SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur bersama stakeholder terkait turun langsung melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan transit ternak babi dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sumba Timur.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com di lapangan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lalu lintas ternak, khususnya 120 ekor babi, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Satpol PP Sumba Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, serta pelaku usaha atau penanggung jawab 120 ekor ternak babi yang berlangsung di ruang rapat Kasatpol PP Sumba Timur.Pertemuan tersebut membahas penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.Dalam pertemuan itu, Satpol PP bersama Dinas Peternakan menyepakati dua opsi penyelesaian yang kemudian diberikan kepada penanggung jawab ternak untuk dipilih sesuai ketentuan.Dua Opsi yang DitawarkanPertama, ternak babi dibongkar di Sumba Timur sesuai dokumen yang ada.Setelah dilakukan pembongkaran, penanggung jawab ternak harus mengurus dokumen yang diperlukan di Sumba Timur sebelum ternak tersebut dapat dilanjutkan menuju Kabupaten Sumba Barat Daya.Proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026.Kedua, dilakukan pengurusan ulang dokumen.Dokumen yang saat ini mencantumkan Kota Kupang sebagai daerah asal dan Sumba Timur sebagai daerah tujuan harus dilakukan perubahan.Daerah tujuan wajib diubah menjadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).Dengan demikian, Sumba Timur selanjutnya mencabut rekomendasi pemasukan yang sebelumnya diterbitkan dan menerbitkan rekomendasi serta izin transit sesuai prosedur yang berlaku.Satpol PP Tegaskan PengawasanPengawasan ini menegaskan bahwa pemasukan maupun transit ternak babi di Sumba Timur tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen, tetapi harus dipastikan kesesuaian antara dokumen, daerah asal, daerah tujuan, serta prosedur pemasukan dan transit yang berlaku.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, aparat Satpol PP bersama Dinas Peternakan Sumba Timur terlihat melakukan koordinasi dan pengawasan secara langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Huki Mila, S.Pt., Kepala Bidang Produksi, Mbaku Ndjukka Andung, S.Pt., serta penanggung jawab ternak babiPemerintah daerah melalui instansi terkait kini memberikan ruang kepada penanggung jawab ternak untuk memilih salah satu dari dua opsi penyelesaian tersebut.SiletSumba.com akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pelaksanaan keputusan yang dipilih oleh penanggung jawab serta tindak lanjut dari Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.
Informasi yang diterima SiletSumba.com, rombongan Presiden bertolak dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan membawa sejumlah pejabat negara, unsur TNI, serta tim pendukung kepresidenan.Kunjungan Presiden Prabowo ke Flores menjadi perhatian publik, khususnya di tengah situasi dan kebutuhan penanganan di sejumlah wilayah NTT.Rombongan ResmiDalam rombongan resmi Presiden Prabowo Subianto terdapat sejumlah pejabat negara, yakni:Prabowo Subianto — Presiden Republik Indonesia.Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara.Tito Karnavian — Menteri Dalam Negeri.Bahlil Lahadalia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Teddy Indra Wijaya — Sekretaris Kabinet.Jenderal TNI Tandyo Budi Revita — Wakil Panglima TNI.Marsdya TNI Yusuf Jauhari — Kepala Badan Logistik Pertahanan.Tim Pendukung PresidenSelain rombongan resmi, perjalanan tersebut juga didukung sejumlah pejabat dan personel pendukung kepresidenan, antara lain Mohamad Yusuf Permana selaku Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media; Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha selaku Komandan Paspampres; serta sejumlah unsur pengamanan, protokol, staf Sekretaris Pribadi Presiden, pengamanan kesehatan dan tim pendukung lainnya.Dalam rombongan tersebut juga tercatat personel penerbangan, yakni Ulfah Nur Adi dan Lilis Suryani sebagai pramugari pesawat PK-GRD.Kunjungan Presiden Jadi Perhatian PublikKehadiran Presiden Prabowo di Flores diharapkan dapat memberikan perhatian langsung pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Flores, termasuk lokasi tujuan, agenda kegiatan, serta pernyataan resmi pemerintah terkait kunjungan tersebut.Catatan redaksi: Informasi mengenai agenda dan tujuan spesifik kunjungan Presiden akan diperbarui berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
TAMBOLAKA, SiletSumba.com — Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Agustinus Pandak, memberikan klarifikasi terkait keberadaan kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang diduga menuju wilayah SBD.Kepada redaksi SiletSumba.com melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026, Agustinus Pandak menegaskan bahwa rekomendasi pemasukan ternak tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.“Karena bukan SBD yang keluarkan rekom, maka kami lakukan koordinasi dengan Disnak Sumba Timur,” demikian penjelasan Agustinus Pandak.Ia juga menjelaskan bahwa proses bongkar muat ternak semestinya dilakukan di wilayah yang mengeluarkan rekomendasi pemasukan.“Tentu babi-babi tersebut akan bongkar muat di daerah yang keluarkan rekom,” ujarnya.Menurut Agustinus Pandak, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam lalu lintas pemasukan ternak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.“Kita harap semua patuh dan laksanakan sesuai aturan. Kami bekerja sesuai TUSI,” tegasnya.Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terkait pergerakan ternak babi dari luar Pulau Sumba, khususnya dari Kupang, yang disebut-sebut menuju Sumba Barat Daya.Sebelumnya, beredar informasi mengenai kendaraan pengangkut babi yang disebut ditahan di Kabupaten Sumba Timur. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai dokumen, rekomendasi pemasukan, lokasi bongkar muat, serta kewenangan masing-masing daerah dalam pengawasan lalu lintas ternak.Dengan adanya klarifikasi dari Kadis Peternakan SBD Agustinus Pandak, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menerbitkan rekomendasi pemasukan tersebut, termasuk mengenai tujuan akhir ternak, lokasi bongkar muat, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan ketentuan yang berlaku.SiletSumba.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari instansi terkait agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun merugikan peternak lokal.
SUMBA, SILETSUMBA.COM — Polemik pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin memanas.Di tengah kekhawatiran peternak lokal terhadap ancaman African Swine Fever (ASF), muncul informasi mengenai sejumlah kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang disebut telah berada di Kabupaten Sumba Timur dan diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya pada Rabu (26/8/2026).Bahkan, berdasarkan video yang beredar dan telah dilihat Redaksi SiletSumba.com pada Rabu (26/8/2026), perekam menyebut kendaraan yang membawa ternak babi dari Kupang tersebut ditahan di Kantor Bupati Sumba Timur.Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa ternak dari Kupang yang disebut memiliki tujuan Sumba Barat Daya justru tertahan di Sumba Timur, dan bagaimana status dokumen serta rekomendasi pemasukan ternak tersebut?Rekomendasi dari Sumba Timur, Tetapi Tujuannya SBD?Persoalan menjadi semakin menarik karena sebelumnya muncul informasi bahwa rekomendasi pemasukan ternak disebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur, sementara ternak dari luar Sumba tersebut disebut memiliki tujuan akhir Sumba Barat Daya.Padahal, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Pandak, kepada Redaksi SiletSumba.com pada Selasa malam (25/8/2026) sekitar pukul 21.25 WITA, menyampaikan bahwa sampai saat itu Pemkab SBD melalui Dinas Peternakan belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor dan Flores.Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.Jika benar rekomendasi berasal dari Sumba Timur, sementara tujuan akhirnya Sumba Barat Daya, maka publik berhak mengetahui:Apa dasar administrasinya?Apakah Sumba Barat Daya tercantum sebagai daerah tujuan dalam dokumen tersebut?Apakah sudah ada persetujuan dari instansi teknis di SBD?Siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan kesehatan hewan terpenuhi?Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat perdagangan ternak, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.Yohanes Ngongo: Jangan Sampai Peternak Lokal Jadi KorbanKetua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanes Ngongo alias Joni Maju Jaya, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya terhadap pemasukan babi dari luar Sumba.Menurut Yohanes, sikap tersebut bukan berarti dirinya maupun peternak lokal menolak pemasok dari luar daerah.Kekhawatiran utama adalah potensi penyebaran ASF yang sejak 2020 telah menjadi persoalan serius bagi peternak babi di Sumba.“Alasan kami sebagai peternak tidak setuju bukan berarti kami tidak suka. Tetapi ada kekhawatiran jangan sampai terdampak virus ASF. Kasihan peternak lokal, terutama peternak kecil, kalau mengalami kerugian lagi,” ujar Yohanes.Ia meminta pemerintah memastikan pemasok dari luar benar-benar mengikuti SOP yang telah ditetapkan.“Kalau tidak sesuai SOP, akibatnya bisa fatal bagi Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.Bupati SBD Tegaskan Tidak Ada ToleransiSementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sebelumnya telah menyiapkan SOP dan petunjuk teknis pemasukan ternak babi dari luar daerah.Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., menegaskan bahwa ternak dari luar daerah tidak boleh diturunkan sembarangan selama perjalanan.Ternak harus langsung dibawa ke kandang yang telah disiapkan oleh peternak.Setibanya di SBD, petugas Dinas Peternakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, kondisi kesehatan ternak, hingga hasil pemeriksaan laboratorium dari daerah asal.Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah ternak dapat didistribusikan.Bupati juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pemasok yang melanggar SOP. Jika ditemukan pemasok yang memasukkan ternak tanpa memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.Satu Kebijakan, Jangan Sampai Dua StandarDi sinilah persoalan utama yang kini harus dijawab pemerintah.Jika Pemkab SBD telah menetapkan SOP secara ketat, maka SOP tersebut harus berlaku bagi semua pemasok tanpa pengecualian.Tidak boleh ada standar berbeda antara pemasok lokal, pemasok dari Timor, Flores maupun daerah lainnya.Apalagi persoalan ini menyangkut kesehatan hewan dan keberlangsungan ekonomi peternak kecil.Jika satu kesalahan dalam pemasukan ternak kemudian memicu penyebaran penyakit, dampaknya bukan hanya ditanggung pemasok, tetapi bisa menjadi beban seluruh peternak di Sumba Barat Daya.Program Peternakan Lokal Jangan Kalah oleh Ternak dari LuarYohanes Ngongo juga meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus mengatur pemasukan ternak dari luar, tetapi memperkuat kembali peternak lokal.Ia mendorong agar program pemerintah diarahkan pada pengadaan ternak babi bagi masyarakat, pendampingan tenaga teknis, serta dukungan dokter hewan yang profesional.Menurutnya, pasar ternak babi di SBD masih tersedia dan masyarakat sebenarnya memiliki peluang untuk kembali mengembangkan usaha peternakan.Namun, pemerintah juga perlu mengevaluasi program pembibitan babi di Ombacalo, yang menurut penilaian Yohanes belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.“Kalau bisa program-program dan bantuan tahun yang akan datang lebih banyak pengadaan ternak babi supaya masyarakat berani beternak kembali serta didampingi tenaga-tenaga teknis yang profesional dan dokter-dokter hewan,” ujarnya.SiletSumba.com: Pemerintah Wajib Berikan KlarifikasiPerkembangan ini bukan lagi sekadar persoalan babi boleh atau tidak boleh masuk SBD.Persoalannya kini menyangkut transparansi dokumen, kejelasan rekomendasi, daerah tujuan ternak, penerapan SOP, serta pengawasan kesehatan hewan.Apalagi ada informasi mengenai kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang disebut tertahan di Sumba Timur.Maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik:Berapa jumlah kendaraan dan ternak babi yang ditahan?Siapa pemasok dan pemilik ternak tersebut?Dari mana dokumen rekomendasi pemasukan diterbitkan?Apakah Sumba Barat Daya tercantum sebagai daerah tujuan?Apakah Dinas Peternakan SBD telah mengetahui rencana pemasukan tersebut?Apakah seluruh dokumen kesehatan dan hasil laboratorium telah memenuhi persyaratan?Jika belum ada rekomendasi dari SBD, atas dasar apa ternak tersebut diarahkan menuju SBD?Ini bukan persoalan untuk mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan aturan pemerintah sendiri tidak menjadi sekadar tulisan di atas kertas.Peternak lokal sudah pernah merasakan dampak ASF. Jangan sampai kebijakan pemasukan ternak dari luar justru membuka kembali luka lama.Kalau SOP memang ketat, tunjukkan bahwa SOP itu benar-benar dijalankan. Kalau dokumennya lengkap, buka dan jelaskan. Kalau ada yang belum lengkap, jangan dipaksakan masuk.Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya beberapa ekor babi, tetapi masa depan ribuan peternak lokal di Sumba Barat Daya.SILETSUMBA.COM — Berani Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Polemik rencana pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.Pasalnya, di tengah kekhawatiran peternak lokal terhadap ancaman African Swine Fever (ASF), muncul informasi bahwa ternak babi dari luar Sumba disebut akan tiba di Kabupaten Sumba Barat Daya pada Rabu (26/8/2026).Persoalan yang menjadi pertanyaan adalah rekomendasi pemasukan ternak tersebut disebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur, sementara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Peternakan menyatakan hingga Selasa malam (25/8/2026) belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor dan Flores.Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Pandak, kepada Redaksi SiletSumba.com pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.25 WITA, menyampaikan:“Untuk info bahwa sampai detik ini Pemda Kab. SBD (Disnak SBD) belum mengeluarkan REKOM pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor & Flores.”Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya kalangan peternak lokal.Yohanes Ngongo: Ada Apa Ini?Ketua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanes Ngongo alias Joni Maju Jaya, mempertanyakan bagaimana ternak babi dari luar Sumba dapat diarahkan masuk ke Sumba Barat Daya apabila pemerintah daerah tujuan belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan.“Ada apa ini? Pada hal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya belum mengeluarkan rekomendasi, tetapi kenyataannya rekomendasi dikeluarkan dari Sumba Timur. Mengapa ternak babi bisa masuk ke Sumba Barat Daya, sementara rekomendasi dari SBD sendiri belum ada?” kata Yohanes.Menurut Yohanes, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan maupun kecurigaan di tengah peternak.Ia menegaskan bahwa keberatan peternak lokal bukan semata-mata persoalan menolak ternak dari luar daerah. Kekhawatiran terbesar adalah potensi risiko penyakit, terutama ASF, yang selama ini telah menjadi persoalan serius bagi peternak babi di Sumba Barat Daya.Rekomendasi Sumba Timur, Tujuan SBD?Jika benar dokumen rekomendasi pemasukan diterbitkan oleh Kabupaten Sumba Timur, sementara tujuan akhir ternak disebut Kabupaten Sumba Barat Daya, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status, tujuan, dasar administrasi, serta mekanisme pengawasan terhadap ternak tersebut.Apakah rekomendasi dari daerah asal atau daerah transit dapat menjadi dasar untuk membawa ternak hingga ke kabupaten tujuan?Ataukah tetap diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari daerah tujuan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab oleh instansi terkait secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.Terlebih, sebelumnya Dinas Peternakan Sumba Barat Daya telah menyampaikan kepada Redaksi SiletSumba.com bahwa hingga 25 Agustus 2026 belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya Timor dan Flores.Peternak Meminta Jangan Ada Standar GandaYohanes meminta pemerintah memastikan seluruh proses pemasukan ternak benar-benar mengikuti SOP dan ketentuan kesehatan hewan yang berlaku.“Jangan sampai aturan dibuat untuk peternak lokal, tetapi ketika ternak dari luar masuk justru mekanismenya berbeda. Semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.Menurutnya, apabila pemerintah serius melindungi peternak lokal sekaligus mendorong perkembangan peternakan babi di Sumba Barat Daya, maka aspek kesehatan hewan harus menjadi prioritas.Jangan sampai setelah ternak tiba di Sumba Barat Daya baru muncul persoalan mengenai dokumen, tujuan pemasukan, pemeriksaan kesehatan maupun prosedur karantina.SiletSumba.com: Pemerintah Perlu Buka Dokumen dan JelaskanRedaksi SiletSumba.com memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah dan instansi teknis terkait.Jika benar rekomendasi berasal dari Sumba Timur, sementara ternak tersebut ditujukan ke Sumba Barat Daya, publik berhak mengetahui dasar administrasinya.Begitu pula jika terdapat dokumen atau persetujuan lain yang menjadi dasar pemasukan, pemerintah perlu menjelaskannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.Pertanyaan publik bukan untuk menghambat perdagangan ternak, melainkan untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten, transparan dan tidak mengorbankan peternak lokal.Apalagi persoalan ASF masih menjadi kekhawatiran serius di kalangan peternak.Jangan sampai babinya sudah tiba, sementara rekomendasinya masih menjadi tanda tanya.Kini bola berada di tangan pemerintah: dokumen dan mekanismenya harus dibuka, bukan sekadar dijelaskan secara lisan.SILETSUMBA.COM — Berani Mengungkap, Berimbang Memberitakan
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Rencana pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendapat perhatian dari kalangan peternak lokal.Hal tersebut disampaikan Yohanes Ngongo, yang akrab disapa Joni Maju Jaya, selaku Ketua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, setelah menghadiri pertemuan antara pemerintah daerah, peternak babi, dan pemasok ternak babi dari luar Sumba, Senin (24/8/2026).Pertemuan tersebut dibuka oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T.Yohanes menjelaskan bahwa dirinya hadir memenuhi undangan pemerintah daerah. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat pandangan yang berbeda antara pihak pemasok ternak dari luar daerah dan peternak lokal.“Yang hadir dari lima orang peternak babi yang diundang, hanya saya sendiri. Dalam diskusi tentu ada pro dan kontra. Ada yang suka dan ada yang tidak suka,” ujar Yohanes kepada awak media.Ia menegaskan bahwa sikap keberatan peternak lokal bukan berarti menolak atau membenci pemasok ternak dari luar Sumba. Kekhawatiran utama, kata dia, berkaitan dengan ancaman African Swine Fever (ASF) yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian bagi peternak babi di Sumba Barat Daya.Menurut Yohanes, ASF telah melanda Sumba Barat Daya sejak tahun 2020 dan hingga 2026 persoalan tersebut masih menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat peternak.“Alasan kami sebagai peternak tidak setuju bukan berarti kami tidak suka. Tetapi ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada pemerintah, terutama karena virus ASF yang melanda Sumba Barat Daya sejak 2020 sampai sekarang masih menjadi persoalan,” katanya.Peternak Tak Ingin Kerugian TerulangYohanes mengaku khawatir apabila pemasukan ternak babi dari luar daerah tidak dilakukan secara ketat sesuai prosedur, maka risiko penyebaran penyakit dapat kembali berdampak kepada peternak lokal.Menurutnya, peternak kecil merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kerugian apabila terjadi kembali wabah penyakit pada ternak babi.“Kekhawatiran kami jangan sampai terdampak virus ASF. Kasihan peternak lokal, terutama peternak-peternak kecil, kalau harus mengalami kerugian lagi. Kita berdoa bersama supaya jangan sampai ada lagi virus ASF,” ungkapnya.Ia juga memahami bahwa pemasukan ternak dari luar daerah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dan telah dibahas mengenai standar operasional prosedur (SOP).Namun, Yohanes meminta agar implementasi SOP tersebut benar-benar diawasi secara ketat di lapangan.Pemerintah Diminta Perketat PengawasanYohanes menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya membangun kerja sama dengan seluruh pihak untuk memastikan setiap ternak babi yang masuk dari luar Sumba memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.“Kita harus bekerja sama mengawasi teman-teman kita sebagai pemasok ternak babi dari luar. Jangan sampai tidak sesuai dengan SOP. Kalau tidak sesuai, akibatnya bisa fatal bagi Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat ternak tiba di daerah, tetapi harus memastikan seluruh tahapan pemasukan dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan.Peternak Lokal Diminta Jangan DitinggalkanDi sisi lain, Yohanes berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan ruang bagi pemasukan ternak dari luar daerah, tetapi juga memperkuat kembali peternakan babi milik masyarakat lokal.Ia mendorong agar visi dan misi pemerintah daerah dapat diterjemahkan dalam program konkret yang mampu menjadikan peternak lokal sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah.“Kalau bisa pemerintah daerah mengedukasi, mendukung dan memotivasi peternak-peternak. Kalau visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bisa masuk dalam program menggerakkan peternak Sumba Barat Daya sebagai agen perubahan dalam program peternakan babi,” ujarnya.Yohanes menilai peternakan babi masih memiliki prospek ekonomi karena pasar di Sumba Barat Daya dinilai tersedia.“Kenapa kita harus memilih babi? Karena pasarnya tersedia di Kabupaten Sumba Barat Daya. Mari kita bekerja sama,” ujarnya.Ia berharap program bantuan pemerintah pada tahun-tahun mendatang dapat lebih diarahkan pada pengadaan ternak babi untuk masyarakat, sehingga peternak kembali berani mengembangkan usaha mereka.Selain bantuan ternak, ia juga meminta adanya pendampingan dari tenaga teknis peternakan dan dokter hewan yang profesional.Soroti Program Pembibitan Babi di OmbacaloDalam kesempatan tersebut, Yohanes juga menyoroti program pembibitan babi di Ombacalo yang menurut penilaiannya belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.Ia menyebut program tersebut sebagai salah satu contoh yang perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah.“Sayangnya kita belum bisa menyelamatkan persoalan virus ASF. Dan kegagalan pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu program pembibitan babi di Ombacalo, yang saya nilai gagal,” ungkap Yohanes.Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar setiap program peternakan tidak berhenti pada pengadaan atau penyaluran bantuan, tetapi harus disertai perencanaan, pengawasan, pendampingan teknis, evaluasi serta langkah pencegahan penyakit ternak yang berkelanjutan.Jangan Sampai Peternak Lokal Menjadi KorbanPersoalan pemasukan babi dari luar Sumba pada akhirnya tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya ternak didatangkan. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyentuh keberlangsungan ekonomi peternak lokal yang selama ini menggantungkan pendapatan dari usaha ternak.Karena itu, kehati-hatian dalam penerapan SOP, pengawasan kesehatan hewan dan penguatan peternak lokal menjadi hal yang dinilai penting.Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan pemasukan ternak dari luar Sumba tidak justru menimbulkan risiko baru bagi peternak lokal.SILETSUMBA.COM akan terus memantau perkembangan kebijakan pemasukan ternak babi dari luar Sumba, termasuk penerapan SOP, pengawasan kesehatan hewan serta respons pemerintah terhadap kekhawatiran peternak lokal.Redaksi SiletSumba.com
SUMBA TIMUR — SiletSumba.com. Temuan dokumen terkait pemasukan ternak babi ke Sumba Timur memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi data antarinstansi.Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi SiletSumba.com, terdapat perbedaan jumlah yang cukup mencolok antara Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia Nomor: 2026-H3.0-5300.2-K.H.1-000977 diterbitkan di Kupang pada 24 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat 120 ekor babi, terdiri dari 100 ekor jantan dan 20 ekor betina.Sementara itu, Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur Nomor: Disnak 524.3/1103/Keswan/VIII/2026, yang juga diterbitkan pada Agustus 2026, memberikan rekomendasi pemasukan sebanyak 155 ekor babi, terdiri dari 144 ekor jantan dan 11 ekor betina.Artinya, terdapat selisih pencatatan sebanyak 35 ekor babi.155 EKOR DI REKOMENDASI, 120 EKOR DI SERTIFIKATPerbedaan ini menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.Jika Dinas Peternakan Sumba Timur merekomendasikan pemasukan 155 ekor, tetapi Sertifikat Kesehatan Hewan Badan Karantina Indonesia mencatat 120 ekor, maka publik berhak mengetahui apa yang terjadi terhadap selisih 35 ekor tersebut.Apakah 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan?Apakah ada ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan?Apakah jumlah ternak berubah setelah pemeriksaan?Ataukah terdapat dokumen lain yang menjelaskan perubahan jumlah tersebut?SiletSumba.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau manipulasi data. Namun, perbedaan angka dalam dua dokumen resmi adalah fakta administratif yang perlu diklarifikasi.KAPAN DATA 155 BERUBAH MENJADI 120?Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:Pada tahap mana jumlah ternak berubah dari 155 menjadi 120 ekor?Apakah perubahan tersebut terjadi sebelum pemeriksaan karantina?Saat pemeriksaan kesehatan?Saat proses pemberangkatan?Atau setelah ternak tiba di daerah tujuan?Jika memang ada pengurangan jumlah, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan perubahan tersebut.Sebab dalam pengawasan lalu lintas ternak, jumlah hewan bukan sekadar angka di atas kertas.Jumlah tersebut harus dapat ditelusuri dari rekomendasi pemasukan, pemeriksaan kesehatan, sertifikat karantina, keberangkatan, hingga kedatangan di daerah tujuan.DOKUMEN RESMI HARUS SINKRONJika satu instansi mencatat 155 ekor dan instansi lainnya mencatat 120 ekor, maka sistem pengawasan harus mampu menjelaskan perbedaan tersebut.Publik patut mendapatkan kepastian:Berapa jumlah ternak yang sebenarnya diberangkatkan?Berapa jumlah ternak yang diperiksa?Berapa jumlah ternak yang dinyatakan lolos karantina?Berapa jumlah ternak yang tiba di Sumba Timur?Apakah dilakukan penghitungan fisik kembali saat ternak tiba?Apakah ada berita acara atau dokumen yang mencatat perubahan jumlah?Pertanyaan ini semakin penting karena pemasukan ternak berkaitan langsung dengan kesehatan hewan dan risiko penyebaran penyakit.RISIKO ASF DAN PENTINGNYA DATA YANG PRESISIDalam konteks ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF), pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang presisi.Data ternak harus jelas dari hulu sampai hilir.Jumlahnya harus jelas.Asalnya harus jelas.Status kesehatannya harus jelas.Tujuan distribusinya harus jelas.Dan setiap perubahan jumlah harus memiliki alasan serta dokumen pendukung.Jangan sampai persoalan yang terlihat sebagai perbedaan administratif justru membuka celah dalam sistem pengawasan lalu lintas ternak.DUA INSTANSI, SATU PERTANYAANSiletSumba.com meminta Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan Badan Karantina Indonesia memberikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut.Dinas Peternakan perlu menjelaskan dasar rekomendasi 155 ekor.Sementara Badan Karantina perlu menjelaskan dasar penerbitan sertifikat yang mencatat 120 ekor.Jika 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan, maka publik perlu mengetahui alasannya.Jika terdapat perubahan karena hasil pemeriksaan kesehatan, jelaskan.Jika ada dokumen tambahan, tunjukkan.Jika terjadi kesalahan administratif, perbaiki dan jelaskan kepada publik.Tidak ada yang salah dengan perbedaan jumlah jika memang terdapat alasan yang sah dan dapat dibuktikan.Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan.SILETSUMBA.COM MENUNGGU KLARIFIKASIRedaksi SiletSumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.Redaksi hanya menyandingkan dua dokumen yang memuat angka berbeda dan mengajukan pertanyaan berdasarkan data yang tercantum di dalamnya.Dokumen pertama: 120 ekor.Dokumen kedua: 155 ekor.Selisih: 35 ekor.Kini pertanyaannya sederhana:“155 ATAU 120 EKOR? LALU, DI MANA POSISI 35 EKOR DALAM RANTAI ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN TERSEBUT?”Jawaban resmi dari instansi terkait sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.Karena dalam urusan kesehatan hewan, data yang akurat bukan sekadar persoalan administrasi. Data adalah bagian dari sistem perlindungan peternak dan masyarakat.SiletSumba.com — Mengawal Fakta, Menguji Data, Membela Kepentingan Publik.
KUPANG — Jeritan dan kisah pilu Selestina Olo alias Dyon Leste, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka perhatian terhadap dugaan persoalan serius yang dialaminya selama bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.Kepada redaksi SiletSumba.com melalui WhatsApp pada Selasa, 25 Agustus 2026, Selestina mengisahkan perjalanan panjang yang menurut pengakuannya bermula ketika dirinya diberangkatkan ke Malaysia pada Mei 2013.Menurut Selestina, dirinya diberangkatkan oleh Pak Yosef dan Ibu Yani, yang disebutnya merupakan orang asal Rote. Dari Kupang, ia mengaku dibawa dari rumah Pak Yosef menuju rumah Ibu Yani, kemudian diantar ke Bandara El Tari Kupang.Dari Kupang, Selestina diterbangkan menuju Surabaya. Ia mengaku kemudian tinggal sekitar satu minggu di Tulungagung, Jawa Timur, untuk mengurus paspor melalui proses imigrasi di Kediri.Setelah itu, menurut keterangannya, Selestina melanjutkan perjalanan dari Bandara Juanda menuju Batam.Dari Batam, ia kemudian menyeberang menuju Malaysia menggunakan kapal feri.Selestina mengaku perjalanan menuju Malaysia dilakukan tanpa melalui prosedur atau jalur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia.Mengaku Diterima Agen dan Ditempatkan pada MajikanSetibanya di Malaysia, Selestina mengaku diterima oleh seorang agen yang disebut bernama Ester. Ia kemudian ditempatkan pada seorang majikan.Dalam keterangannya kepada redaksi SiletSumba.com, Selestina bahkan mengaku menduga dirinya telah “dijual” kepada majikan dengan nilai RM20.000.“Mungkin jual aku ke majikan itu dengan harga RM20.000 Ringgit Malaysia,” ungkap Selestina kepada redaksi SiletSumba.com.Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Selestina dan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penempatan dirinya di Malaysia.Jika benar terdapat transaksi atau eksploitasi terhadap pekerja, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dan perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Gaji Dipersoalkan, Empat Tahun Mengaku Tidak DibayarSelain persoalan keberangkatan dan penempatan, Selestina juga mengungkapkan persoalan hak gaji selama bekerja.Menurut keterangannya, gaji yang diterimanya dalam beberapa periode adalah:2016–2017: RM900 per bulan.2018–2019: RM1.150 per bulan.2020–2021: RM1.300 per bulan.Empat tahun berikutnya: Selestina mengaku tidak menerima gaji sama sekali.Menurut Selestina, dirinya mendapatkan alasan dari majikan bahwa gaji tidak dibayarkan karena dirinya bekerja tanpa menggunakan paspor.Ia menyebut lokasi tempat majikannya berada di Lau Soffon, No. 11, Jalan Mahkota 8, Bandar Mahkota Cheras, Selangor.Persoalan hak gaji tersebut, menurut Selestina, kemudian diperjuangkan melalui pihak KBRI di Selangor, Malaysia.Hak yang Diperjuangkan KBRISelestina mengaku berharap seluruh hak gajinya selama bekerja dapat diterima secara penuh.Namun, menurut keterangannya, harapan tersebut tidak sepenuhnya terwujud.Kepada redaksi SiletSumba.com, Selestina menyampaikan bahwa setelah melalui proses penanganan dan perjuangan, dirinya menerima sekitar Rp513 juta.Angka tersebut merupakan jumlah yang menurut pengakuan Selestina telah diterimanya dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen pembayaran, bukti transfer maupun dokumen penyelesaian hak pekerja.Karena itu, angka Rp513 juta belum dapat disebut sebagai keseluruhan hak yang seharusnya diterima Selestina tanpa adanya pemeriksaan terhadap kontrak kerja, masa kerja, upah, lembur dan hak ketenagakerjaan lainnya.Perjuangan Panjang Hingga Kembali ke IndonesiaSetelah melalui proses yang cukup panjang di Malaysia, Selestina akhirnya berhasil kembali ke Indonesia.Sebelumnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, ia tiba di Jakarta. Sekitar pukul 20.00 WITA, Selestina menghubungi redaksi SiletSumba.com untuk menyampaikan bahwa dirinya telah kembali ke Tanah Air.“Maaf ya, sekarang ini FB tidak aktif karena HP diambil pihak KBRI Kuala Lumpur. Hari ini saya sudah pulang ke Jakarta. Sekarang di BP3MI Jakarta/Banten,” ujar Selestina kepada redaksi.Ia menyampaikan bahwa proses kepulangannya merupakan perjuangan yang cukup panjang dan pihak KBRI Kuala Lumpur disebut berperan dalam penanganan dirinya serta memperjuangkan hak-haknya.Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan kepada redaksi pada Selasa, 25 Agustus 2026, Selestina kini telah berada di BP3MI Kupang.Dugaan TPPO Harus DibuktikanDari rangkaian keterangan Selestina, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari dugaan keberangkatan nonprosedural, persoalan dokumen, keterlibatan agen, dugaan penempatan kepada majikan dengan nilai RM20.000, hingga persoalan pembayaran gaji selama bertahun-tahun.Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan Selestina dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur TPPO atau pelanggaran hukum lainnya.Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Selestina, termasuk Pak Yosef, Ibu Yani, agen Ester dan pihak majikan, juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.Negara Jangan Berhenti Setelah Korban PulangKepulangan Selestina Olo alias Dyon Leste ke Indonesia seharusnya bukan menjadi akhir dari persoalan.Justru sekarang pemerintah memiliki kesempatan untuk mengungkap secara terang bagaimana seorang perempuan asal Belu dapat diberangkatkan ke Malaysia sejak Mei 2013, kemudian bekerja bertahun-tahun dengan persoalan dokumen dan hak gaji, hingga akhirnya membutuhkan perjuangan panjang untuk kembali ke Tanah Air.Siapa yang merekrut? Siapa yang memberangkatkan? Siapa yang mengatur perjalanan? Siapa agen yang menerima di Malaysia? Siapa yang mempekerjakan? Dan apakah benar terdapat transaksi RM20.000 sebagaimana pengakuan Selestina?Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti dan proses hukum.Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.Selestina Olo alias Dyon Leste sudah kembali ke Indonesia. Namun, kisahnya belum selesai. Sepuluh tahun lebih perjalanan hidupnya telah berlalu di negeri orang. Kini negara ditantang untuk memastikan apakah jeritan seorang pekerja migran ini akan berakhir dengan keadilan atau kembali tenggelam tanpa pertanggungjawaban.SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Pak Yosef, Ibu Yani, agen Ester, pihak majikan dan seluruh pihak terkait.SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.
TAMBOLAKA, SiletSumba.com — Rencana masuknya ternak babi dari luar Pulau Sumba ke wilayah Sumba kembali menuai perhatian dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para peternak lokal.Persoalan ini dinilai tidak boleh dilihat semata-mata sebagai urusan perdagangan ternak antardaerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga peternak, kesehatan hewan, risiko penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF), hingga potensi munculnya persoalan sosial apabila ternak masyarakat mengalami kerugian besar.Salah satu sorotan datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumba Timur, Delis H. Wali (Aldy Wali). Kepada redaksi SiletSumba.com saat ditemui di Tambolaka, Senin malam, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Aldy Wali meminta pemerintah daerah mencermati secara serius rencana pemasukan ternak dari luar Sumba.Ia menegaskan bahwa melalui Fraksi Gerindra, pihaknya meminta agar pemerintah sementara menolak pemasukan ternak dari luar daerah, sampai seluruh aspek kesehatan hewan, kebutuhan masyarakat, serta risiko terhadap peternak lokal benar-benar dikaji secara matang.Menurut Aldy, keresahan masyarakat tidak boleh dianggap sepele karena persoalan ternak dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.“Kami meminta melalui Fraksi Gerindra untuk mencermati dengan baik dan harus menolak memasukkan ternak dari luar untuk sementara,” ujar Aldy Wali kepada SiletSumba.com.Ia menjelaskan, masyarakat di Pulau Sumba selama ini menggantungkan sebagian sumber pendapatan keluarga dari usaha peternakan. Bagi masyarakat kecil, ternak babi bukan sekadar hewan yang dipelihara, tetapi merupakan salah satu bentuk tabungan keluarga.Hasil penjualan ternak digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar biaya pendidikan anak, bahkan membiayai anak hingga perguruan tinggi.“Harapannya masyarakat Sumba Timur dan keluarga di Pulau Sumba bisa beternak dengan baik. Dari beternak, masyarakat bisa meningkatkan pendapatan per kapita dan ekonomi keluarga. Lewat beternak juga masyarakat dapat menunjang anak-anak mereka bersekolah sampai perguruan tinggi,” katanya.Satu atau Dua Ekor Babi Bisa Menjadi Penentu Masa Depan AnakAldy menyoroti risiko apabila ternak masyarakat terserang penyakit, terutama ASF.Ia mempertanyakan langkah yang harus dilakukan keluarga peternak apabila mereka hanya memiliki satu, dua, atau tiga ekor babi sebagai sumber pembiayaan pendidikan anak, kemudian seluruh ternaknya mati akibat wabah.“Kalau masyarakat memiliki satu, dua atau tiga ekor babi dan tiba-tiba terjadi virus ASF lalu mati, kira-kira langkah apa dan bagaimana untuk membiayai anak-anak kuliah? Pada akhirnya anak-anak Pulau Sumba yang menjadi korban,” tegasnya.Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan mengenai pemasukan ternak dari luar Sumba.Pertanyaan Besar: Mengapa Peternak Baru Diajak Membahas Setelah Ternak Disebut Sudah di Pelabuhan?Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai proses pembahasan kebijakan tersebut.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ternak babi dari luar Sumba diduga sudah berada di pelabuhan dan bahkan disebut akan diberangkatkan menggunakan kapal, sementara pembahasan bersama para peternak baru dilakukan kemudian.Jika informasi tersebut benar, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh prosedur telah dilakukan sebelum ternak didatangkan, termasuk perizinan, pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen karantina, serta kajian risiko terhadap kemungkinan penyebaran penyakit.Persoalannya bukan sekadar apakah ternak dari luar Sumba boleh atau tidak boleh masuk.Yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan nasib peternak lokal yang selama ini membangun usaha dengan modal sendiri.Kebutuhan Ternak Harus Diakui, tetapi Jangan Abaikan RisikoAldy juga mengakui bahwa pemerintah daerah perlu melihat kondisi riil masyarakat.Menurutnya, apabila memang terjadi kekurangan populasi babi di Sumba sehingga masyarakat membutuhkan pasokan dari luar, maka pemerintah harus menjelaskan kondisi tersebut berdasarkan data yang jelas.“Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur perlu melihat dan memperhatikan bahwa masyarakat Sumba Timur ada kekurangan babi, sehingga mau tidak mau langkah kita harus mendatangkan dari Kupang,” ujarnya.Namun, kebutuhan tersebut tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan aspek kesehatan hewan dan perlindungan terhadap peternak lokal.Kebijakan pemasukan ternak harus disertai dengan jaminan biosekuriti, pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen karantina yang sah, serta pengawasan ketat di seluruh rantai distribusi.PETERNAK LOKAL BUKAN PENGHAMBAT PEMBANGUNAN Pemerintah daerah memang dituntut melakukan efisiensi anggaran, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mencari inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Namun, peningkatan PAD dan perputaran ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat yang selama ini menjadi pelaku ekonomi di tingkat akar rumput.Bagi sebagian keluarga di Sumba, seekor babi bisa menjadi modal untuk membayar uang sekolah. Dua atau tiga ekor bisa menjadi biaya kuliah anak. Karena itu, ketika populasi ternak masyarakat terancam oleh penyakit atau harga ternak jatuh, dampaknya tidak berhenti pada kandang.Dampaknya bisa sampai ke meja makan, sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, bahkan masa depan keluarga.Apabila peternak kehilangan sumber pendapatan, tekanan ekonomi dapat meningkat. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial, konflik antarmasyarakat, hingga persoalan keamanan seperti pencurian ternak.Karena itu, pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan baru turun tangan setelah masyarakat mengalami kerugian.Pemerintah Diminta TerbukaSiletSumba.com memandang bahwa pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait rencana pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba.Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:Siapa yang memberikan izin pemasukan ternak tersebut?Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan?Dari daerah mana ternak tersebut didatangkan?Apakah seluruh ternak telah melalui pemeriksaan kesehatan hewan?Apakah dokumen karantina telah terpenuhi?Bagaimana kajian risiko terhadap ASF?Bagaimana mekanisme pengawasan setelah ternak tiba di Sumba?Apa bentuk perlindungan pemerintah terhadap peternak lokal apabila terjadi wabah?Apakah jumlah kebutuhan ternak di Sumba memang mengalami kekurangan dan berdasarkan data apa?Sejauh mana peternak lokal dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.SiletSumba.com menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan bukan berarti menolak pembangunan ataupun perdagangan antardaerah.Sebaliknya, masyarakat membutuhkan kebijakan yang transparan, berbasis data, melibatkan peternak, memperhatikan kesehatan hewan, serta memberikan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat lokal.Peternak lokal bukan penghambat pembangunan.Mereka adalah bagian dari kekuatan ekonomi daerah yang selama ini bekerja dengan modal sendiri, memelihara ternak dari rumah, dan menjadikan hasil ternaknya sebagai tumpuan kehidupan keluarga.Jangan sampai satu kebijakan yang tidak dikaji secara matang justru membuat tabungan hidup masyarakat menjadi korban.Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka, sebelum keresahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.SiletSumba.com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com — Polemik rencana pemasukan ternak babi dari luar Sumba kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya ternak dari luar masuk ke Sumba, tetapi menyangkut transparansi kebijakan, perlindungan peternak lokal, serta jaminan kesehatan hewan.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ternak babi dari luar Sumba telah berada di pelabuhan, sementara peternak baru mengikuti pembahasan mengenai persoalan tersebut.Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut bertanya:Mengapa peternak baru diajak membahas kebijakan ketika proses pemasukan ternak disebut sudah berjalan?Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, setiap kebijakan yang berpotensi berdampak langsung terhadap penghidupan masyarakat seharusnya dibahas secara terbuka dan melibatkan para pihak yang terdampak sejak awal.RAPAT DIGELAR, BUPATI BUKA LANGSUNGPada Senin, 24 Agustus 2026, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar rapat yang membahas persoalan peternakan dan pemasukan ternak dari luar Sumba.Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.Usai mengikuti rapat tersebut, redaksi SiletSumba.com melakukan konfirmasi langsung kepada Yohanes Ngongo, selaku Ketua Partai Hanura SBD, Ketua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, sekaligus pelaku usaha peternakan.Konfirmasi langsung ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran dari pihak yang mengikuti rapat dan memahami keresahan yang berkembang di kalangan peternak lokal.PERTANYAAN BESARNYA: KEPUTUSAN SUDAH ADA ATAU BARU DIBAHAS?Di sinilah persoalan menjadi penting.Jika benar ternak babi telah berada di pelabuhan sebelum pembahasan bersama peternak dilakukan, maka pemerintah perlu menjelaskan status sebenarnya dari proses tersebut.Apakah pemasukan ternak tersebut sudah memperoleh izin?Jika sudah, kapan izin diterbitkan?Siapa yang menerbitkan?Apa dasar pertimbangannya?Dan apakah seluruh persyaratan kesehatan hewan serta karantina telah dipenuhi?Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk provokasi.Ini adalah pertanyaan publik yang sangat wajar ketika sebuah kebijakan berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha masyarakat.Jangan sampai rapat dengan peternak hanya menjadi formalitas untuk menjelaskan keputusan yang sudah berjalan.PETRNAK LOKAL JANGAN HANYA DIJADIKAN PENONTONPeternak lokal memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan pemasukan ternak.Mereka yang memelihara babi dengan modal sendiri, menanggung biaya pakan, merawat ternak setiap hari, dan berharap hasil penjualan dapat membantu ekonomi keluarga.Bagi masyarakat kecil, satu ekor babi bukan sekadar ternak.Itu adalah tabungan.Bisa untuk membayar uang sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, biaya kesehatan, maupun kebutuhan mendesak lainnya.Karena itu, ketika pemerintah membuka akses pemasukan ternak dari luar daerah, yang harus dihitung bukan hanya aspek perdagangan.Ada nasib ekonomi keluarga peternak yang harus dipertimbangkan.ASF: JANGAN SAMPAI PENYESALAN DATANG TERLAMBATPersoalan yang paling serius adalah kesehatan hewan.Risiko masuknya penyakit seperti African Swine Fever (ASF) tidak boleh dianggap sepele.Apabila penyakit menular masuk dan menyebar, dampaknya dapat sangat berat bagi peternak.Karena itu, sebelum ternak dari luar Sumba masuk, pemerintah harus memastikan seluruh mekanisme pemeriksaan kesehatan, dokumen karantina, pengawasan lalu lintas ternak, serta biosekuriti berjalan secara ketat.Bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi.Publik berhak mendapatkan kepastian:Apakah ternak sudah diperiksa?Dari daerah mana asalnya?Apa status kesehatan daerah asal ternak?Apakah dokumen karantina lengkap?Bagaimana mekanisme pengawasan setelah ternak tiba di Sumba?Dan yang paling penting:Siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian terjadi wabah dan peternak lokal mengalami kerugian?JANGAN KEJAR PAD, TAPI RAKYAT YANG MENANGGUNG RISIKOPemerintah daerah memang dituntut meningkatkan PAD dan menggerakkan perekonomian.Namun, peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan sumber pendapatan masyarakat.Kalau peternak kehilangan ternaknya akibat penyakit, maka pemerintah bukan hanya berhadapan dengan persoalan kesehatan hewan.Pemerintah akan berhadapan dengan persoalan ekonomi rumah tangga.Ketika pendapatan keluarga hilang, uang sekolah anak bisa terganggu. Kebutuhan rumah tangga tertekan. Daya beli masyarakat menurun.Maka jangan sampai kebijakan yang disebut bertujuan menggerakkan ekonomi justru menghasilkan persoalan ekonomi baru bagi masyarakat kecil.PEMERINTAH HARUS TERBUKASiletSumba.com tidak sedang mengatakan bahwa seluruh ternak dari luar Sumba harus ditolak.Yang menjadi sorotan adalah proses dan jaminan perlindungannya.Jika seluruh prosedur sudah sesuai aturan, pemerintah harus berani menjelaskan kepada publik.Jika kajian risiko sudah dilakukan, buka kepada masyarakat.Jika seluruh persyaratan kesehatan dan karantina telah dipenuhi, sampaikan secara terang.Karena transparansi bukan kelemahan pemerintah.Transparansi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah penyakit muncul.Jangan sampai peternak baru didengar setelah keputusan berjalan.Dan jangan sampai ketika terjadi kerugian, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya.SATU EKOR BABI, SATU HARAPAN KELUARGAPemerintah harus memahami bahwa bagi masyarakat kecil, ukuran sebuah kebijakan bukan hanya berapa besar PAD yang dapat diperoleh.Ukuran sesungguhnya adalah:Apakah kebijakan tersebut membuat kehidupan rakyat semakin aman atau justru semakin rentan?Satu ekor babi mungkin nilainya tidak besar bagi pemerintah.Tetapi bagi sebuah keluarga, satu ekor babi bisa berarti uang sekolah seorang anak.Bisa berarti biaya pengobatan.Bisa berarti kebutuhan dapur.Bisa berarti modal untuk membeli ternak berikutnya.Karena itu, pemerintah Sumba Barat Daya harus menjawab keresahan ini secara terbuka.BABI BOLEH MASUK, TETAPI KESELAMATAN PETERNAK LOKAL JANGAN DIKORBANKAN.Dan sebelum kebijakan benar-benar dijalankan, publik berhak mendapatkan jawaban:SIAPA YANG MEMBERI IZIN, APA DASARNYA, BAGAIMANA JAMINAN KESEHATANNYA, DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERJADI WABAH?Pertanyaan tersebut kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.SiletSumba.com — Tajam, Aktual, Terpercaya.
Stepanus Umbu Pati