Hero Image
DPRD Sumba Tengah Tinjau Proyek Irigasi Bewi, Dugaan Proyek Mangkrak Jadi Sorotan

SUMBA TENGAH – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Proyek Irigasi Bewi di Kecamatan Mamboro sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait pembangunan yang hingga kini belum rampung.Dalam kunjungan tersebut, para anggota DPRD berdiskusi di lokasi proyek untuk melihat kondisi riil pekerjaan sekaligus menghimpun informasi dari masyarakat mengenai berbagai kendala yang terjadi di lapangan.Proyek yang disebut dikerjakan oleh PT Adi Karya itu menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai belum selesainya sejumlah item pekerjaan. Selain itu, masyarakat juga mengaku terdampak karena pasokan air irigasi belum berfungsi optimal sehingga aktivitas pertanian di sejumlah desa ikut terganggu.Tokoh masyarakat Mamboro, David Ng Ranja Ratu, sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tersebut berdampak pada sekitar 200 hektare lahan persawahan di empat desa yang belum dapat digarap secara maksimal. Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari pekerja terkait upah yang disebut belum dibayarkan. Pernyataan tersebut masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait.Melalui peninjauan ini, DPRD diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi proyek, termasuk penyebab keterlambatan pekerjaan, sehingga dapat mendorong penyelesaian proyek sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan kontraktor pelaksana segera mengambil langkah konkret agar pembangunan Irigasi Bewi dapat diselesaikan. Keberadaan irigasi tersebut dinilai sangat penting untuk mengembalikan produktivitas pertanian dan menopang perekonomian petani di Kabupaten Sumba Tengah.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adi Karya maupun instansi teknis yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pekerjaan proyek tersebut. Redaksi SiletSumba.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Redaksi TIPIKOR Investigasi News Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Tetap Berlanjut, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

SILETSUMBA.COM | Tambolaka – Redaksi TIPIKOR Investigasi News secara resmi menyatakan sikap terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Gunter Guru Ladu Meha yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.Pernyataan sikap yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa meskipun korban secara pribadi telah memberikan maaf sebagai bentuk nilai kemanusiaan, sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.Dalam surat bernomor 021/ST/T-IN/VI/2026, Manajemen dan Redaksi TIPIKOR Investigasi News juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui jalur damai di luar mekanisme hukum. Seluruh proses penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Redaksi menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai penting demi memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan, menjamin kepastian hukum, serta memenuhi kepentingan publik.Selain itu, Redaksi TIPIKOR Investigasi News menyatakan dukungan penuh kepada penyidik agar mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumba Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:Asterius Dappa KiraYakobus BiliBovan TodoKetiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya.Penyidik menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Redaksi SiletSumba.com)

3 minggu yang lalu
Hero Image
Fraksi Perindo Desak Pemda SBD Segera Tindaklanjuti Aspirasi GMNI, Soroti Polemik Penambangan Pasir

SILETSUMBA.COM | Tambolaka – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam aksi demonstrasi pada 17 Juni 2026.Salah satu poin utama yang menjadi perhatian Fraksi Perindo adalah polemik penetapan lokasi penambangan pasir yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Dalam pandangan Fraksi Perindo yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila tidak segera ditangani secara serius, polemik penambangan pasir dikhawatirkan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.Selain itu, ketidakjelasan lokasi penambangan pasir juga berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat akan material pasir untuk pembangunan kuburan, MCK, rumah warga, serta berbagai kebutuhan mendesak lainnya.Fraksi Perindo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak semakin melebar dan merugikan masyarakat.Adapun tuntutan yang disampaikan Fraksi Perindo kepada Pemerintah Daerah meliputi:Melakukan evaluasi kembali terhadap izin dan penetapan lokasi penambangan pasir.Melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pengambilan keputusan.Memberikan kepastian hukum serta menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.Fraksi Perindo menilai penyelesaian persoalan penambangan pasir harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan dialog agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat."Pemerintah Daerah harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai polemik ini terus berlarut dan menghambat kebutuhan masyarakat sekaligus memicu konflik yang sebenarnya dapat dicegah," tegas Fraksi Perindo.Redaksi SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah terkait polemik penambangan pasir serta memastikan setiap proses penyelesaiannya berjalan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

3 minggu yang lalu
Hero Image
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIMINTA SEGERA SERAHKAN ASET DAN EVALUASI PEMBANGUNAN TOILET SMP KRISTEN WEETABULA

Penyerahan Aset Belum DilaksanakanBangunan fisik SMP Kristen Weetabula telah selesai dibangun. Namun hingga saat ini belum dilakukan penyerahan aset secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada pihak sekolah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan gedung sekolah.Perencanaan Toilet Dinilai Tidak Sesuai FungsiPembangunan toilet di sekolah tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis dan fungsi penggunaannya. Salah satu temuan di lapangan adalah pemasangan keran air di luar ruang toilet, sehingga dinilai mengurangi fungsi, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.Yusuf Bora, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan konsultan pada malam sebelumnya, dalam perencanaan sebenarnya telah terdapat keran air di dalam ruang toilet."Semalam konsultan menyampaikan kalau memang ada keran di dalam toilet. Kalau demikian, berarti ada dugaan kesalahan pada konsultan pengawas dan PPK, dalam hal ini Pak Jamal," ujar Yusuf Bora.Atas dasar itu, Yusuf Bora meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya segera melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi hasil pekerjaan, serta memeriksa kinerja konsultan perencana, konsultan pengawas, PPK, dan pihak pelaksana sesuai tugas dan kewenangannya.Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun kontrak, ia mengusulkan agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi persyaratan hukum.SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil resmi dari pihak yang berwenang.Jika akan dipublikasikan, sebaiknya pastikan kutipan tersebut benar-benar merupakan pernyataan langsung Yusuf Bora dan berikan ruang bagi tanggapan dari Dinas Pendidikan, konsultan pengawas, maupun PPK agar pemberitaan tetap berimbang.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Polres Sumba Barat Daya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan TipikorInvestigasiNews.id

Tambolaka, 26 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang terjadi di RSUD Reda Bolo pada 23 April 2026 saat kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya pada Kamis (26/6/2026), dipimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., serta Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya.Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam, S.H. menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial ADK, YB, dan BT, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial YB dan BT telah dilakukan penahanan pada Kamis, 25 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.Sementara itu, tersangka berinisial ADK belum dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan penyidik yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Penyidik menjadwalkan akan melayangkan panggilan kedua kepada ADK pada pekan depan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di RSUD Reda Bolo, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada 23 April 2026.Selain dugaan penganiayaan dan pemukulan, laporan yang disampaikan korban juga mencakup dugaan pengancaman, pengeroyokan, serta dugaan perampasan alat kerja wartawan.Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal mendapat perhatian publik dan komunitas pers karena berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.Polres Sumba Barat Daya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga memastikan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Redaksi SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4 minggu yang lalu
Hero Image
Gaji ke-13 Dipotong, Tenaga Kesehatan Bertanya: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tambolaka – Polemik pemotongan gaji ke-13 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, terus menuai sorotan. Sejumlah tenaga kesehatan mengeluhkan adanya pemotongan yang disebut mencapai Rp850.000 hingga Rp1.000.000 per orang, tanpa penjelasan rinci yang mereka terima mengenai dasar pemotongan tersebut.Sorotan ini semakin menguat karena sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun hingga kini, para pegawai mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai keterkaitan antara hasil pemeriksaan tersebut dengan pemotongan hak pegawai yang sedang menjadi perbincangan.Informasi yang dihimpun SiletSumba.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pemotongan tidak hanya dialami staf biasa, tetapi juga tenaga kesehatan dan dokter yang bertugas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan."Sampai para dokter juga dapat potongan," ungkap salah satu sumber kepada SiletSumba.com.Sejumlah sumber mengklaim bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan penyelesaian temuan administrasi perjalanan dinas (SPPD) yang menjadi pembahasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah sumber dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.Yang menjadi pertanyaan besar di kalangan pegawai adalah mengapa pemotongan dilakukan secara menyeluruh apabila memang terdapat temuan tertentu. Para pegawai berharap adanya keterbukaan mengenai besaran temuan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan pemotongan tersebut.Ketika jurnalis SiletSumba.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya di kantor Dinas Kesehatan pada hari ini, keduanya tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf yang ditemui di kantor, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sedang mengikuti rapat bersama Bupati Sumba Barat Daya.SiletSumba.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Sekretaris Dinas Kesehatan guna memperoleh penjelasan resmi terkait keluhan pemotongan gaji ke-13 yang kini menjadi perhatian para tenaga kesehatan.Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tenaga kesehatan berharap hak-hak mereka tetap mendapat perlindungan dan setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan pegawai disampaikan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.Publik pun menanti penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. Sebab semakin lama persoalan ini tidak dijelaskan secara terbuka, semakin banyak pertanyaan yang muncul di tengah pegawai dan masyarakat.

4 minggu yang lalu
Hero Image
ANJING SATU KAMPUNG TUMBANG, 3 EKOR KERBAU HILANG DI KAMPUNG OBA

Warga Kampung Oba, Desa Nyuralele, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT digegerkan dengan peristiwa yang diduga merupakan aksi pencurian ternak terorganisir pada Kamis, 25 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang diperoleh dan diperkuat dengan dokumentasi di lapangan, sekitar 10 ekor anjing penjaga kampung ditemukan tumbang secara bersamaan, diduga setelah mengonsumsi ikan kering yang dicurigai telah dicampur bahan tertentu. Tidak lama setelah itu, 3 ekor kerbau milik Bapak Malo Dappa dilaporkan hilang.Kejadian ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa pelaku terlebih dahulu melumpuhkan anjing-anjing penjaga kampung sebelum menjalankan aksinya mencuri ternak. Anjing yang selama ini menjadi penjaga keamanan kampung tidak mampu memberikan perlawanan setelah tumbang secara massal.Dalam pantauan siletsumba.com, Camat Wewewa Timur bersama anggota Polsek Wewewa Timur langsung turun ke Kampung Oba untuk melihat kondisi di lokasi kejadian, mendengarkan keterangan warga, serta melakukan langkah-langkah awal penyelidikan terkait hilangnya ternak milik warga.Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat karena kerbau bukan hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga memiliki nilai adat dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Sumba.Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat mengungkap pelaku, menelusuri jejak kerbau yang hilang, serta mengusut dugaan penggunaan racun atau bahan tertentu yang menyebabkan anjing-anjing penjaga kampung tumbang secara bersamaan.Siletsumba.com akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang mengetahui keberadaan kerbau milik Bapak Malo Dappa, diharapkan segera melaporkan kepada keluarga korban atau pihak kepolisian.

4 minggu yang lalu
Hero Image
Warga Tiga Kampung di Desa Waitaru Berharap Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Melalui Program BSPS

KODI UTARA, SBD – Di tengah pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, harapan besar datang dari warga Kampung Ghela Ngandi, Kampung Lete Rada, dan Kampung Homba Lugha RT 009 RW 005 Dusun III Desa Waitaru. Sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami ketiga kampung tersebut berharap kondisi mereka dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.Sebagian warga masih menempati rumah-rumah sederhana yang kondisinya semakin menua dan membutuhkan perbaikan. Di antara mereka terdapat kelompok lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki rumah secara mandiri. Bagi keluarga-keluarga ini, bantuan perumahan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan harapan untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih aman dan layak.Kepala Desa Waitaru mengakui bahwa kebutuhan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di wilayahnya masih cukup besar. Namun, keterbatasan anggaran desa serta kebijakan efisiensi membuat pemerintah desa belum mampu menjangkau seluruh warga yang membutuhkan. Karena itu, pemerintah desa berharap adanya dukungan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya agar masyarakat yang tinggal di rumah-rumah reyot, para lansia yang tidak lagi berdaya, serta keluarga dengan akses air bersih yang masih terbatas dapat memperoleh prioritas dalam berbagai program bantuan perumahan, termasuk BSPS.Selain persoalan hunian, warga juga masih menghadapi berbagai keterbatasan kebutuhan dasar. Sebagian masyarakat masih mengandalkan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum tersedianya jaringan air leding yang memadai. Pada musim kemarau, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri yang harus mereka hadapi.Khusus di Kampung Lete Rada, keterbatasan akses listrik juga masih menjadi kenyataan yang dirasakan sebagian warga. Hingga saat ini masih terdapat keluarga yang belum menikmati layanan listrik meteran. Ketika malam tiba, aktivitas masyarakat berlangsung dengan penerangan yang sangat terbatas, termasuk bagi anak-anak yang masih menempuh pendidikan.Di bidang infrastruktur, akses jalan menuju ketiga kampung tersebut juga masih membutuhkan perhatian. Jalur yang digunakan masyarakat setiap hari belum memperoleh peningkatan yang memadai, baik berupa sertu, batu galian maupun hotmix. Padahal akses tersebut merupakan jalur penting yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai fasilitas umum, termasuk menuju SMA Negeri 1 Kodi Utara melalui wilayah Kampung Kerepengga.Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan warga di ketiga kampung tersebut, baik melalui program BSPS maupun program pembangunan lainnya. Warga berharap proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan dapat mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.Bagi warga Ghela Ngandi, Lete Rada, dan Homba Lugha, perhatian pemerintah bukan hanya soal bantuan pembangunan rumah, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan. Mereka berharap pembangunan yang terus berjalan di Kabupaten Sumba Barat Daya dapat dirasakan secara merata hingga ke kampung-kampung yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan dasar.

4 minggu yang lalu
Hero Image
Antrian Pertalite di SPBU Torara Jadi Sorotan, Dugaan Praktik Penimbunan dan Pengeceran BBM Dikeluhkan Warga

SUMBA BARAT DAYA – Antrian panjang kendaraan roda dua dan roda empat di SPBU Torara, Desa Weerenna, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, kembali menjadi sorotan publik, Rabu (24/6/2026).Dalam pantauan jurnalis siletsumba.com, puluhan kendaraan terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite. Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah masyarakat yang merasa kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari.Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat dugaan sejumlah oknum menggunakan beberapa kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang melalui sistem tap, yang kemudian diduga dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.Masyarakat menyebutkan bahwa BBM eceran dijual dengan kisaran harga Rp20.000 untuk setengah botol Aqua dan Rp30.000 untuk satu botol Aqua ukuran besar. Dugaan praktik tersebut dinilai turut mempengaruhi panjangnya antrean kendaraan di SPBU.Bahkan, warga mengaku kerap menemukan satu orang memiliki empat hingga lima unit sepeda motor yang diparkir secara bergantian untuk mengantre pengisian Pertalite.Apabila dugaan tersebut benar terjadi, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya bersama jajaran POLRES Sumba Barat Daya dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penertiban guna memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.Warga juga meminta agar dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan berulang kali untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tujuan diperjualbelikan kembali.Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penimbunan maupun pengeceran BBM tersebut masih berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

1 bulan yang lalu
Hero Image
SILETSUMBA.COM | TAJAM MENGUNGKAP FAKTAPemotongan Gaji ke-13 di Dinkes SBD Disorot, Muncul Keluhan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Mutasi Pegawai

Tambolaka, SiletSumba.com – Polemik pemotongan gaji ke-13 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perbincangan di kalangan tenaga kesehatan. Sejumlah pegawai mengaku gaji ke-13 mereka dipotong sebesar Rp850.000 hingga Rp1.000.000 per orang, namun belum memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar dan mekanisme pemotongan tersebut.Informasi yang dihimpun SiletSumba.com menyebutkan bahwa keluhan datang dari beberapa tenaga kesehatan yang bertugas di sejumlah Puskesmas, di antaranya Puskesmas Kori, Puskesmas Wallandimu, dan Puskesmas Panenggo Ede. Mereka mempertanyakan transparansi terkait temuan yang disebut menjadi alasan pemotongan hak pegawai tersebut.Selain persoalan pemotongan gaji, muncul pula keluhan mengenai dugaan intimidasi terhadap pegawai yang berani mempertanyakan kebijakan tersebut. Sejumlah sumber mengaku khawatir menyampaikan pendapat secara terbuka karena adanya kekhawatiran akan dimutasi ke lokasi tugas lain.Menurut informasi yang beredar di kalangan tenaga kesehatan, pegawai yang dianggap terlalu vokal atau membuka persoalan internal dikhawatirkan dapat dipindahkan dari Puskesmas Kori, Wallandimu, maupun Panenggo Ede ke Puskesmas Tenateke, Palla, Elopada, atau Tenggaba. Sebaliknya, terdapat pula kekhawatiran bahwa pegawai dari Puskesmas Palla, Elopada, Tenggaba, dan Tenateke dapat dipindahkan ke Puskesmas Panenggo Ede maupun Wallandimu sebagai bagian dari kebijakan mutasi yang dikaitkan dengan persoalan yang sedang menjadi sorotan.Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan ancaman mutasi tersebut masih berdasarkan keterangan dan keluhan dari sejumlah pegawai. SiletSumba.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kebenaran informasi tersebut.Para tenaga kesehatan berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Dinas Kesehatan, serta Inspektorat dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemotongan gaji ke-13, rincian temuan yang menjadi dasar kebijakan tersebut, serta memastikan bahwa hak pegawai untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi tetap terlindungi.Sementara itu, publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah tenaga kesehatan dan masyarakat.

1 bulan yang lalu