polres Sumba Barat Daya.Menurut Joni, sebelum keributan terjadi, dirinya sedang duduk bersama keluarga di sebuah tenda. Ia kemudian dipanggil Kordianus Andi untuk bergabung dalam acara karaoke yang berjarak sekitar delapan meter dari lokasi semula.Joni mengaku saat itu membawa segelas bir yang tersisa sekitar setengah gelas. Setelah gelas diletakkan di atas meja, menurutnya, Meltripaul menuangkan moke ke dalam gelas tersebut.“Saya tegur dia, saya bilang bahwa saya tidak minum moke,” ujar Joni.Joni mengatakan acara karaoke berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA sebelum soundsystem dimatikan.Setelah karaoke berakhir, menurut Joni, terjadi adu mulut. Ia mengklaim Meltripaul kemudian mengajak berkelahi.Joni juga menyebut seorang anak berinisial E terlibat dalam keributan hingga, menurut versinya, E meninju mulut Meltripaul sampai terjatuh.Joni menegaskan dirinya maupun Tonce tidak melakukan pemukulan.Peran Kordianus Diminta DijelaskanDesakan Gerson Dawa terhadap Polres Sumba Barat Daya untuk menelusuri peran Kordianus Andi menjadi bagian penting dalam perkara ini.Pasalnya, terdapat keterangan berbeda mengenai rangkaian kejadian sebelum dan sesudah keributan. Gerson menyebut Kordianus merupakan pihak yang mengundang Meltripaul ke lokasi, sementara Joni dalam keterangannya menyebut Kordianus juga berada di sekitar lokasi saat keributan berlangsung.Karena itu, Gerson meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut.“Kami mendesak Polres Sumba Barat Daya agar mengungkap secara terang peran masing-masing pihak, termasuk Kordianus Andi, SH,” demikian substansi desakan Gerson Dawa dalam konferensi pers tersebut.Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai peran Kordianus Andi tersebut masih berupa keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dan belum merupakan kesimpulan hukum.Silet Sumba juga memberikan ruang bagi Kordianus Andi maupun pihak Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.Menunggu Proses HukumKasus ini kini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan versi antara pihak Meltripaul melalui kuasa hukumnya dengan Joni Ki’i.Pihak Meltripaul menyebut adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, sementara Joni membantah terlibat pemukulan dan menyebut pemukulan dilakukan oleh satu orang berinisial E.Kebenaran dari masing-masing versi masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.SiletSumba.com — Tajam, Aktual, Terpercaya.

2 minggu yang lalu
Hero Image
BREAKING NEWS: KORBAN GEMPA NTT TEMBUS 47 JIWA, MANGGARAI PALING BANYAK

MANGGARAI, SiletSumba.com — Duka mendalam menyelimuti masyarakat Nusa Tenggara Timur setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026).Berdasarkan data sementara BNPB hingga Sabtu (15/8/2026) pukul 18.48 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa tersebut telah mencapai 47 orang. Data ini masih dapat berubah seiring proses pendataan, evakuasi, identifikasi dan verifikasi di lapangan.MANGGARAI MENJADI WILAYAH DENGAN KORBAN TERBANYAKDari total 47 korban meninggal dunia, Kabupaten Manggarai mencatat 24 korban, disusul Manggarai Timur sebanyak 17 korban.Sementara itu, korban lainnya tercatat di sejumlah kabupaten di Flores, yakni Sikka 3 orang, Ngada 1 orang dan Ende 1 orang.Angka tersebut menjadi perhatian serius karena proses pencarian dan penanganan di sejumlah wilayah terdampak masih terus berlangsung.RATUSAN BANGUNAN RUSAKSelain menimbulkan korban jiwa, gempa juga menyebabkan kerusakan besar terhadap permukiman dan fasilitas publik.Data sementara BNPB mencatat 157 rumah rusak berat, 41 rumah rusak sedang dan 148 rumah rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah serta kantor pemerintahan.Di sejumlah wilayah, proses evakuasi dan pendataan masih menghadapi kendala akibat jalan tertimbun longsor, kerusakan infrastruktur dan gangguan akses menuju lokasi terdampak. Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja keras untuk menjangkau warga yang membutuhkan pertolongan.DOA UNTUK FLORESSiletSumba.com mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para korban yang telah meninggal dunia serta keluarga yang ditinggalkan.Semoga tidak ada lagi korban jiwa yang bertambah.Proses pencarian, evakuasi, pendataan dan penanganan dampak gempa masih berlangsung. Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.SiletSumba.com — Tajam • Aktual • TerpercayaCatatan: Data korban merupakan data sementara berdasarkan pembaruan BNPB dan dapat berubah setelah proses verifikasi di lapangan.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Babi dari Kupang Kini Boleh Masuk Sumba, Kepala Karantina Waikelo: Tetap Wajib Pengawasan Ketat

SUMBA BARAT DAYA – Pemasukan ternak babi dari Kupang ke wilayah Sumba kini diperbolehkan secara terbatas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dibukanya kembali lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dengan tetap menerapkan persyaratan kesehatan hewan serta pengawasan ketat.Hal tersebut diungkapkan Kepala Karantina Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu drh. Verderika Lobo kepada redaksi siletsumba.com, Rabu, 12 Agustus 2026.Menurut Ibu drh. Verderika Lobo dibukanya kembali pemasukan ternak babi bukan berarti ternak dari luar daerah dapat masuk ke Sumba secara bebas. Setiap pemasukan tetap harus memenuhi ketentuan karantina dan persyaratan kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak.500.6.1/1.564/VIII/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 juga mencantumkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.500.7.2.4/103/DISNAK/2026 tanggal 23 Juni 2026, lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dapat dilakukan kembali secara terbatas dengan pengawasan ketat.Dalam ketentuannya, ternak babi yang akan masuk wajib dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bebas ASF melalui PCR/ELISA yang masih berlaku, serta bukti status vaksinasi ASF.Selain itu, diperlukan surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan kabupaten tujuan serta dokumen rekomendasi atau izin transit sesuai ketentuan.Setibanya di pelabuhan, ternak juga wajib menjalani pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik dan klinis oleh petugas karantina bersama pejabat otoritas veteriner.Apabila dalam pemeriksaan ditemukan gejala ASF, kematian atau ternak dalam kondisi sakit, maka seluruh kelompok ternak dapat ditolak masuk atau ditolak melintas dan wajib dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan.Khusus ternak babi yang hanya transit menuju kabupaten lain di Sumba, ketentuan juga mengatur penerapan sistem sealed transport, larangan menurunkan, memperjualbelikan maupun memindahkan ternak sepanjang perjalanan, serta pengawalan oleh petugas terkait.Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat ASF merupakan salah satu ancaman serius terhadap populasi ternak babi. Karena itu, dibukanya kembali lalu lintas ternak harus diikuti dengan disiplin terhadap prosedur karantina dan biosekuriti.Dengan demikian, “boleh masuk” bukan berarti “bebas masuk.” Setiap ternak babi dari Kupang maupun daerah asal lainnya tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, pemeriksaan dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.Kepala Karantina Waikelo Ibu drh. Verderika Lobo menegaskan pentingnya masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan tersebut agar kelonggaran lalu lintas ternak tidak justru menjadi pintu masuk penyebaran ASF di wilayah Sumba.Redaksi Siletsumba.com

3 minggu yang lalu
Hero Image
KASUS DUGAAN PENGEROYOKAN PAULUS BALI MEMA DI SUMBA TIMUR, LBH NUSANTARA PEMBELA KEADILAN SUMBA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS Christofel Katupu Minta Kapolres Sumba Timur Beri Atensi dan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

SUMBA TIMUR, SILETSUMBA.COM — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Paulus Bali Mema, warga Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat perhatian dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba.Melalui Christofel Katupu, LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dalam perkara tersebut hingga tuntas.Christofel mengatakan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara adil, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Kami akan mengawal kasus yang menimpa saudara Paulus Bali Mema ini sampai tuntas. Jika memang ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Christofel Katupu.Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut bukan berarti mendahului proses penyidikan ataupun menghakimi pihak tertentu.Sebaliknya, LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kami meminta agar perkara ini ditangani secara serius, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.MINTA ATENSI KAPOLRES SUMBA TIMURChristofel Katupu secara khusus meminta Kapolres Sumba Timur memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa Paulus Bali Mema.Menurutnya, korban merupakan warga SBD yang berada di Waingapu untuk menjalani pengobatan dan cuci darah secara rutin. Karena itu, kasus dugaan kekerasan yang menimpanya perlu mendapatkan penanganan secara serius.“Kami meminta Kapolres Sumba Timur memberikan atensi terhadap kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujarnya.Ia juga meminta pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.JANGAN BIARKAN ASUMSI MENDAHULUI FAKTAChristofel menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.Sebelumnya terdapat informasi yang menyebutkan adanya dugaan bahwa korban melakukan pemukulan terlebih dahulu sebelum terjadi keributan. Menurutnya, informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.“Kalau memang ada dugaan korban melakukan pemukulan terlebih dahulu, silakan dibuktikan secara hukum. Begitu juga kalau ada pihak yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai asumsi mendahului fakta,” tegas Christofel.Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa saksi-saksi, bukti medis, rekaman CCTV jika tersedia, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.AKAN DIKAWAL SAMPAI TUNTASLBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, kata Christofel, siap mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap pihak kepolisian Sumba Timur yang menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” katanya.Ia menegaskan bahwa pengawalan hukum bukan bertujuan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan memastikan hak-hak hukum korban maupun pihak yang dilaporkan tetap dihormati.SILET SUMBA: HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS FAKTAKasus Paulus Bali Mema sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polres Sumba Timur, sebagaimana tercantum dalam STPL yang telah diterima redaksi SILETSUMBA.COM.Dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, keluarga korban berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian.SILETSUMBA.COM berpandangan bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum apabila bukti-bukti memenuhi unsur tindak pidana.Namun, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati terhadap setiap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat.Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, kedekatan maupun kekuatan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti.Kini publik menunggu langkah konkret Polres Sumba Timur dalam mengungkap secara terang perkara yang menimpa Paulus Bali Mema.SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.Catatan redaksi: Pernyataan Christofel Katupu merupakan sikap dan keterangan dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Christofel Katupu Tegaskan Akan Kawal Proses Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Desa Noha hingga Tuntas

SUMBA BARAT DAYA – Proses pengusulan calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat perhatian serius dari masyarakat dan sejumlah elemen pemuda.Nama-nama calon penerima bantuan tersebut disebut mengacu pada Proposal Permohonan Bantuan Rumah Rakyat Layak Huni Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, tahun 2025, yang sebelumnya diusulkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya untuk diteruskan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Nusa Tenggara Timur.Selain Desa Noha, terdapat pula usulan bantuan rumah layak huni tahun 2025 dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Kodi Utara dan Kecamatan Kodi, di antaranya Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, serta Desa Kawango Hari, Desa Hamonggo Lele, dan Desa Kadoki, Kecamatan Kodi, sesuai data usulan yang disebut telah diajukan melalui mekanisme pemerintah daerah kepada kementerian terkait.Namun, terkait nama-nama calon penerima bantuan, Silet Sumba menegaskan bahwa daftar tersebut perlu dicocokkan secara langsung dengan dokumen proposal tahun 2025, data verifikasi lapangan, serta daftar resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.Hal ini menjadi penting mengingat sebelumnya telah dilakukan survei dan verifikasi terhadap 30 calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha. Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang berlaku.Sementara itu, Christofel Katupu, Pemuda Kodi Peduli Manusia sekaligus Wakil Ketua LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, kepada siletsumba.com, Senin (10/8/2026), menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut.“Saya sebagai Pemuda Kodi Peduli Manusia dan Wakil Ketua LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba akan terus bersuara dan mengawal proses calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara,” ujar Christofel.Menurutnya, pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi proses pemerintah, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai proposal, hasil verifikasi, ketentuan dan aturan yang berlaku.Christofel juga menyatakan akan bersama rekan-rekan dan sahabat pers se-Sumba untuk mengawal proses tersebut sampai tuntas.“Bersama rekan-rekan dan sahabat pers se-Sumba, kami akan mengawal proses calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni ini sampai tuntas, sesuai proses dan aturan yang sudah berjalan di desa,” tegasnya.Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan maupun penetapan penerima bantuan dapat bekerja secara transparan dan objektif. Masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan, kata dia, harus mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.Silet Sumba akan terus memantau proses ini, termasuk mencermati kesesuaian antara proposal tahun 2025, hasil survei dan verifikasi lapangan, serta keputusan atau daftar penerima yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

3 minggu yang lalu
Hero Image
SISWI SMA DI SUMBA BARAT DAYA MENGAKU JADI KORBAN DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL, HAMIL SEKITAR 5 BULAN

SUMBA BARAT DAYA – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas III SMA Hati Kudus Yesus Weekombaka, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, mencuat setelah korban berinisial SN mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.SN mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Pria tersebut berinisial SDK.Kepada Siletsumba.com, Selasa (11/8/2026), di Desa Lolo Ole, Kecamatan Wewewa Barat, SN menceritakan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar Maret 2026 di wilayah Karape Tana, Kampung Erunaga, Desa Weekura.Menurut pengakuan SN, sebelum kejadian dirinya diduga mendapat ancaman menggunakan parang dari SDK. Setelah peristiwa tersebut, korban mengaku sempat berniat menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua SDK.Namun, niat tersebut urung dilakukan karena SN mengaku kembali mendapatkan ancaman.“Saya diancam tidak boleh memberitahukan kepada orang tua. Kalau saya kasih tahu, saya diancam akan dibunuh menggunakan parang,” ungkap SN kepada Siletsumba.com.Selama beberapa bulan, SN mengaku memilih diam karena merasa takut dan menyimpan sendiri peristiwa yang dialaminya.Hingga Jumat malam, 7 Agustus 2026, SN akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya tengah mengandung sekitar lima bulan. Menurut pengakuannya, kehamilan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.Mendengar pengakuan tersebut, kedua orang tua SN mengaku terkejut dan terpukul. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada keluarga, termasuk kepada dua paman korban, Lende Bulu dan Ngongo Dairo, yang kini mendampingi SN dan keluarga.KELUARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUMKeluarga korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Sumba Barat Daya agar dapat dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan kasus tersebut secara serius dan profesional, termasuk memeriksa korban serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya.Sementara itu, Siletsumba.com telah menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumba Barat Daya. Ibu Clara menyatakan pihaknya akan mendampingi SN dalam proses pembuatan laporan polisi.KORBAN AKAN DIDAMPINGIPendampingan terhadap korban dinilai penting mengingat SN masih berstatus sebagai pelajar. Keluarga berharap proses hukum nantinya tetap memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, serta masa depan korban.Siletsumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan korban dan keterangan keluarga. Dugaan terhadap SDK belum merupakan putusan hukum. SDK tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.Siletsumba.com juga memberikan ruang yang berimbang kepada SDK maupun pihak terkait lainnya apabila menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut.Identitas korban disamarkan demi melindungi privasi, keselamatan, dan masa depan korban.Siletsumba.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta perkembangan

4 minggu yang lalu
Hero Image
Kades Noha Bersama Kadis PUPR SBD Turun Langsung Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni

SUMBA BARAT DAYA – Proses verifikasi calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dilakukan langsung di lapangan pada Jumat, 31 Juli 2026.Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Noha Ruben Rangga Bokol bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya Yohanis Umbu Deta dan Christofel Katupu turun langsung melakukan survei terhadap calon penerima bantuan rumah layak huni di Desa Noha.Survei dilakukan untuk memastikan kondisi calon penerima sekaligus mencocokkannya dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan rumah layak huni.Dalam proses verifikasi di lokasi, petugas Dinas PUPR Kabupaten SBD bersama Kadis PUPR juga menyodorkan surat/formulir verifikasi data calon penerima untuk ditandatangani di lokasi. Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani dalam proses verifikasi lapangan.Christofel Katupu: Verifikasi Dilakukan Langsung di LapanganKepada redaksi siletsumba.com, Senin 10 Agustus 2026, Christofel Katupu menjelaskan bahwa proses survei calon penerima bantuan di Desa Noha memang telah dilakukan secara langsung di lapangan bersama pihak Dinas PUPR Kabupaten SBD.Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan data dan kondisi calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.Keterangan Christofel ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses yang berlangsung di Desa Noha bukan sekadar pendataan administratif, tetapi telah dilakukan melalui survei dan verifikasi langsung terhadap calon penerima bantuan.Sebelumnya, petugas Dinas PUPR Kabupaten SBD juga menyampaikan bahwa data calon penerima yang digunakan dalam proses survei tersebut diperoleh dari Balai Kementerian terkait di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Hal tersebut sejalan dengan dokumen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2025, Nomor 640/97/DPRKP/SBD/VIII/2025, perihal Permohonan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2026.Dalam lampiran dokumen tersebut, Pemkab SBD mengusulkan sebanyak 800 unit bantuan BSPS. Khusus Kecamatan Kodi Utara, tercantum Desa Noha sebanyak 19 calon penerima dan Desa Waikabubak sebanyak 28 calon penerima.Dokumen usulan tersebut juga mencantumkan status “Sesuai” pada aspek tata ruang/zonasi serta keterangan DT-SEN (Backlog & Desil).Sudah Diverifikasi, Masyarakat Menunggu RealisasiDengan adanya survei langsung pada Jumat, 31 Juli 2026, yang melibatkan Kades Noha Ruben Rangga Bokol, Kadis PUPR SBD Yohanis Umbu Deta bersama Christofel Katupu, serta adanya formulir verifikasi yang disodorkan dan ditandatangani di lokasi, calon penerima bantuan di Desa Noha telah melalui proses verifikasi lapangan.Namun demikian, perlu dibedakan antara calon penerima yang telah diverifikasi dengan penerima yang ditetapkan secara final oleh kementerian/balai sesuai kewenangan program.Masyarakat Desa Noha kini menunggu kepastian tahap berikutnya. Sebab, apabila calon penerima telah melalui proses verifikasi di lapangan dan dinyatakan memenuhi kriteria, harapan masyarakat adalah bantuan tersebut benar-benar direalisasikan kepada warga yang membutuhkan.Silet Sumba akan terus mengawal proses ini berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait dan fakta di lapangan.

4 minggu yang lalu
Hero Image
DOMINIKUS TANGGU HOLO TEWAS DALAM DUGAAN PENGEROYOKAN, POLRES SBD TAHAN ABNER LOBO LANGA

SUMBA BARAT DAYA — Kasus meninggalnya Dominikus Tanggu Holo (40), warga Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), setelah menjadi korban dugaan penyerangan di wilayah Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, kini memasuki proses hukum.Berdasarkan press release Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang disampaikan IPTU Yakobus K. Sanam, S.H., pada 5 Agustus 2026 di Polres Sumba Barat Daya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Kampung Jati, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Dalam perkembangan penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan seorang tersangka, yakni Abner Lobo Langa alias Abner.Korban Meninggal DuniaDominikus Tanggu Holo dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Korban sempat dievakuasi oleh aparat kepolisian bersama warga dalam kondisi masih hidup untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kori.Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan Dominikus Tanggu Holo dinyatakan meninggal dunia.Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.Abner Lobo Langa Resmi DitahanPenyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya kemudian menetapkan Abner Lobo Langa alias Abner sebagai tersangka.Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/101/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/70/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 8 Agustus 2026, tersangka dilakukan penahanan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2026.Polisi menyatakan tersangka ditempatkan di ruang tahanan dalam keadaan sehat dan proses penahanan berlangsung aman serta lancar.Berkas Perkara Segera DilimpahkanPerkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Agustus 2026.Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/350/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.Tahapan berikutnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dugaan pengeroyokan tersebut berujung pada meninggalnya Dominikus Tanggu Holo.

4 minggu yang lalu
Hero Image
MOHON ATENSI KAPOLRES SUMBA TIMUR: PASIEN CUCI DARAH DIDUGA DIKEROYOK, DUA TERDUGA PELAKU DISEBUT TELAH DILEPAS

SUMBA TIMUR, SILETSUMBA.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Paulus Bali Mema, warga Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat sorotan dari keluarga korban.Paulus disebut merupakan pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin di Waingapu. Bersama adik perempuannya, Katrina Kodi, Paulus telah tinggal di sekitar wilayah RS Umum Waingapu selama hampir dua tahun demi memudahkan proses pengobatannya.Namun, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Paulus diduga menjadi korban kekerasan di sekitar tempat tinggalnya.Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Sumba Timur, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/218/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.DUA TERDUGA PELAKU DISEBUT SEMPAT DIAMANKANInformasi yang diterima redaksi menyebutkan dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sekitar lima orang.Yang menjadi perhatian keluarga korban, dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan, penganiayaan dan pemukulan disebut sempat diamankan oleh pihak Polres Sumba Timur, namun kemudian dilepaskan.Hal tersebut kini menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga korban.Apa dasar dan pertimbangan hukum sehingga dua orang tersebut dilepaskan? Apakah proses penyelidikan masih berjalan?Redaksi menilai hal tersebut penting diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.KORBAN DISEBUT MENGALAMI LUKA LEBAM DI WAJAHMenurut keterangan keluarga, Paulus Bali Mema mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah setelah kejadian yang diduga merupakan penganiayaan tersebut.Kondisi luka korban tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan, apabila telah dilakukan, visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.ANISEtUS BENGO OLE: KAMI HANYA MEMINTA KEADILANAnisetus Bengo Ole, selaku keluarga korban, kepada redaksi SILETSUMBA.COM mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Paulus Bali Mema dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius.“Kami sebagai keluarga hanya meminta agar kasus ini diproses secara adil dan transparan. Paulus datang ke Waingapu untuk berobat dan menjalani cuci darah, bukan untuk mencari masalah. Kalau memang ada kesalahan dari korban, biarkan proses hukum yang membuktikannya. Tetapi kalau memang terjadi pengeroyokan, kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ungkap Anisetus Bengo Ole kepada redaksi SILETSUMBA.COM.Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dua orang yang disebut sempat diamankan polisi namun kemudian dilepaskan.“Kami mendapat informasi dua orang sempat diamankan, tetapi kemudian dilepaskan. Kami ingin tahu apa alasan dan dasar hukumnya. Kami tidak mau menuduh siapa pun, tetapi kami meminta kejelasan karena korban mengalami luka lebam di wajah,” ujarnya.Menurut Anisetus, keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap perkara tersebut.“Biarkan polisi yang bekerja berdasarkan bukti. Jangan berdasarkan asumsi. Kalau benar korban yang memukul terlebih dahulu, silakan dibuktikan. Tetapi kalau korban yang menjadi korban pengeroyokan, kami juga berharap ada keadilan,” tegasnya.KAPOLRES SUMBA TIMUR DIMINTA MEMBERIKAN ATENSIAtas persoalan tersebut, keluarga korban berharap Kapolres Sumba Timur memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat.Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai:status dua orang yang disebut sempat diamankan;alasan mereka dilepaskan;perkembangan laporan polisi;pemeriksaan terhadap saksi-saksi;pemeriksaan medis atau visum korban;serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.SILETSUMBA.COM menilai transparansi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan berbeda terhadap masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.JANGAN BIARKAN ASUMSI MENDAHULUI FAKTASebelumnya beredar informasi bahwa korban diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Namun informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.Tidak boleh ada pihak yang langsung divonis bersalah hanya berdasarkan cerita sepihak.Demikian pula, apabila terdapat dugaan pengeroyokan, perkara tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.Hukum harus mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling banyak jumlahnya.SILET SUMBA: KELUARGA MEMINTA KEADILAN, BUKAN PERLAKUAN KHUSUSKeluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan istimewa.Mereka hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara profesional, objektif dan transparan.Paulus Bali Mema disebut sedang berjuang menjalani pengobatan dan cuci darah secara rutin. Karena itu, dugaan kekerasan yang menyebabkan luka pada dirinya tidak seharusnya dipandang sebelah mata.Jika korban bersalah, buktikan melalui hukum. Jika ada pihak yang melakukan pengeroyokan, buktikan pula melalui hukum.Jangan biarkan asumsi mendahului fakta.Keadilan harus berlaku bagi semua orang, termasuk bagi mereka yang sedang sakit dan berada dalam posisi lemah.SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.

4 minggu yang lalu
Hero Image
“Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga”, Profesionalisme Wasit dan Ketegasan Panitia Kini Dipertanyakan

SUMBA BARAT DAYA, NTT — Satu keputusan di lapangan kembali menjadi pemicu kegaduhan dalam Open Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, Minggu (9/8/2026).Laga yang mempertemukan Desa Weekombaka versus Desa Lolo Ole yang semestinya menjadi tontonan olahraga sekaligus ruang mempererat persaudaraan masyarakat justru harus dihentikan sementara setelah terjadi protes keras terhadap keputusan perangkat pertandingan.Pepatah lama “gara-gara setitik nila, rusak susu sebelanga” seakan tepat menggambarkan situasi tersebut.Yang menjadi sorotan bukan semata-mata hasil pertandingan. Persoalan utama justru berada pada keputusan wasit yang dinilai oleh pihak Lolo Ole tidak profesional dan memicu kontroversi.Ketika Weekombaka mencetak gol ke gawang Lolo Ole, protes pun pecah. Manajer, pelatih, official, pemain hingga suporter Lolo Ole menyampaikan keberatan terhadap keputusan tersebut.Situasi lapangan kemudian berubah gaduh.Namun, satu hal penting perlu ditegaskan: tidak ada persoalan mendasar antara pemain kedua kesebelasan. Mereka datang untuk bertanding dan membawa nama desa masing-masing. Ketegangan justru muncul akibat keputusan perangkat pertandingan yang dipersoalkan.WASIT JANGAN MENJADI SUMBER MASALAHPertanyaan publik kemudian mengarah kepada satu hal: sejauh mana profesionalisme perangkat pertandingan dalam turnamen ini benar-benar dijalankan?Wasit memiliki kewenangan penuh di lapangan. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersama dengan integritas, objektivitas, keberanian mengambil keputusan dan kemampuan mengendalikan pertandingan.Sebab ketika sebuah keputusan wasit menimbulkan protes massal hingga pertandingan harus dihentikan, maka panitia penyelenggara tidak bisa sekadar melihatnya sebagai keributan biasa.Ini menyangkut kredibilitas turnamen.Jika sebuah pertandingan harus berhenti karena keputusan yang dipersoalkan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar keputusan tersebut, bagaimana aturan pertandingan diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan perangkat pertandingan bekerja secara profesional?PANITIA JANGAN DIAMSorotan berikutnya tentu tertuju kepada panitia penyelenggara.Turnamen Camat Cup bukan sekadar pertandingan sepak bola. Di dalamnya terdapat nama pemerintah kecamatan, desa-desa peserta, pemain, official dan masyarakat yang datang memberikan dukungan.Karena itu, ketika terjadi persoalan serius di lapangan, panitia harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya.Hingga berita ini diterbitkan, pertandingan masih dihentikan sementara dan belum terdapat keputusan resmi dari panitia penyelenggara bersama perangkat wasit mengenai status gol maupun kelanjutan pertandingan.Inilah yang kini ditunggu masyarakat.Apakah pertandingan akan dilanjutkan?Apakah keputusan wasit akan dievaluasi?Bagaimana status gol yang diprotes?Dan yang tidak kalah penting: apa langkah panitia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pertandingan berikutnya?CAMAT: SPORTIVITAS HARUS DIJAGACamat Wewewa Barat, Enos Bali Ate, mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga sportivitas dan tidak memperkeruh keadaan.Menurutnya, apabila terjadi kekeliruan dalam pertandingan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui panitia penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.Sikap tersebut patut menjadi perhatian seluruh pihak. Sebab pertandingan sepak bola boleh panas, tetapi jangan sampai panasnya pertandingan berubah menjadi konflik antarmasyarakat.Weekombaka dan Lolo Ole adalah bagian dari masyarakat yang sama. Mereka bukan musuh.SILET SUMBA MENUNGGU JAWABAN PANITIASepak bola seharusnya mengajarkan satu hal sederhana: menang dan kalah harus ditentukan oleh permainan yang adil.Karena itu, persoalan laga Weekombaka versus Lolo Ole jangan dibiarkan menggantung.Panitia penyelenggara harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan aturan pertandingan dan fakta di lapangan.Jika memang wasit keliru, evaluasi harus dilakukan.Jika keputusan wasit benar, jelaskan dasar aturannya.Jika terjadi kesalahpahaman, luruskan secara terbuka.Jangan sampai Camat Cup yang dibangun dengan semangat persaudaraan justru kehilangan marwah hanya karena satu keputusan yang tidak mampu dijelaskan secara transparan.Silet Sumba akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada panitia penyelenggara, perangkat pertandingan, manajemen Weekombaka maupun manajemen Lolo Ole.Karena dalam olahraga, yang harus menang bukan hanya satu kesebelasan—tetapi juga SPORTIVITAS, KEADILAN DAN MARWAH PERTANDINGAN.

4 minggu yang lalu