SUMBA BARAT DAYA – Seorang siswi SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur dilaporkan hilang dan hingga kini belum kembali ke rumah. Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui poster pencarian orang hilang yang dirilis Humas Polres Sumba Barat Daya.Siswi tersebut diketahui bernama Viona Kristiani M Budiman alias Mala, perempuan kelahiran Radamata, 4 Februari 2010. Korban merupakan pelajar kelas 9 SMP Negeri 1 Tambolaka dan berdomisili di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, Viona pergi ke SMP Negeri 1 Tambolaka pada Jumat, 8 Mei 2026 untuk mengikuti ujian akhir. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali ke rumah.Terakhir, Viona disebut terlihat di sekitar Kota Tambolaka.Adapun ciri-ciri korban yakni tinggi badan sekitar 155 cm, rambut bergelombang, mata hitam, kulit sawo matang serta memiliki bekas luka di bagian dahi.Saat terakhir terlihat, Viona mengenakan seragam olahraga SMP Negeri 1 Tambolaka berupa kaos hitam dan celana training abu-abu.Polres Sumba Barat Daya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan korban agar segera menghubungi pihak keluarga maupun kepolisian melalui nomor 0819-5858-7855, 0813-3777-2551 atau Call Center 110.Pihak keluarga berharap bantuan dan doa dari seluruh masyarakat agar Viona segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat.
SUMBA BARAT DAYA — Wakapolres Sumba Barat Daya NTT, Marthin Ardjon memberikan edukasi publik terkait diskresi kepolisian dan tilang kasat mata saat menerima kunjungan silaturahmi wartawan FORJIS di ruang kerjanya pada hari Senin, 11 Mei 2026.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menjelaskan mengenai dasar hukum diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula mengenai penindakan tilang kasat mata yang dapat dilakukan anggota polisi berseragam resmi saat sedang melaksanakan tugas di lapangan.Materi edukasi yang disampaikan turut mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 dan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sebagai dasar hukum penegakan aturan lalu lintas oleh anggota Polri.Menurut Wakapolres, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar publik memahami bahwa setiap tindakan kepolisian di lapangan memiliki landasan hukum yang jelas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.Berdasarkan pantauan jurnalis siletsumba.com, suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh diskusi edukatif antara Wakapolres dan wartawan FORJIS terkait penegakan hukum serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.
SiletSumba.com — Polemik pemberitaan terkait Jembatan Gantung “Cinta Kasih” yang menghubungkan Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian publik.Sejumlah tokoh dan warganet menyoroti pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah pembangunan jembatan tersebut lahir “melalui tangan dingin” Bupati Sumba Barat Daya. Padahal, berdasarkan data dan pengakuan pihak yang terlibat langsung di lapangan, pembangunan jembatan tersebut merupakan hasil kolaborasi kemanusiaan berbagai pihak.Akademisi sekaligus peneliti BRIN, Profesor Alie Humaedi, sebelumnya juga telah mengingatkan pentingnya penggunaan diksi yang berimbang dalam pemberitaan.“Jangan membiasakan membuat judul untuk pencitraan yang berlebihan. Buatlah bahasa atau diksi yang menghargai semuanya,” tulisnya dalam komentar media sosial.Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis SiletSumba.com, Bupati Sumba Barat Daya hadir sebagai Pemerintah Daerah untuk meresmikan jembatan tersebut, sementara proses pembangunan dilakukan melalui gerakan kolaboratif antara masyarakat, peneliti, media kemanusiaan, donatur, dan tim teknis lapangan.Dalam keterangan reflektif yang dibagikan Profesor Alie Humaedi, dijelaskan bahwa pembangunan jembatan gantung sepanjang 90 meter itu merupakan jembatan kedua dari delapan jembatan pedesaan yang direncanakan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.Jembatan tersebut membentang menghubungkan Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru di Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.Pembangunan jembatan lahir dari rekomendasi hasil penelitian kecil yang dilakukan tim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dikembangkan menjadi usulan pendanaan afirmasi riset aksi.Program tersebut dikemas oleh DAAI TV untuk menggugah empati para donatur dan dilaksanakan secara teknis oleh Vertical Rescue Indonesia (VRI), dengan pengawasan serta pendampingan pemberdayaan masyarakat oleh tim BRIN di dua desa.“Banyak keluh dan kesah, tapi di dalamnya juga kegembiraan dan kebahagiaan menjawab imajinasi komunitas selama puluhan tahun pun telah terwujud,” ungkap Profesor Alie Humaedi.Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan jembatan tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.Dalam refleksinya, Profesor Alie Humaedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari para donatur, tim BRIN, tim DAAI TV, Vertical Rescue Indonesia, hingga masyarakat desa.Salah satu sosok yang disebut menjadi aktor utama dalam perjuangan tersebut adalah Mariana Noda Ngara, putri terbaik Wewewa Selatan yang dikenal aktif memperjuangkan akses penghubung masyarakat pedalaman.Kisah perjuangan masyarakat Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru sebelumnya juga pernah diangkat dalam tayangan refleksi inspiratif DAAI TV yang menggambarkan bagaimana warga selama bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi akibat sulitnya konektivitas.Kini, Jembatan Gantung “Cinta Kasih” menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat yang selama ini harus mempertaruhkan nyawa ketika menyeberangi sungai.Tidak berhenti di Wewewa Selatan, tim kolaborasi kemanusiaan tersebut juga berharap pembangunan dua jembatan gantung berikutnya di Sumba Tengah dapat segera terwujud.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam FORJIS menemui Wakapolres baru Kabupaten Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon di ruang kerjanya pada Senin, 11 Mei 2026.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha yang terjadi pada 23 April 2026 di RSUD Redabolo menjadi perhatian dan atensi khusus pimpinan POLRES Sumba Barat Daya.Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Barat Daya sekaligus memantau pembangunan gedung RSUD Redabolo.Kompol Marthin Ardjon, SH menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap II penyelidikan atau lidik dan sedang ditangani oleh unit Reskrim POLRES Sumba Barat Daya agar proses hukumnya dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.Pertemuan itu juga menjadi bagian dari silaturahmi antara insan pers FORJIS dengan Wakapolres baru guna memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan media dalam menjaga situasi kamtibmas serta keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tambolaka, SiletSumba.com — Akademisi sekaligus Profesor, Alie Humaedi, memberikan sorotan terhadap sebuah judul berita yang beredar di media sosial terkait pembangunan jembatan penghubung warga Bondo Bela dan Rita Bara.Dalam kolom komentar unggahan Facebook akun Adipapa Nikson, Profesor Alie Humaedi menilai judul berita tersebut kurang bermartabat dan terkesan terlalu mengarah pada pencitraan individu tertentu. Ia meminta agar media menggunakan diksi yang lebih proporsional serta menghargai seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembangunan.“Sy kira, ini judulnya sangat tidak bermartabat. Mohon diperbaiki judulnya. Masing-masing memiliki perannya,” tulis Profesor Alie Humaedi.Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme media dalam menyusun judul berita agar tidak menimbulkan kesan berlebihan di tengah masyarakat.“Jangan membiasakan membuat judul untuk ‘pencitraan yang berlebihan’, nanti malah akan terperosok sendiri aktor yg dicitrakan. Buatlah bahasa atau diksi yg menghargai semuanya,” lanjutnya.Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis SiletSumba.com, Bupati Sumba Barat Daya diundang sebagai Pemerintah Daerah untuk meresmikan jembatan tersebut di Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru melalui dukungan Profesor Alie Humaedi yang tergabung sebagai anggota BRIN bersama sejumlah donatur lainnya.Pembangunan jembatan tersebut diketahui menjadi harapan masyarakat setempat karena membantu akses penghubung antarwilayah dan mendukung aktivitas warga sehari-hari.Komentar Profesor Alie Humaedi kemudian memicu diskusi publik mengenai etika jurnalistik, independensi media, serta pentingnya penggunaan bahasa yang berimbang dalam pemberitaan pembangunan daerah.Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut masih ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial.
SUMBA BARAT DAYA – Forum Jurnalis Sumba (FORJIS) melakukan silaturahmi bersama Wakapolres Kompol Marthin Ardjon, SH yang baru di ruang kerjanya sekaligus melakukan klarifikasi terkait isu dugaan penggunaan blangko tilang bodong yang sebelumnya sempat diberitakan.Dalam pertemuan tersebut, Kompol Marthin Ardjon, SH menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “tilang bodong” tidak benar. Ia menjelaskan bahwa blangko tilang yang diberikan oleh anggota di lapangan merupakan blangko resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Menurutnya, polisi merupakan representatif negara dan elemen negara yang melaksanakan amanat undang-undang dalam menjaga ketertiban masyarakat, termasuk ketertiban berlalu lintas.“Ketika anggota polisi melaksanakan tugas di lapangan dan menemukan pelanggaran kasat mata maka dilakukan tindakan kepolisian. Tujuannya untuk ketertiban dalam berlalu lintas. Kalau dilakukan pembiaran maka sangat beresiko bagi pengguna jalan lain,” jelasnya.Wakapolres menerangkan bahwa saat itu anggota menemukan pelanggaran kasat mata sehingga pengendara diberhentikan dan ditegur secara baik-baik. Setelah itu diberikan blangko tilang resmi untuk diproses melalui mekanisme pembayaran BRIVA dan sidang.Ia juga menjelaskan bahwa awalnya anggota bermaksud membantu pengendara agar melengkapi kendaraannya, namun terjadi miskomunikasi di jalan yang memicu emosi dan perdebatan sehingga akhirnya dilakukan penindakan tilang resmi.“Tidak perlu surat perintah tugas ketika polisi sedang melaksanakan tugas kepolisian dan menemukan pelanggaran kasat mata. Polisi dapat melakukan tindakan berdasarkan diskresi kepolisian,” tegasnya.Adapun dasar hukum yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut antara lain:Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.Pasal 1 angka 10 PP Nomor 80 Tahun 2012.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 264 dan 265 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Wakapolres menjelaskan bahwa diskresi kepolisian adalah kewenangan pejabat POLRI untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.Ia menegaskan bahwa tindakan tilang kasat mata tersebut sah menurut hukum dan tidak memerlukan surat tugas tambahan karena anggota menggunakan seragam resmi POLRI dan sedang menjalankan tugas kepolisian.Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan surat tilang bodong yang dimuat media Hits IDN oleh wartawan Rovin Tengge dinilai tidak benar.Berdasarkan penyampaian Wakapolres, wartawan tersebut sebelumnya berjanji akan menemui pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi pada Senin, 11 Mei 2026. Namun hingga sore hari tidak terlihat hadir berdasarkan pantauan jurnalis siletsumba.com
SUMBA BARAT DAYA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kali ini, wartawan media online TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen, diduga menjadi korban penganiayaan di halaman RSUD Reda Bolo, Kecamatan Kota Tambolaka.Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor Sumba Barat Daya bernomor B/231/IV/2026/SATRESKRIM tertanggal 07 Mei 2026, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA.Dalam surat tersebut, pelapor tercatat atas nama Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Stepanus Umbu Pati alias Bapak Elkris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis siletsumba.com, terduga pelaku dalam kasus tersebut disebut-sebut melibatkan Asterius cs yang diduga merupakan oknum pegawai paruh waktu di RSUD Reda Bolo. Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di Ruangan Unit Pidum Polres Sumba Barat Daya.Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari pihak RSUD Reda Bolo terkait dugaan insiden tersebut.
Sumba Barat Daya — Semangat gotong royong kembali terlihat dalam kegiatan Jumat Bersih tanggal 8 Mei 2026 di Desa Redapada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pemerintah desa bersama masyarakat bahu-membahu membersihkan, memangkas, dan memotong rumput liar di sepanjang jalan Wanoroto hingga perbatasan Desa Waimangura.Kegiatan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengguna jalan yang melintas setiap hari.Kepala Desa Redapada, Ananias Bulu Bili, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan maupun bangkai ternak di pinggir jalan umum karena dapat mencemari lingkungan dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.Menurutnya, menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah desa, tetapi tanggung jawab bersama demi menciptakan desa yang sehat, indah, dan bebas dari pencemaran lingkungan.“Kalau lingkungan bersih, masyarakat juga sehat. Jangan jadikan pinggir jalan sebagai tempat pembuangan sampah dan bangkai ternak,” tegasnya.
Tambolaka, Sumba Barat Daya — Kasus dugaan makanan tidak layak konsumsi di Rumah Makan Minang Raya terus menjadi sorotan publik. Setelah viralnya temuan ulat dalam makanan yang dialami Claudya Santa bersama tiga rekannya, kini muncul pula pengakuan serupa dari waktu sebelumnya.Penanggung jawab Rumah Makan Minang Raya, Ibu Uni Dya Chaca, telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Claudya Santa terkait insiden yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026.Peristiwa itu bermula saat Claudya dan teman-temannya membeli makanan, termasuk ayam bakar. Namun saat dikonsumsi, mereka menemukan ulat lalat di dalam daging ayam yang juga diduga belum matang sempurna karena masih tampak berwarna merah.Berdasarkan pantauan langsung jurnalis siletsumba.com pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung terbuka dan dalam suasana kekeluargaan di lokasi rumah makan tersebut.Dalam pertemuan itu, Claudya hadir didampingi orang tuanya, Marthen Roga, yang menyampaikan keberatan sekaligus harapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.“Kualitas makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan pelanggan,” tegas Marthen.Menanggapi hal tersebut, Ibu Uni Dya Chaca mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama dalam hal kebersihan dan pengolahan makanan.Namun, sorotan publik tidak berhenti di situ. Sebuah pengakuan dari mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya, I Wayan Suardika, SH, turut memperkuat kekhawatiran masyarakat.Ia mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2024 saat membeli nasi ayam di rumah makan tersebut.“Sampai di kos saya makan baru beberapa sendok, ternyata ada ulatnya. Bukti foto dan video masih saya simpan,” ungkapnya dalam percakapan yang beredar.Ia juga menyebutkan bahwa saat itu pemilik rumah makan sedang berada di luar daerah, dan permintaan maaf hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.Munculnya dua kejadian pada waktu berbeda ini memicu desakan masyarakat agar ada perhatian serius dari pihak terkait, khususnya dalam pengawasan kebersihan dan standar kelayakan makanan.Rumah Makan Minang Raya yang berlokasi di Waitabula, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyatakan siap meningkatkan standar kebersihan dan kualitas makanan demi menjaga kepercayaan pelanggan.Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha kuliner bahwa kebersihan dan keamanan pangan adalah hal utama yang tidak boleh diabaikan.
Tambolaka, Sumba Barat Daya — Penanggung jawab Rumah Makan Minang Raya, Ibu Uni Dya Chaca, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Claudya Santa bersama tiga rekannya terkait insiden makanan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026Peristiwa tersebut bermula saat Claudya dan teman-temannya membeli makanan, termasuk ayam bakar. Namun saat dikonsumsi, mereka menemukan ulat lalat di dalam daging ayam yang juga diketahui masih berwarna merah dan belum matang dengan baik.Berdasarkan pantauan langsung jurnalis siletsumba.com pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan di lokasi rumah makan.Dalam pertemuan tersebut, Claudya Santa hadir didampingi oleh orang tuanya, Marthen Roga. Ia menyampaikan keberatan sekaligus harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.Marthen Roga dengan tegas mengingatkan pihak rumah makan untuk lebih memperhatikan kebersihan dan higienitas makanan yang disajikan kepada konsumen. Menurutnya, kualitas makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan pelanggan.Menanggapi hal itu, Ibu Uni Dya Chaca menerima kritik dan masukan tersebut secara terbuka. Ia mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan dan berkomitmen menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.Rumah Makan Minang Raya yang berlokasi di Waitabula, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyatakan akan meningkatkan standar kebersihan dan kualitas makanan demi menjaga kepercayaan pelanggan.
Stepanus Umbu Pati