Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
24 April 2026 - 21:35 WITA

ADA APA DI BALIK RSUD REDABOLO?” USAI MENKES PERGI, WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI—HP HAMPIR DIRAMPAS, KINI DIPROSES POLISI!

ADA APA DI BALIK RSUD REDABOLO?”

USAI MENKES PERGI, WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI—HP HAMPIR DIRAMPAS, KINI DIPROSES POLISI!
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

RSUD Redabolo, siletsumba.com - Sumba Barat Daya, 23 April 2026 — Kunjungan Menteri Kesehatan RI ke RSUD Redabolo seharusnya meninggalkan catatan positif. Namun yang terjadi justru sebaliknya—insiden panas pecah, wartawan diduga diintimidasi.

Wartawan TipikorInvestigasiNews, Gunter Guru Ladu Meha, dilaporkan mengalami dugaan intimidasi, pengancaman, hingga upaya perampasan alat kerja berupa HP saat menjalankan tugas jurnalistik.

Bahkan, muncul ancaman bernada keras di lokasi:

“Hati-hati kau masuk Watu Kawula!”

Kalimat ini kini jadi sorotan.

Kenapa harus ada ancaman jika tidak ada yang ditutupi?

REKAMAN DILARANG—APA YANG TAK BOLEH TERLIHAT?

Upaya wartawan untuk merekam kejadian disebut-sebut dihentikan. Tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan di lokasi.

Publik pun mulai bertanya:

Apa yang sebenarnya terjadi di balik pelarangan ini?

Siapa yang merasa terganggu dengan kamera?

SITUASI MEMANAS, APARAT TURUN TANGAN

Ketegangan di lokasi tidak bisa dianggap biasa. Aparat dari unsur Intel—dipimpin Kasat Intel Lukky Taolin bersama anggota Intel Polres dan Intel Kodim 1629 Sumba Barat Daya—turun langsung dan mengamankan wartawan dari situasi yang diduga memanas.

KORBAN LANGSUNG DIPERIKSA POLISI

Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, wartawan Gunter Guru Ladu Meha langsung menjalani pemeriksaan (BAP) di Unit Pidum Reskrim Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (24/4/2026).

Artinya, kasus dugaan intimidasi, kekerasan, pengancaman, serta upaya perampasan alat kerja jurnalis kini sudah masuk tahap penanganan serius oleh aparat penegak hukum.

INI BUKAN HAL SEPELE

Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 18 menegaskan: menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

OKNUM DISEBUT, INSTITUSI DIUJI

Nama oknum pegawai P3K paruh waktu ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak RSUD Redabolo maupun pemerintah daerah belum terdengar.

Diam bukan solusi.

Justru memperbesar tanda tanya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Jika benar terjadi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik, maka ini bukan sekadar insiden biasa.

Ini peringatan keras:

Apakah transparansi masih dijaga?

Atau mulai dibungkam?

Satu hal pasti, kebenaran tidak akan berhenti hanya karena ancaman.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.