Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
25 April 2026 - 12:46 WITA

POLISI NAIKKAN STATUS KASUS KEKERASAN WARTAWAN, MENUJU PENETAPAN TERSANGKASabtu, 25 April 2026

POLISI NAIKKAN STATUS KASUS KEKERASAN WARTAWAN, MENUJU PENETAPAN TERSANGKASabtu, 25 April 2026
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

POLRES, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA — Penanganan kasus dugaan intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Sumba Barat Daya kini memasuki tahap lanjutan. Kepolisian memastikan proses hukum telah bergerak ke fase penyidikan aktif.

Korban dalam peristiwa ini adalah wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kasat Reskrim IPTU Yakobus K. Sanam, S.H Polres Sumba Barat Daya menyatakan, pihaknya telah merespons laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sudah merespon laporan terkait kasus intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap wartawan. Setelah memeriksa para saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mohon waktu,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus ini terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Redabolo berinisial ADK, bersama pihak lain (cs). Namun demikian, hingga saat ini kepolisian belum secara resmi mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan aparat menegaskan bahwa perkara telah melewati tahap klarifikasi awal dan kini memasuki proses pembuktian hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan perbuatan dalam kasus ini mencakup:

- intimidasi terhadap wartawan

- pengancaman

- kekerasan fisik

- upaya perampasan alat kerja jurnalistik

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Ancaman hukumnya:

pidana penjara paling lama 2 tahun

atau denda maksimal Rp500 juta

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menetapkan tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.